728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 06 Desember 2021

    Keinginan Jaksa Tanggapi Duplik Terdakwa Ditolak Hakim, Disinyalir 'Diskriminasi' Tuntutan Terhadap Terdakwa Lain

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Penasehat Hukum (PH) terdakwa  Akbar Wahyu  dan M Arif Hidatullah, yakni  Soetomo SH MH mengajukan duplik (tanggapan atas replik dari Jaksa) yang disampaikan secara tertulis di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/12/2021).

    Dalam dupliknya, Soetomo SH MH  menyampaikan, pihaknya tetap pada pledoi yang dibacakan pada Senin (22/11/2021) lalu.

    "Menurut hemat kami sudah tepat dan benar, serta sesuai dengan fakta -fakta hukum yang terungkap di depan persidangan. Namun, kami tetap tidak sependapat dan sangat keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada Senin (15/11/2021) lalu maupun replik yang dibacakan pada Senin (29/10/2021)," ucapnya.

    Menurut Soetomo SH MH, selain tidak berdasarkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, juga benar-benar bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Selain itu, juga terkesan tidak obyektif dan sinyalir terlalu berpihak/diskriminasi ada pembedaan perlakuan terhadap salah satu terdakwa. Sebab, dalam surat dakwaan Nomor : Reg.perkara pdm -346/Tg.Perak/08/2021 , terdakwa I Akbar Wahyu Saputra alias Tanjung, terdakwa II M Arif Hidayatullah didakwa dengan dakwaan pertama, melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau dakwaan kedua, melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. 

    Bahwa untuk terdakwa I dan terdakwa II telah dituntut Jaksa masing -masing selama 9 (sembilan ) tahun penjara, karena dianggap bersalah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut. Ini sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua, pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

    Sedangkan untuk terdakwa Mukhamad Zufar Waliudin Rafif alias Su'ud (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sesuai data yang ditemukan di SIPP PN SUrabaya perkara terdaftar Nomor 1752/Pid.B/2021/PN Sby oleh  Jaksa telah dituntut selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangai selama  terdakwa dalam tahanan, serta denda sebesar Rp 15.000.000.

    Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) dan seterusnya. Karena dianggap telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua, pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    "Sangatlah perlu diketahui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan data yang telah kami temukan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian bahwa pada saat terjadinya peristiwa pidana, sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan. Untuk terdakwa I AKbar lahir di Surabaya , 13 Desember 2001 (umur 19 tahun) dan terdakwa Arif lahir di Surabaya, 31 Maret 2003 (umur 18 tahun)," tegas Soetomo SH MH.

    Sedangkan untuk terdakwa Mukhamad Zufar Waliudin Rafif alias Su'ud (terdakwa dalam penuntutan terpisah) lahir di Surabaya, 27 Maret 2002 (umur 19 tahun) yang lebih tua daripada  terdakwa II, M Arif. 

    Akan tetapi oleh Jaksa direkayasa dan dimasukkan dalam kategori pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Padahal faktanya sudah berumur 19 tahun. 

    Hal ini tidak ubahnya dengan Kasus KDRT di Kerawang yang baru dan masih hangat, yaitu istri bernama Valencya alias Negsy Lim yang dituntut satu tahun , gara- gara mengomeli suami yang sering mabuk yang berakibat Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan dari jabatannya.

    Karena dianggap tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan, sehingga kekurang kepercayaan masyarakat awam terhadap hukum, akibat proses penegakan hukum yang tumpul akan keadilan. 

    Masih kata Soetomo SH MH , bahwa barang bukti dalam perkara terdakwa I dan terdakwa II adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, sepasang sandal jepit warna hitam dan 1 (satu) potong jaket warna hitam.

    Berdasarkan fakta di persidangan, tidak ditemukan para terdakwa membawa banda tajam/alat berat. Maka perbuatan yang dilakukan para terdakwa tidaklah mungkin dapat menyebabkan kematian korban bernama Muhammad Fito Zakaria.

    Sebab, sesuai hasil visum et repertum jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo Nomor : KF 21.0236 tanggal Juni 2021 atas nama Muhammad Fito Zakaria, yang ditandatangani olehdr Abdul Aziz SpFM adalah karena disebabkan kekerasan benda tumpul pada kepala, dan bukan karena menggunakan sandal jepit.

    "Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar kiranya berkenan menerima dan mempertimbangkan pembelaan dan duplik kami ini. Dan selanjutnya, kiranya memberikan putusan dalam perkara ini, yang amarnya berbunyi membebaskan terdakwa I dan terdakwa II dari segala dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa I dan II dari segala tuntutan hukum," pinta Soetomo SH MH .

    Atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya dan seringan ringannya demi masa depan para terdakwa yang masih muda belia, sehingga sangat panjang untuk menjalani kehidupan yang lebih baik lagi. 

    Setelah pembacaan  duplik dari Penasehat Hukum Soetomo SH MH , Hakim Ketua Slamet Riyadi SH Mhum,  akan membacakan putusannya pada Rabu (15/12/2021) depan.

    Sebelum menutup sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, bermaksud ingin mengajukan jawaban atas duplik dari PH terdakwa secara tertulis pada sidang berikutnya. Namun, ditolak secara tegas oleh Hakim Ketua Slamet Riyadi SH Mhum.

    "Aturannya, setelah replik dilanjutkan duplik. Dan selanjutnya, giliran majelis hakim mengambil putusan," ungkap Hakim Ketua Slamet Riyadi SH.

    Mendengar hal ini, JPU Sulfikar SH merasa keinginannya untuk menjawab duilik secara  tertulis ditolak majelis hakim. "Jadi , majelis hakim menolak jawaban kami atas duplik terdakwa?," tukasnya.

    Untuk meredakan ketegangan, Hakim Ketua Slamet Riyadi SH Mhum, meminta jawaban  pada JPU Sulfikar atas duplik terdakwa pada saat itu juga. "Apakah Jaksa tetap pada tuntutan dan PH tetap pada pembelaan ?," tanya Hakim Ketua Slamet SH.

    Baik JPU maupun PH terdakwa, menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keinginan Jaksa Tanggapi Duplik Terdakwa Ditolak Hakim, Disinyalir 'Diskriminasi' Tuntutan Terhadap Terdakwa Lain Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas