728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 22 November 2021

    Terdakwa Akbar dan Arif Minta Dibebaskan, Atau Dihukum Seringan-Ringannya

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kali ini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) para terdakwa,  Soetomo SH MH,  dalam sidang lanjutan terdakwa Akbar Wahyu  dan M Arif Hidatullah, yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/11/2021).

    Dalam pledoinya, PH  Soetomo SH MH menyatakan, memohon ke hadapan Yang Terhormat Ketua Majelis Hakim berserta hakim anggota yang memeriksa  dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil adilnya dalam perkara ini.

    "Menyatakan bahwa terdakwa I Akbar Wahyu Saputra alias Tanjung bin Ichwan  Wahyudi dan terdakwa II M Arif Hidayatullah bin Gatot Budi Satrio, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan' sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," ujarnya.

    Membebaskan Akbar dan Arif dari dakwaan pertama tersebut , melanggar pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    "Menyatakan bahwa terdakwa I Akbar Wahyu Saputra alias Tanjung bin Ichwan  Wahyudi dan terdakwa II M Arif Hidayatullah bin Gatot Budi Satrio, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan terang terangan dan tenaga bersama sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut,  sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170  ayat (2) ke-3  KUHP ," ucap   Soetomo SH MH.

    Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, lanjut dia, maka Tim Pembela terdakwa 1 Akbar Wahyu Saputra dan terdakwa II M Arif memohon putusan yang seadil adilnya dengan memberikan hukuman yang seringan ringannya bila dakwaan tersebut dianggap terbukti. 

    Dijelaskan PH  Soetomo SH MH, bahwa  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, mewakili JPU Sulfikar SH , yang  menuntut terdakwa  Akbar Wahyu  dan M Arif Hidatullah dengan tuntutan masing-masing 9 (sembilan) tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, itu terlalu tinggi, tidak obyektif terlalu berat dan sangat sangat tidak adil.

    "Kami Tim Pembela para terdakwa tidak setuju dan sangat keberatan, bilamana dibandingkan dengan adanya fakta fakta yang terungkap di depan persidangan antara lain, secara berturut turut telah didengar adanya keterangan saksi saksi, saksi mahkota di bawa sumpah, surat -surat/barang bukti, petunjuk, keterangan terdakwa I dan terdakwa II," ucapnya.

    Sebagaimana keterangan Moch. Alvin di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan, bahwa awal mulanya saksi dituduh oleh M. Zufar alias Suud telah mengambil handphone milik saksi Bayu Aji Bimantara.

    Alvin menjelaskan, bahwa terdakwa I Akbar Wahyu  dan terdakwa II M Arif Hidatullah sama-sekali tidak ikut memukul saksi, malahan membantu mengamankan saksi dari pengeroyokan.

    Saksi Alvin menerangkan dan melihat sendiri yang memukul korban M. Fito Zakaria (Fito) adalah SU'ud (dalam penuntutan terpisah) pertama dengan tangan genggam dan kedua dengan benda keras berupa paving. Dan kemudian dilanjutkan oleh teman segerombolan kakaknya saksi Bayu bernama Tio alis Satria Jathayu Chrisnanto (kini melarikan diri-DPO) sebanyak kurang lebih sekitar antara 15-20 orang yang saksi tidak kenal satu per satu.

    Saksi Alvin mengetahui dan melihat setelah Fito dipikul sekelompok teman teman kakaknya saksi Bayu bernama Tio tersebut, kondisinya semakin melemah, luka memar pada bagian wajah, luka robek pada dahi dan kepala bagian belakang juga bocor, sehingga banyak mengeluarkan darah.

    Saksi ini juga melihat Akbar menyuruh anak anak mengambilkan air untuk membersihkan muka korban Fito . AKbar duduk di samping Fito sambil bercanda dan tidak emosi sambil menanyakan keberadaan  HP Bayu yang hilang sambil menepuk korban Fito sebanyak 2 kali dengan menggunakan sandal jepit yang diarahkan ke bagian punggung.

    Sedangkan Arif ikut melakukan pemukulan dengan tangan kosong terhadap Fito ke bagian punggung 1 kali dengan pukulan yang tidak terlalu keras.

    Adapun barang bukti terdakwa Akbar dan Arif yang diajukan Jaksa berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, sepasang sandal jepit warna hitam, dan 1 (satu) potong jaket warna hitam.

    Atas apa yang dilakukan terdakwa Akbar dan Arif terbukti tidak mengakibatkan matinya korban M. Fito Zakaria, apalagi sandal jepit warna hitam oleh Akbar ditepukkan sebanyak 2 kali ke bagian punggung.

    Selain itu, sandal jepit bukanlah merupakan benda tumpul/keras yang dapat mengakibatkan matinya korban Fito, terkecuali dengan pemukulan menggunakan benda keras/tumpul , sebagaimana terbukti dalam perkara ini berdasar keterangan para saksi dan keterangan Akbar dan Arif, perbuatan  pengeroyokan tersebut telah dilakukan oleh saksi Suud dan kakaknya Bayu bernama Tio alias Satriajatayu Chrisnanto (DPO) dan kawan kawannya berjumlah kurang lebih 15-20 orang 

    Setelah pembacaan pledoi,  Hakim Ketua Slamet Riyadi SH Mhum,  memberikan kesempatan pada Jaksa untuk menyampaikan replik (tanggapan jaksa terhadap pledoi) pada pekan depan.

    "Silahkan Jaksa menyampaikan replik pada sidang Senin depan," kata  Hakim Ketua Slamet Riyadi SH Mhum.

    "Kami minta waktu satu minggu  untuk menyusun replik," pinta Jaksa Sulfikar SH.

    Sehabis sidang ,  H Soetomo SH MH mengatakan, tuntutan jaksa terlalu berat, tidak berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan. Justru, bahan informasi dari bapaknya AKbar, bahwa terdakwa Zufar alias Suud  dalam perkara lain, merupakan otak pelaku.

    Suud yang mengawali perkara ini, justru dituntut 1 tahun, 6 bulan oleh Jaksa. "Kenapa klien kita (Akbar dan Arif) yang hanya menggunakan sandal jepit yang tidak bisa mematikan seseorang, justru dituntut 9 tahun. Ini ada apa ?," tanya H Soetomo SH.

    Dia menghargai, adanya tuntutan yang sudah terjadi itu, tetapi suka terhadap istri yang marah marah pada suaminya, malahan menjadi terdakwa. Lelakinya sering pulang dalam kondisi mabuk. Soetomo SH setuju dengan sikap Jamwas yang mencopot Jaksa, Kasipidum, Aspidum di Bandung, sebagai koreksi.

    "Saya suka jika Jaksa profesional.  Kenapa justru Suud yang menjadi otak biang keladi permasalahan ini, justru dituntut 1 ,5 tahun. Sedangkan Akbar dan Arif yang hanya menepuk punggung Fito , tidak bisa mematikan dengan sandal jepit, kok dituntut 9 tahun ini," cetus Soetomo SH.

    Soetomo SH meminta, selaku pembela klien (Akbar dan Arif) kalau bisa dibebaskan, tetapi kalau hakim  menganggap terbukti mohon dihukum yang seringan ringannya. Karena otak pelaku dituntut 1,5 tahun. Misalnya diputus 1 tahun dan 4 bulan, dan sebagainya. 

    "Masak yang bukan otak pelaku dan tidak ikut apa apa, diputus lebih tinggi daripada itu.  Hakimnya saya lihat obyektif, dan sangat adil  dalam pemeriksaan . Mudah mudahan hakim punya nurani yang sama dengan pembelaan yang dilakukan oleh Penasehat hukum ini," pintanya.

    Ditambahkan Soetomo SH, sesuai hasil surat visum et-repertum dan bukti yang ditampilkan JPU terhadap terdakwaI Akbar Wahyu Saputra dan terdakwa II M Arif Hidayatullah adalah  berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, sepasang sandal jepit warna hitam, dan 1 (satu) potong jaket warna hitam.

    "Mana ada bukti benda keras atau benda tajam yang dibawa para terdakwa ini. Perlu diketahui, sebelum terdakwa menepuk punggung korban Fito, korban sudah berlumuran darah. Mukanya lebam. Akbar sempat beretikad baik untuk menyuruh  anak anak untuk membersihkan mukanya dan memberikan minum es teh dan memberikan pertolongan dan mau dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.

     Justru hal  itu tidak dihargai Jaksa dan hanya emosi menuntut seseorang (setinggi dan seberat itu). "Baru kali ini mengalami hal semacam ini , dan dituntut 9 tahun. Tuntutan itu sangat berat sekali dan tidak masuk akal. Bila dibandingkan SUud yang betul betul otak pelaku hanya dituntut 1,5 tahun,"  tukas Soetomo SH. (ded)







    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    1 komentar:

    Item Reviewed: Terdakwa Akbar dan Arif Minta Dibebaskan, Atau Dihukum Seringan-Ringannya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas