728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 11 November 2021

    Tabrakan Kapal, Kelalaian Itu Tidak Pada KM Tanto Bersinar

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan terdakwa Muh. Agus Suprapto M. Mar, yang didakwa  melanggar  pasal 359 KUH Pidana, memasuki babak pemeriksaan 5 (lima)  saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.

    Kelima saksi itu adalah Anshori, Sofyan Ali Wibowo, Kristian Hadi Winata, Darryl  Maysa  Yudistira dan Ignasius yang diperiksa secara bersamaan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/11/2021).

    Giliran pertama bertanya diberikan pada JPU Sulfikar SH kepada saksi M Basori dan Sofyan Ali, apakah saksi mengetahui kejadian pada Sabtu 23 Januari 2021  di boey 3 Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sekitar pukul 03.30 WIB.

    "Kami tidak mengetahui atas kejadian pada waktu itu. Kami mendengar kabar bahwa KM Tanto Bersinar menabrak  TB Mitra Jaya  yang sedang menarik TK Makmur Abadi V. Kami hanya ditugasi melakukan evakuasi di TB (Tug Boat), setelah dikandaskan," jawab M Basori.

    Menurutnya, pihaknya bersama tim  menolong korban di Sampang.  Ada 4 Anak Buah Kapal (ABK) TB Mitra Jaya yang hilang. Mereka adalah  ABK dari TB Mitra Jaya XIX belum ditemukan sampai dengan saat ini yaitu korban Fatkhur (mualim I), korban Himawan (Mualim II), korban Arif Maulana A (KKM), dan korban Budiantoro (oliman). 

    Sedangkan saksi korban Laode Ahmad Syukur (masinis III TB Mitra  Jaya XIX) mengalami luka luka pada kedua belah kaki dan tangan mengalami robek atau lecet,   sesuai Visum Et Repertum Nomor : 448/006/403.52.1/I/2021 tanggal 28 Januari 2021.

    Diakui M Basori Sofyan Ali, bahwa mereka berdua tidak tahu atas kejadian tabrakan KM Tanto Bersinar dengan  TB Mitra Jaya  yang tengah menarik TK Makmur Abadi V tersebut.

    Sementara itu, saksi Kristian Hadinata Soewandi (Mualim II KM Tanto Bersinar) menyatakan,  pihaknya bertugas untuk menyiapkan peralayan navigasi di anjungan kapal, menyiapkan dokumen dan mengelola kapal.

    Terjadinya kecelakan lalu lintas laut di boey 3 Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sekitar pukul 03.30 WibKM Tanto Bersinar melakukan pelayaran dari Surabaya menuju Belawan, Medan.

    "Pelayaran sudah sesuai SPB (Surat Perintah Berlayar yang diterbitkan  Syahbandar setempat)," ucap Kristian.

    Sebelum kejadian kecelakaan laut, kata dia, sudah melakukan pemanggilan berulang kali dengan radio kapal Channel 12 dan laser. Akan tetapi tidak ada jawaban dari kapal yang berada di depan KM Tanto Bersinar, yakni TB Mitra Jaya  yang tengah menarik TK Makmur Abadi V .

    Waktu itu, kecepatan KM Tanto Bersinar sekitar 9,5 knot. Namun demikian, sebelum tabrakan kapal sudah menurunkan kecepatannya.

    "Kami sudah melakukan pengamatan visual dan melaporkan pada nakhoda kapal. KM Tanto Bersinar tabrak tali penarik TB Mitra Jaya dan ada bentulan dengan Tongkang TK Makmur ABadi V. Kami melaporkan bahwa KM Tanto mengalami kecelakaan dan minta bantian petugas Karangjamuang untuk menyelamatkan korban," ujar Kristian.

    Menurutnya, dia tidak melihat tenggelamnya TB Mitra Jaya karena kondisnya gelap. Kristian minta bantuan kepanduan. Dia berusaha menyorotkan kampu kapal dan minta bantuan kapal kapal di sekitar lokasi kejadian untuk melakukan pencarian  para korban. 

    "Peralatan keselamatan kapal KM Tanto Bersinar lengkap semuanya dan berfungsi dengan baik. Mengenai kronologis kejadian tabrakan kapal tidak mengetahuinya. Tahunya dari media massa ada 5 korban jiwa," kata Kristian.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Agus, yakni David Dasilva SH bertanya pada saksi Basori dan Sofyan mengenai kejadian tabrakan kapal pada pukul 03.30 pagi itu, apakah melihat ada Tongkang ?

    Kedua saksi, Basori dan Sofyan menjawab, bahwa mereka tidak melihat tongkang di depannya.

    PH David SH bertanya pada Ignasius mengenai apakah TB Mitra Jaya sudah melaporkan kepada petugas Karangjamuang. 

    "Saya tidak tahu Pak," jawab Ignasius singkat.

    Ketika PH David SH bernya pada Kristian apa yang sudah dilakukan, sebelum terjadi tabrakan kapal ?

    Kristian menjawab, dirinya sudah melakukan komunikasi lewat radio kapal di channel 12. Ketika akan memasuki alur Pelayaran Surabaya memberitahukan dan menginformasikan stand by di Channel 12. Juga menyalakan lampu sorot kapa dan berkomunikasi dengan TB Mitra Jaya, tetapi tidak ada respon sama sekali.

    KM Tanto Bersinar tabrak TB Mitra Jaya, yang sebelumnya sempat menghindari tabrakan tongkang ke arah kiri. Jaraknya sekitar  200 meter.

    Sementara itu, Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum bertanya pada Darryl Yusistira (juru mudi) apa yang diperntahkan nakhoda waktu itu.

    Darryl menjawab, dia diperintahkan nakhoda untuk berputar ke kiri dan sudah dilakukannnya. Jarak KM Tanto dan TB Mitra Jaya sekitar 200 meter. Tali penarik TB Mitra Jaya terlalu panjang dan tidak termonitor.

    "Semua kapal menggunakan VHF channel 12 pasti mendengar adanya panggilan. Bahkan, nakhoda sudah menyorot dengan laser yang bisa terlihat hingga  jarap 6 mil.Akan tetapi, tidak ada jawaban dari TB Mitra Jaya. Nggak ada komunikasi balik," ungkap Darryl.

    Dijelaskan Kristian, bahwa ketika kejadian tabrakan kapal pada malam hari itu, gelombang laut dengan ketinggian sekitar 1 hingga 1,5 meter.  

    KM. Tanto Bersinar dengan kecepatan 5 knot yang mulai belok kiri menubruk tali towing TK Makmur Abadi V yang mengakibatkan tali towing tertarik,  mengakibatkan TK Makmur Abadi V membentur lambung kanan KM. Tanto Bersinar dan XIX terseret kemudian terguling dan terbalik selanjutnya hanyut kemudian tenggelam menjauh dari area boey 3.    

    "Tali penarik kapal wajib dipendekkan agar memudahkan manuver kapal," ungkapnya.

    Sehabis sidang, PH David Dasilva SH mengatakan, sesuai fakta persidangan terungkap bahwa, kelalaian itu tidak pada KM Tanto Bersinar.  Karena kelalaian itu terjadi pada  TB Mitra Jaya .

    "Pertama, dia (TB Mitra Jaya) saat posisi 6 mil, dikasih sinyal melalui radio aktif kapal Channel 12 tidak dijawab. Itu sebagai urgensinya. Tetapi, TB Mitra Jaya tidak merespon, ada kemungkinan masuk perairan tidak terdeteksi. 

    Kedua, ketika menarik tongkang dengan tali towing yang tidak standar dalam  Alur Perairan Barat Surabaya (APBS). Dalam alur mestinya tali penarik itu pendek, agar kapal bisa melakukan manuver dan terlampaui. Tali penarik kapal terlalu panjang, sekitar 200 meter. Idealnya 50 meter, hal itu nanti akan dijawab oleh ahlinya. Sedangkan Tongkang di belakang tidak ada lampunya. 

    Dipaparkan David Dasilva SH , meskipun terdakwa nakhoda Agus tidak bersalah, tetapi atas tindakannya menyebabkan orang lain terluka dan meninggal dunia, tetap dihukum. Sesuai pasal  359 dan 360 KUH Pidana. 

    "Tetapi kami minta keringanan , karena bukan faktor kesengajaan. Ini murni kelalaian. Bisa kita bedah lagi, kalau kelalaian itu bukan pada  domain KM Tanto Bersinar. KM Tanto Bersinar ijinnya lengkap, instrumen kapal lengkap dan petugas pandu sudah di atas kapal untuk memeriksa kelayakan kapal," tukasnya. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tabrakan Kapal, Kelalaian Itu Tidak Pada KM Tanto Bersinar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas