SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Komisi XI DPR RI merespon pengaduan dan keluhan masyarakat kepada OJK, namun pengaduan masyarakat hanya ditanggapi singkat oleh OJK dan tidak ada jalan keluar atau solusi, dalam rapat Panja industri jasa keuangan dengan OJK dan komunitas korban asuransi Axa Mandiri dan Prudenstial.
Di hadapan DPR RI, pengaduan rakyat pada OJK hanya ditanggapi singkat, tidak ada solusi dan terkesan cuek. Hal ini disesalkan oleh DPR RI yang notabene adalah wakil rakyat dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Drs Muhamamd Said Sutomo menyatakan, OJK selama ini selalu sok pahlawan dalam menangani konsumen jasa keuangan sampai-sampai BPSK tidak diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa konsumen jasa keuangan, berdasarkan POJK bukan Undang Undang (UU).
"Meskipun sebagai konsumen akhir jasa keuangan yang menjadi kewenangan BPSK sesuai mandat UUPK di atas POJK," ujar M. Said Sutomo, yang juga Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur ini.
Berdasarkan UU OJK sebesar 0,05 dari aset perusahaan keuangan perbankan dan non bank menyetor ke OJK per tahunnya.
Makanya DPR RI waktunya meluruskan, karana OJK sok pahlawan dalyam menangani konsumen jasa keuangan sampai sampai BPSK tidak diberi kewenangan menyelesaikan sengketa konsumen jasa keuangan.
"Minimal OJK bangun sinergi dengan BPSK di daerah daerah kota/kabupaten difasilitasi via BPKN," ucap M. Said Sutomo.
Menurutnya, ini momen bagus untuk merekomendasikan agar OJK membagikan 0,05 itu untuk operasional penyelesaian sengketa konsumen jasa keuangan di daerah- daerah yang diduga ada pelanggaran UUPK oleh pelaku usaha perbankan dan non bank.
Padahal melindungi konsumen itu adalah perintah para pejuang pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti tertuang dalam alinea keempat pembukan UUD 1945. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar