728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 28 Desember 2021

    Dalam Duplik Secara Lisan, Terdakwa Eko Julianto Minta Dibebaskan

     


    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang lanjutan  terdakwa Iptu Eko Julianto, yang tersandung dugaan perkara narkoba, dengan agenda replik (jawaban pledoi) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/12/2021).

    Dalam repliknya, JPU Rakhmat Hari Basuki SH menyatakan, bahwa terdakwa Eko Julianto tidak ditemukan adanya penghapusan pidana.  Oleh karena itu, pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, haruslah ditolak.

    "Jaksa tetap pada surat tuntutannya," ucapnya dengan nada penuh ketegasan yang disampaikan di depan Hakim Ketua , DR Johanis Hehamony SH Mhum.

    Sebagaimana diketahui, JPU Rakhmat Hari Basuki SH , menuntut  Eko Julianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan membayar denda Rp 4 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

    Setelah pembacaan replik selesai, Hakim Ketua Johanis Hehamony SH MHum bertanya pada  Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Eko, yakni Budi Sampurno SH apakah menyampaikan duplik (jawaban atas replik) dilakukan secara tertulis atau lisan.

    "Kami mengajukan duplik secara lisan Yang Mulia. Alasan hukum yang dikemukakan JPU berbeda.  Jaksa hanya (berpatokan) pada BAP semata, bukan berdasarkan fakta sidang," ucapnya.

    Menurut Budi Sampurno SH, sesuai dengan pledoi yang telah dibacakannya, memohon pada majelis hakim agar Eko dibebaskan.  Atau menyatakan terdakwa Eko Julainto SH terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Nah, seusai penyampaikan duplik secara tulisan tersebut, Hakim Ketua Johanis Hehamony SH Mhum mengatakan, putusan terhadap Eko Julianto akan dilakukan pada Kamis (30/12/2021).

    "Baiklah, putusan atas Eko Julianto akan majelis  hakim lakukan pada Kamis (30/12/2021). Sekaligus juga putusan terhadap Sudidik dan Agung, pada hari yang sama pula. Ini sesuai perintah dari Ketua PN Surabaya, agar mempercepat jalannya persidangan," ujarnya seraya mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sebagaimana diketahui, dalam pledoi yang disampaikan oleh Budi Sampurno SH, bahwa barang-bukti (BB) yang dibawa oleh terdakwa merupakan narkotika dari saksi Agung Pratidina yang mana narkotika tersebut juga diberi oleh AKBP Memo Ardian untuk  mengungkap perkara narkotika.

    Dan, BB  yang ada di kantor adalah BB dari calon tersangka yang kabur, bernama Ari Bimantara dan barang temuan  dari calon tersangka yang kabur di lapangan Jalan Flores.

    Bahwa terdakwa adalah anggota Polri yang berprestasi dalam mengungkap banyak kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Surabaya,

    Atas dasar itulah, kata Budi Sampurno SH, pihaknya memohon kepada majelis hakim berkenan memberikan  putusan, menolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Menyatakan terdakwa Eko Julianto  SH tidak terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU RI Nomor 5  Tahun 1997 tentang psikotropika. Membebaskan terdakwa Eko Julianto dari semua tuntutan JPU," pintanya.

    Selain itu, memulihkan harkat dan martabat terdakwa  dan membebankan biaya pada negara. Atau menyatakan terdakwa Eko Julainto SH terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Dan memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa EKo Julianto SH dari tahanan supaya segera dilakukan rehabilitasi medis dan sosial.

    Atau apabila  majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan  hukuman yang seringan -ringannya terhadap terdakwa.

    "Menetapkan terdakwa Eko agar tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Jatim," cetus Budi Sampurno SH. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Duplik Secara Lisan, Terdakwa Eko Julianto Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas