728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 03 November 2021

    Terdakwa Jeanny Layak Dibebaskan

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada  sidang lanjutan Jeanny Tirajo alias Jeny, yang  tersandung dugaan perkara penggelapan dalam jabatan dan penipuan, disampaikan oleh Penasehat  Hukum (PH)  terdakwa Jeanny  yakni , Nurhadi SH MH, digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/11/2021).

    Dalam pledoinya, PH Nurhadi SH menyampaikan, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa Jeanny tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dalam keadaan yang memberatkan , sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan alternatif kesatu.

    "Menyatakan perkara antara PT Kedungsari Multipack dengan terdakwa Jeanny Tirajo adalah perkara perdata. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum  dan melepaskan terdakwa dari tahanan,"  ucapnya.

    Menurut Nurhadi SH, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan hukuman yang seringan ringannya kepada terdakwa.

    Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes SH Mhum menyatakan, majelis hakim akan mengambil putusan atas perkara Jeanny pada Jum'at (12/11/2021).

    "Baiklah, majelis akan mengambil putusan pada Jumat depan," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang , PNurhadi SH MH mengatakan,  terungkap di persidangan bahwa saksi Hari Gunawan selaku Direktur Utama PT Kedungsari Multipack telah melakukan pemblokiran kepada Maybank terhadap BG sebesar Rp 120 juta untuk tidak dicairkan. 

    Maka dengan demikian, nilai yang ada dalam BG tersebut, tidak dapat dijadikan tambahan nilai kerugian yang diderita oleh PT Kedungsari Multipack.

    Nurhadi SH melanjutkan, terungkap pula di persidangan bahwa Drs Arthan Santika dari Kantor Akuntan publik Arthawan Edward menerangkan maupun tidak melakukan audit. 

    Namun melakukan penghitungan berdasarkan pesanan (prosedur perikatan yang disepakati) dari Dian Eko Raharjo selaku Direktur PT Kedungsari Multipack. 

    Selain itu penghitngan hasil sebesar Rp 4.743.431.100, bukan berdasarkan bukti bukti catatan arus keluar-masu keuangan PT Kedungsari Multipack, namun berdasarkan BAP dari kepolisian yang diambil dari keterangan saksi saksi yang lain, yakni saksi dari bank.

    Dan saksi secara tegas mengakui, bahwa penghitungan nilai kerugian PT Kedungsari Multipack yang dilakukan oleh saksi tidak sesuai dengan prosedur akuntan publik yang ada.

    Dengan demikian, secara hukum nilai kerugian yang didakwakan berdasarkan dakwaan dan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tidak mempunyai dasar hukum.

    "Kami berpendapat bahwa hasil audit yang dilakukan oleh Drs Arthan Santikan adalah cacat prosedural dan cacat hukum," kata PNurhadi SH MH.

    Selain itu , sebenarnya mengenai kerugian korban tidak ada, karena sebelum perkara ini dilaporkan di kepolsiian,  Jeanny  sudah membayar RP 1,5 miliar bahkan lebih daripada yang diakui.

    Sehingga sebelum persidangan , berarti sudah ada kesepakatan bahwa Jeanny sudah  membayar Rp 1,5 miliar. Pelapor atau korban telah menerima dan sudah ada kesepakatan antara  parak pihak dan menjadi ranah perdata. Bukan menjadi ranah pidana lagi.

    Dalam proses ini unsur pidana tidak terpenuhi, karena terselesaikan di luar persidangan. Jadi, restorasi justice begitu. Persoalan ini bukan pidana, karena sudah membayar Rp 1,5 miliar dan yang diakui Rp 1,3 miliar.

    Hal lainnya makin terbuka mengenai perbuatan yang dilakukan Jeanny. Ternyata, ada peran serta daripihak lain yakni salah satu pelapor , Dian Eko , yang ikut menyuruh  menambahkan nilai.

    Setelah masuk rekening Jeanny, kemudian diminta kembali oleh Dian EKo dan untuk Dian semuanya. Fakta di persidangan yang terungkap, seperti itu adanya.

    Kalau ada orang yang menyuruh melakukan hal itu , kenapa kok dibebankan pada Jeanny semua. Padahal , sudah mengembalikan uang itu.

    Terkesan Jeany dikorbankan oleh Dian Eko. Jeanny layak dihukum seringan ringannya. Karena disuruh Bosnya, kalau tidak dimarahi dan bisa dipecat. Kalau ada apa apa, di back up bosnya.  Faktanya dia masuk sendiri.(ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Jeanny Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas