728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 14 Desember 2021

    Dua Saksi Sebut Tidak Pernah Katakan Tipe Studio Luasnya Pasti 30 M2

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan Stephanus Setyabudi, yang diduga  melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi, yakni Hendro dan Tandibyo (marketing freelance) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Rabu (8/12/2021).

    Dalam keterangannya, saksi Hendro menyebutkan, pihaknya  menawarkan kondotel The Eden Kuta di Jalan Raya Kartika Plasa, Kuta, Badung, Bali sebanyak 278 unit. 

    "Saya tawarkan 278 unit, ada tipe studio, eksekutif dan  sweet kepada calon pembeli," ucapnya.

    Giliran pertama bertanya diberikan Hakim Ketua Suparno SH Mhum kepada  Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Willy Pramana SH MKn dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya yang menanyai saksi Hendro, apakah mengatakan luasnya 30 m2 ?

    "Saya nggak pernah bilang bahwa luas tipe studio pasti 30 m2. Ketika menawarkan kondotel itu masih belum dibangun," jawab Hendro.

    Atas keterangan yang disampaikan oleh Hendro ini, terdakwa Stepahnus, Direktur Utama PT Papan Utama Indonesia (PUI)  membenarkan keterangan saksi dan tidak ada pertanyaan.

    Saksi selanjutnya yang diperiksa adalah Tandibyo, mengatakan, pada 2010 menjadi marketing freelance dan memasarkan kondotel di pameran dan mall-mall.

    "Saya dibekali sales kit (panduan) dan produknya. Semuanya itu dari developer dan saya tinggal memasarkan kondotel," katanya.

    Ketika Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Muslihin SH didampingi Nurmawan SH bertanya pada saksi apakah untuk studio ditawarkan pasti seluas 30 m2 ?

    "Saya hanya menawarkan tipe studio plus minus selua 30 m2. Waktu itu bangunan belum ada. Nah, pada tahun 2013 bangunan sudah ada," jawab Tandibyo.

    Kembali Muslihin  SH bertanya mengenai apakah ketika penyerahan unit pada 2013, apakah ada user (pembeli) yang keberatan dan mempermasalahkan ukuran luasnya ?

    "Ketika penyerahan tidak ada keberatan dan permasalahan," imbuh Tandibyo.

    Hakim Ketua, Suparno SH MHum mengatakan, pembeli yang komplain mengenai luas unit yang dijual oleh sales lain, bukannya yang dijual saksi. 

    Setelah pemeriksaan saksi saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH Mhum mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/12/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan tiga saksi lainnya sekaligus.

    "Baiklah, sidang berikutnya dengan agenda ahli dan 3 saksi yang akan diperiksa langsung pada pagi hari," cetusnya.

    Sebagaimana diketahui, sebelum membangun unit kondotel, perusahaan properti ini sudah mengajukan perizinan. Salah satunya izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya pada 2009. Setelah mendapatkan IMB, PT PUI bersama PT Prambanan Dwipaka mulai membangun unit kondotel sesuai masterplane.

    Brosur-brosur yang disebarkan di Galaxy Mall tersebut di antaranya diterima oleh Suryandaru, Tommy Sugianto, Lie Anto Yoga dan Herry.

    Mereka kemudian tertarik membeli unit kondotel setelah membaca promosi di brosur yang dibagi-bagikan. Namun, setelah para konsumen ini membeli, luas tanah unit kondotel yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

    Stephanus didakwa dengan pasal 8 ayat 1 huruf f jo pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dua Saksi Sebut Tidak Pernah Katakan Tipe Studio Luasnya Pasti 30 M2 Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas