728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 09 Desember 2021

    Diancam, Cacat Kehendak, Perjanjian Perdamaian Batal, Harta Gono-Gini Harus Dibagi 50 : 50

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Saksi fakta, DR Sudiman Sidabuke SH MH dan ahli keperdataan dan perikatan,  DR Ghansam Anand SH MH dihadirkan oleh Penggugat dalam sidang lanjutan gugatan  harta gono-gini yang diajukan oleh Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan  suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Notaris Wahyudi Suyanto (Turut Tergugat).

    Setelah Hakim Ketua DR Sutarno SH MHum membuka persidangan yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Kuasa hukum Penggugat yakni Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA untuk bertanya kepada ahli perikatan, DR Ghansam Anand SH MH.

    "Apakah kesepakatan bersama itu bisa dibatalkan, bagaimana menurut pendapat ahli ?," tanya Dr Hartono SH. Dr Ghansam menyatakan, pernah membaca kesepakatan bersama itu, tetapi tidak ada pembicaraan mengenai pembagian harta. 

     DR Ghansam Anand SH MH menjawab, jika kesepakatan bersama itu ada cacat kehendak, berupa penyalahgunaan keadaan, paksaan dan ancaman secara psikologis menandatangani perjanjian. Maka, perjanjian kesepakatan yang dibuat  notaris itu bisa dibatalkan. 

    "Kesepakatan bersama itu bisa dibatalkan.  Kesepakatan bersama yang dibuat notaris, terkait gono - gini antara  penggugat dan tergugat boleh dibuat sebelum perceraian.  Tidak perlu menunggu perceraian putus," ucapnya.

    Dijelaskan DR Ghansam SH, bila ada pihak melakukan penyalahgunaan keadaan, karena posisi tawar lebih tinggi dan disertai ancaman, maka perjanjian bisa dibatalkan. Pembatalan dilakukan di pengadilan.

    Perjanjian perdamaian harta bersama yang dibuat, jika ada ancaman dan paksaan, menggunakan posisi keunggulan, mengancam akan mengumbar atau menyebarkan air dan dilaporkan, tidak ada kesempatan negosiasi, serta tidak ada pilihan lain.

    "Jika ada ancaman dan penyalahgunaan keadaan dan terbukti cacat kehendak, maka perjanjian perdamaian bisa dibatalkan," ujar DR Ghansam Anand SH MH.

    Bahkan, Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum sempat bertanya pada ahli, bagaimana hakim menilai perjanjian perdamaian ini. 

    "(Surat) ini adalah perjanjian perdamaian, bagaimana majelis hakim memutus perkara ini," tanya Hakim Ketua DR Sutarno SH.

    DR Ghansam Anand SH menjawab, majelis hakim bisa menilai formulasi isi dari perjanjian tersebut, apakah tidak berimbang dan mencolok, ada ancaman dan paksaan, menggunakan posisi keunggulan, mengancam akan mengumbar atau menyebarkan air dan dilaporkan, tidak ada kesempatan negosiasi, serta tidak ada pilihan lain. Maka perjanjian itu bisa dibatalkan.

    Sementara itu, DR Sudiman Sidabuke SH MH (Kuasa Hukum Roestiawati Wiryo terdahulu) mengatakan, pihaknya hanya mengurusi gugatan perceraian Roestiawati di pengadilan saja. Karena tidak ada kecocokan dalam rumah tangga. Sebelumnya, Sudiman SH menyarankan kembali rukun kembali. 

    Namun Roestiawati mengutarakan, bahwa suaminya (Wahyu Djajadi Kuari) bertemperamen keras dan selalu perhitungan. 

    Dalam gugatan cerai pada 3 April 2016, lanjut Sudiman SH, tidak membicarakan adanya perselingkuhan. Juga tidak membahas harta bersama atau harta gono gini.

    "Dalam gugatan cerai itu, tidak menguraikan harta gono gini. Roestiawati terima sangat tidak berimbang (sedikit sekali-red). Saya sempat bertanya pada Roes (Roestiawati) kenapa terima sedikit, padahal harta begitu banyak. Kata Roes, yang penting selesai.  Padahal  gono-gini itu harusnya masing-masing mendapatkan 50 persen : 50 persen," tutur Sudiman SH.

    Masih kata dia, selaku Kuasa Hukum merasa tidak etis untuk mencampuri urusan gono gini kliennya.

    Giliran Kuasa Hukum Tergugat, yakni Yori Yusran SH bertanya pada Sudiman SH,  apakah putusan cerai itu juga ada putusan gono-gini ?

    "Nggak ada. Hanya putusan cerai saja. Tidak ada putusan gono-gini,"  jawab Sudiman SH.

    Ditambahnya, bahwa tidak ada perjanjian kawin di antara Penggugat dan Tergugat. Sudiman SH juga tidak mendampingi  dan tidak tahu adanya pembuatan akte perjanjian. Juga tidak tahu siapa yang menanggung hutang usaha dan anak ikut siapa.

    Setelah mendengarkan saksi dan ahli dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum memberikan kesempatan pada pihak Tergugat untuk mengajukan saksi -saksinya pada sidang berikutnya, pada Rabu 15 Desember 2021 depan. (ded) 





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Diancam, Cacat Kehendak, Perjanjian Perdamaian Batal, Harta Gono-Gini Harus Dibagi 50 : 50 Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas