728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 16 November 2021

    Terdakwa Akbar dan Arif Dituntut 9 Tahun, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, mewakili JPU Sulfikar SH , mengagetkan H Soetomo SH MH, Penasehat Hukum  (PH) Akbar Wahyu  dan M Arif Hidatullah.

    Bagaimana tidak mengejutkan, JPU menuntut terdakwa  Akbar Wahyu  dan M Arif Hidatullah dengan tuntutan masing-masing 9 (sembilan) tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya para terdakwa tetap dalam tahanan. 

    Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa I (satu)  Akbar Wahyu Saputra alias Tanjung   dan  terdakwa II (kedua) M Arif Hidatullah bersalah telah melakukan perbuatan dengan terang terangan dan  bersama -sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut. Ini sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua pasal  170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana.

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I (satu)  Akbar Wahyu Saputra alias Tanjung   dan  terdakwa II (kedua) M Arif Hidatullah masing-masing selama 9 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Parlin SH.

    Selain itu, menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dikembalikan pada pemiliknya berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.  Sepasang sandal jepit warna hitam, 1 (satu) potong jaket warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

    Menetapkan  supaya  terdakwa I (satu)  Akbar Wahyu Saputra alias Tanjung   dan  terdakwa II (kedua) M Arif Hidatullah membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

    Setelah pembacaan  tuntutan oleh Jaksa, Hakim Ketua Slamet Riyadi SH Mhum,  memberikan kesempatan pada para terdakwa dan PH Soetomo SH MH, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

    " Silahkan PH mengajukan pledoinya, bisanya kapan ?,"  tanya Hakim Ketua Slamet Riyadi SH Mhum.

    "Kami minta waktu untuk menyusun pledoi satu minggu, yakni pada Senin (22/11/2021) depan," jawab  Soetomo SH MH.

    Seusai mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua Slamet Riyadi SH Mhum langsung mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang ,  H Soetomo SH MH mengatakan, tuntutan jaksa pada kedua terdakwa Akbar Wahyu Saputra  dan   M Arif Hidatullah itu, sangat tidak masuk akal dan terlalu subyektif.

    "Menurut saya, tuntutan jaksa itu sangat tidak masuk akal dan terlalu subyektif. Karena yang terungkap di persidangan, Akbar dan Arif tidak seperti yang didakwakan Jaksa. Mereka tidak seperti yang lain, memang ada tujuan. Justru Akbar malah mencarikan air untuk mengusap darah yang keluar dari korban. Di samping, itu tidak terlalu keras yang dilakukan Akbar, karena sambil duduk dan guyon dan tidak seperti yang lain," kata Soetomo SH MH.

    Dijelaskannya, bahwa Akbar dan Arif itu bukan pelaku utamanya. Malahan, pelaku utamanya lari. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan itu, 15 sampai 20 orang  yang melakukan pemukulan dan pemukulan terhadap Fito.

    Dalam persidangan kemarin, majelis hakim juga telah melihat fakta persidangan  bahwa Akbar dan Arif tidak sejahat itu.

    "Justru sangat pendek sekali, kalau Jaksa mengambil kesimpulan bahwa para terdakwa harus dihukum 9 tahun. Hukuman itu terlalu berat dan tidak masuk akal. Ini subyektif sekali. Kami akan ajukan pledoi pada Senin depan," cetus Soetomo SH MH. (ded)







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Akbar dan Arif Dituntut 9 Tahun, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas