728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 15 Desember 2021

    Dua Saksi Pengacara Akui Tanah Sengketa Terletak di Lontar, Bahkan Saksi Sempat Dipukuli

     





                         


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Dua saksi pengacara dari Penggugat kembali dihadirkan  dalam sidang lanjutan gugatan  perbuatan melawan hukum antara Mulya Hadi (penggugat) dan Widowati Hartono (tergugat).

    Kedua pengacara itu adalah Warsono dan Nadya  Safera yang memberikan keterangan yang cukup ditel di persidangan yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/12/2021).

    Dalam keterangannya, saksi Warsono menyatakan, bahwa dirinya adalah kuasa hukum atau pengacara dari Mulyo Hadi, sebelumnya. Setahu dia, dia mengetahui penguasaan tanah yang menjadi obyek sengketa pada 9 Juli.

    Giliran Kuasa Hukum Penggugat. Yohanes Dipa SH mengajukan pertanyaan pada saksi Warsono , kapan mengenal Mulyo Hadi.

    "Saya kenal Mulyo Hadi ketika mendampingi perkara dilaporkan tindak pidana pada tahun 2018 di Polrestabes Surabaya. Namun kasus ini, masih ditangguhkan dan belum da kelanjutannya," ucap Warsono.

    Menurutnya, dia mengetahui munculnya SHGB 4157 atas nama Widowati Hartono. Lantas, Warsono melakukan klarifikasi ke Lontar, tetapi tidak ada. Kemudian bersurat ke Pradahkali Kendal, juga tidak ada.Tetapi, menempel ke Lontar.

    "Saya juga  (ngecek) ke BPN , namun tidak  berkomentar dan tidak bisa apa-apa. (Petugas)  BPN menyatakan, jangan paksa berkomentar. Ada yang nggak klop. BPN hanya menunggu keputusan Pengadilan," ujar Warsono.

    Kembali Yohanes Dipa SH bertanya pada saksi Warsono, apakah sering ke lokasi obyek sengketa tersebut.

    "Saya  sering ke lokasi obyek sengketa tersebut, dan sejak 9 Juli 2021 yang menguasai obyek adalah Widowati. Bahkan, saya sempat mengalami kekerasan fisik, karena dipukuli bersama Liem oleh segerombolan orang , sampai berdarah.  Saya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya," jawab Warsono.

    Dipaparkannya, orang orang yang melakukan pemukulan dan menempati lahan ada 300 orang lebih. Pada 5 atau 6 Juli, ada mediasi di Polrestabes Surabaya. Tetapi dicancel (ditunda), kareana alasan PPKM darurat. 

    "Tanah itu, sebelumnya dikuasai oleh ahli waris Randim P Warsiah (Mulyo Hadi)," kata Warsono. 

    Kini, di sekitar obyek sengketa itu telah dibangun tembok tinggi pada 9 Juli 2021. Padahal, gugatan diajukan pada April dan sedang pemeriksaan dan ada kejadian tersebut.

    Dijelaskan Warsono, tanah milik Randim seluas 10.000 m2 yang kemudian dipecah menjadi 3.000 m2 sekian dan 6.850 m2. Sekarang dibangun tembok tinggi dan tanah itu masuk wilayah Lontar.

    Padahal, sebelumnya hanya ada tembok 1 meter yang infonya dibangun Pemkot. Papan nama atau plang Mulyo Hadi di lokasi , juga diambil preman. Sekalipun Polrestabes Surabaya pernah mengajukan penyitaan papan nama, namun ditolak oleh Pengadilan.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Adi Darma SH bertanya pada saksi Warsono, apakah Mulyo Hadi punya sertifikat ?

    "Belum punya sertifikat. Untuk proses di kepolisian pernah diundang gelar perkara di Polda Jatim," cetus Warsono. 

    Ditanya soal kejadian memasukkan kontainer di lahan (sengketa) pada 23 Juni 2021. Namun, Warsono menjawab tidak tahu akan kejadian itu. 

    Sementara itu, saksi Nadya Safera mengungkapkan, dirinya adalah kuasa hukum yang mengurusi pelaksanana eksekusi lahan.

    "Saya adalah kuasa hukum Mulyo Hadi dalam perkara eksekusi di Darmo Permai atas lahan selas 3150 m2 pada 8 Desember 2021. Tanah sengketa dan tanah yang dieksekusi berasal dari induk yang sama. Dalam proses eksekusi, tidak ada perlawanan," ungkapnya.

    Dijelaskan Nadya Safera, mengenai putusan Pengadilan bahwa ada  SHGB atas nama orang lain di atas tanah milik Mulyo Hadi. Lahan tetap dieksekusi dan Mulyo Hadi menang, SHGB dianggap cacat hukum.

    Kembali Adi Darma SH bertanya pada saksi Nadya mengenai ketika pelaksanaan eksekusi pihak termohon tidak hadir, bisa dijelaskan ?

    "(Sebenarnya) ada pertemuan pada H-1 dengan Yayasan untuk mengajukan perdamaian, tetapi gagal. Karena ada kepalsuan," ungkapnya.

    Setelah pemeriksaan saksi saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutarno SH Mhum menegaskan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/12/2021) dengan agenda menghadirkan  3 saksi fakta dan ahli dari pihak Tergugat. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dua Saksi Pengacara Akui Tanah Sengketa Terletak di Lontar, Bahkan Saksi Sempat Dipukuli Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas