728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 17 Desember 2021

    Hidup Pak Hakim ! Praperadilan Anak Kiai di Jombang Ditolak

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com)  - Perjuangan MSAT, seorang anak kiai di Ponpes Jombang , yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Jombang sejak dua tahun lalu, dengan mengajukan gugatan praperadilan melawan  Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur, kandas. 

    Gugatan praperadilan  yang diajukan termohon MSAT tersebut, tidak dapat dapat diterima dan ditolak oleh Hakim Hakim tunggal Martin Ginting SH MH, yang telah diputuskan dan dibacakan amar putusannya di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (16/12/2021).

    Dalam putusannya, Martin Ginting  SH MH menyatakan, praperadilan yang diajukan pemohon (MSAT) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur , tidak dapat diterima karena cacat formil.

    Hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau kurang pihak.

    “(Sebenarnya) Yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,”ucap  Martin Ginting.

    Setelah putusan hakim dibacakan dan menolak praperadilan yang diajukan MSAT, langsung disambut tepukan tangan riuh dari puluhan atau sekelompok perempuan yang memadati ruang sidang Candra PN SUrabaya. Tak ketinggalan KOMNAS Perlindungan Anak dan Perempuan yang mengapresiasi atas putusan majelis hakim tersebut.

    "Hidup Pak Hakim !  Hidup Pak Hakim !," ujar sekelompok perempuan.

    Sehabis sidang, Ginting menyatakan, dengan putusan NO ini maka pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi. Asalkan menambahkan para pihak termohon.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon,  Setijo Boesono SH terlihat enggan memberikan komentarnya kepada sejumlah media massa, setelah  permohonan praperadilan yang diajukan ditolak hakim. 

    Sebagaimana diketahui, pada dua tahun silam, tepatnya 19 Oktober 2019, MSAT (39) anak dari seoarang Kiai di Jombang sekaligus pengurus pondok pesantren menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan kepada santriwati dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

    Dan selanjutnya, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, MSA, yang merupakan pengurus salah satu Ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka.

    Kemudian kasus dugaan pencabulan ini ditarik ke Polda Jatim karena semakin menjadi perhatian publik. Berbagai kejadian turut mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSAT ketika upaya paksa dilakukan.

    Kapolda Jatim waktu itu masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji untuk menjemput sendiri MSAT ke pondoknya hingga kerap terjadi aksi demo menuntut ketegasan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut.

    Selama dua tahun menyadang status tersangka, akhirnya MSAT mengajukan praperdilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hidup Pak Hakim ! Praperadilan Anak Kiai di Jombang Ditolak Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas