728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 21 Desember 2021

    Dalam Pledoinya, Terdakwa Eko Julianto Minta Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Jaksa

     








    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) - Agenda sidang pembacaan nota pembacaan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan terdakwa Iptu Eko Julianto, yang tersandung dugaan perkara narkoba, digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/12/2021).

    Dalam pledoinya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Eko, yakni Budi Sampurno SH menyatakan, bahwa terdakwa melakukan kegiatan dengan tujuan menggali informasi, terkait peredaran gelap narkotika.

    "Terdakwa menggunakan narkotika, karena untuk kepentingkan mengungkap perkara-perkara peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Surabaya," ucapnya.

    Menurut Budi Sampurno SH, bahwa barang-bukti (BB) yang dibawa oleh terdakwa merupakan narkotika dari saksi Agung Pratidina yang mana narkotika tersebut juga diberi oleh AKBP Memo Ardian untuk  mengungkap perkara narkotika.

    Sedangkan, BB  yang ada di kantor adalah BB dari calon tersangka yang kabur, bernama Ari Bimantara dan barang temuan  dari calon tersangka yang kabur di lapangan Jalan Flores.

    Bahwa terdakwa adalah anggota Polri yang berprestasi dalam mengungkap banyak kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Surabaya,

    Oleh karena itu, kata Budi Sampurno SH, pihaknya memohon kepada majelis hakim berkenan memberikan  putusan, menolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Menyatakan terdakwa Eko Julianto  SH tidak terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU RI Nomor 5  Tahun 1997 tentang psikotropika. Membebaskan terdakwa Eko Julianto dari semua tuntutan JPU," pintanya.

    Selain itu, memulihkan harkat dan martabat terdakwa  dan membebankan biaya pada negara. Atau menyatakan terdakwa Eko Julainto SH terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Dan memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa EKo Julianto SH dari tahanan supaya segera dilakukan rehabilitasi medis dan sosial.

    Atau apabila  majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan  hukuman yang seringan -ringannya terhadap terdakwa.

    "Menetapkan terdakwa Eko agar tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Jatim," cetus Budi Sampurno SH.

    Sebagaimana diketahui, JPU Rakhmat Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menuntut  Eko Julianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan membayar denda Rp 4 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

    Sebelumnya,  terdakwa Brigpol Sudidik, Jaksa Kejati Jatim menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurangan.

    Sedangkan terdakwa Aipda Agung Prartidina dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Terdakwa Eko Julianto Minta Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Jaksa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas