728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 10 November 2021

    Sidang Stefanus Sulayman Tertunda Tiga Kali, Ben D Hadjon SH : "Nanti Kita Lihat Saja Sidang Berikutnya"

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com)- Agenda pemeriksaan saksi pelapor, Harto Wijoyo dalam sidang lanjutan terdakwa Stefanus Sulayman, yang tersandung dugaan perkara penggelapan, terpaksa tertunda tiga kali.

    Penyebabnya adalah sidang daring yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/11/2012), terganggu jaringan internet  yang terputus. Tak ayal lagi, sidang online terdakwa Stefanus Sulayman, tidak bisa dilanjutkan dan ditunda lagi, Selasa (16/11/2021)mendatang. 

    Padahal, saksi Harto Wijoyo sempat memberikan keterangan atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki SH dan Winarko SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur.

    Tetapi tidak sampai tuntas memberikan keterangannya. Bahkan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Stefanus Sulayman, yakni Ben D Hadjon SH  belum mendapatkan giliran bertanya pada saksi Harto, namun sidang dihentikan dan ditunda oleh  Hakim Ketua Tongani SH Mhum pada Selasa depan.

    JPU Winarko SH memohon pada majelis hakim agar sidang Stefanus Sulayman pada pekan depan digelar pada pagi hari saja. Supaya persidangan berjalan lancar dan tidak ada kendala gangguan koneksi internet lagi.

    "Kami mohon sidang dilakukan jam 08.00 pagi saja, karena sinyal internet masih bagus. Kalau sudah siang seperti ini, pasti ada gangguan internet dan sidang ditunda lagi," ucapnya.

    Mendengar permintaan Jaksa ini, Hakim Ketua Tongani SH langsung menyetujuinya dan sidang akan dibuka lagi pada Selasa depan.

    "Baiklah, sekarang ada kesepakatan baru bahwa sidang akan dimulai pagi hari pada pekan depan. Kami minta saksi Harto kembali hadir di persidangan pada pekan depan ya," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang  berakhir dan ditutup.

    Sehabis sidang,  Ketua Tim Pensehat Hukum (PH) terdakwa , yakni  Ben D Hadjon SH enggan memberikan komentar panjang lebar  mengenai sidang tadi.

    Namun Ben D Hadjon SH hanya berkomentar sedikit saja. "Ingat ya, Harto Wijoyo pernah mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satu petitumnya adalah minta dibatalkan Ikatan Jual Beli (IJB) dan kuasa jual," kata Ben D Hadjon SH. 

    Dijelaskannya, bahwa putusan PN tidak menerima gugatan Harto, karena Harto sendiri wanprestasi,  tidak membayar kewajibannya sebesar Rp 12 miliar, sebagaimana yang telah diperjanjikan. Itu putusan sudah inkrach.

    IJB itu akta notariil dan akta itu bisa membatalkan adalah pengadilan atas persetujuan kedua belah pihak. Tidak bisa dianggap batal begitu saja. 

    "Nanti kita lihat saja pada sidang berikutnya. Apakah keterangan saksi Harto didukung oleh saksi lain atau bukti bukti lainnya," cetus Ben D Hadjon SH sambil meninggalkan kerumuman wartawan yang mewawancarainya di depan ruang Cakra PN Surabaya. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Stefanus Sulayman Tertunda Tiga Kali, Ben D Hadjon SH : "Nanti Kita Lihat Saja Sidang Berikutnya" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas