728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 16 November 2021

    Saksi Harto Pernah Jadi Terpidana Kasus Penipuan, Keterangannya Berbelit-Belit dan Banyak Kejanggalan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com)-  Agenda pemeriksaan saksi pelapor  Harto Wijoyo dalam sidang lanjutan terdakwa Stefanus Sulayman, yang tersandung dugaan perkara penggelapan, terungkap bahwa saksi Harto pernah menjadi terpidana kasus penipuan. 

    Awalnya saksi Harto tidak mengakui, bahwa dirinya pernah menjadi terpidana kasus penipuan tanah di Malang. Namun akhirnya, ketika Ketua Tim Pensehat Hukum (PH) terdakwa , yakni  Ben D Hadjon SH menunjukkan bukti bukti di persidangan.

    Akhirnya, saksi Harto mengakui, bahwa dirinya pernah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum 8 bulan penjara di PN Malang. Meskipun, Harto mulanya menyatakan dihukum percobaan 6 bulan.

    "Apakah saudara saksi Harto pernah melakukan penipuan dan diadili di PN Malang dan diputus tahun 2019, terkait jual beli tanah?," tanya Ben D Hadjon SH.

    Mulanya saksi Harto tidak mengakui hal itu. Akan tetapi, setelah Ben D Hadjon SH menunjukkan bukti putusan PN Malang, dia tidak bisa berkutik dan mengakui di depan majelis hakim. Bahwa dia memang pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana penipuan tanah di PN Malang.

    Dalam putusan Nomor 219/Pid.B/2019/PN Malang , Hakim Ketua Djuanto SH dengan  hakim anggota M Fatkur Rohman SH MH dan Martaria Yudith Kusuma SH MH  memutuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim PN Malang pada hari Rabu, 19 Juni 2019.

    Dalam amar putusanya, majelis hakim mengadili  menyatakan terdakwa Harto Wijoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana penipuan(pasal 378 KUH Pidana). 

    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selaa 8 (delapan) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang  telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.  Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

    Dalam keterangannya, saksi Harto juga menyebutkan, bahwa dia diminta tanda tangan pada blangko kosong. Namun keterangan saksi ini tidak didukung oleh keterangan saksi saksi lainnya.

    Mendengar keterangan saksi tersebut, terdakwa Stefanus Sulayman sempat menyatakan bahwa saksi Harto adalah pembohong. 

    Sedangkan mengenai Ikatan Jual Beli dan Kuasa Jual,  Ben D Hadjon SH mendampingi  dalam proses penyidikan di Polda Jatim, termasuk dalam berita acara konfrontir. Hanya satu satunya saksi korban menyatakan blanko kosong.

    Sedangkan yang lain menyatakan tanda tangan sesuai prosedur, ada Hendra Theimailattu , Notaris Maria Baroroh  S.H, Charis Junaedi, yang mengantar Harto ke tempat itu.

    Ben D Hadjon SH bertanya pada saksi Harto, apakah interogasi di Polda Jatim mengenai blanko kosong, didukung saksi saksi lainnya.

    "Nggak ada Pak. Mereka hanya membenarkan dirinya sendiri sendiri," jawab saksi Harto.

    Mendengarkan hal ini, Hakim Ketua Ketua Tongani SH Mhum menegur saksi Harto, agar tidak membuat kesimpulan sendiri.

    "Saksi jangan mengambil kesimpulan sendiri. Jangan bilang ada sekongkol, Jangan praduga begitu. Hakim yang akan menyimpulkan nanti," cetus Hakim Tongani SH Mhum.

    Dan selanjutnya, Hakim Ketua mempersilahkan Ben D Hadjon SH melanjutkan pertanyaannya kepada saksi Harto. 

    "Apakah saksi Harto pernah mengajukan gugatan perdata wanprestasi di PN Surabaya melawan Stefanus, notaris Maria Bororoh dan Hendra ?," tanya Ben D Hadjon SH .

    Saksi Harto berkelit dan menyatakan, yang mengetahui hal itu adalah Kuasa Hukumnya. "Nggak usah  berkelit. Kalau keterangan saksi ngak benar ada sanksinya," ungkap Ben D Hadjon SH mengingatkan saksi Harto untuk berkata jujur di persidangan.

    Dijelaskan Ben D Hadjon SH, bahwa putusan gugatan adalah NO (tidak dapat diterima). Pertimbangannya adalah karena saksi Harto wanprestasi, tidak membayar sebesar Rp 12 miliar sebagaimana dalam perjanjian repo aset yang telah disepakati para pihak, tidak dipenuhi. 

    Salah satu petitumnya tuntutannya adalah pembatalan Ikatan Jual Beli, tetapi gugatan itu tidak dapat diterima. Konsekuensi yuridisnya, eksistensi Ikatan Jual Beli itu ada dalam akte dan legalitasnya oke. 

    Sebab, dalam tempo 2 tahun harus kembalikan Rp 12 miliar. Sampai saat ini, Harto belum pernah melunasi sama sekali.

    "Kalau ada Rp 12 miliar, kenapa tidak konsinyasi ke PN Surabaya, Intinya, saksi tidak melakukan konsinyasi sampai sekarang ini. Manakala tidak mau terima. Kalau saksi berdalih tidak mengerti, kan ada kuasa hukumnya," kata Ben D Hadjon SH.

    Masih kata dia, elah dilakukan adanya gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri yang dihadiri oleh Harto Wijoyo, Hendra Theimailattu bersama kuasa hukumnya, Maria BororohSH (Notaris) bersama kuasa hukumnya, Charis Junaedi dan para penyidik dari PoldaJatim (yakni almarhum Kompol Kholid dkk), yang menangani penyidikan laporan polisi tersebut.

    Dari hasil gelar perkara di Mabes Polri tersebut, memperoleh informasi adanya petunjuk dan arahan dari Bareskrim Polri kepada Ditreskrimum Polda Jatim untuk penghentian penyidikan (SP-3).

    Lantas, diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap/106/VIII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 13 Agustus 2021 dan SUrat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor :SPPP/324-A/VIII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 13 Agustus 2021. Dengan alasan karena bukan merupakan tindak pidana yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur. 

    Namun demikian, karena sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidik  Nomor : S. Tap/106/VIII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 13 Agustus 2021 dan SUrat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor :SPPP/324-A/VIII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 13 Agustus 2021, berkas perkara atas nama tersangak Stefanus Sulayman oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur telah dinyatakan lengkap (masuk tahap penuntutan). 

    Setelah pemeriksaan saksi Harto dianggap cukup, Hakim Ketua Tongani SH Mhum bertanya kepada terdakwa mengenai tanggapannya terhadap keterangan saksi tersebut.

    "Keterangan saksi Harto sebagian besar tidak benar, Yang Mulia. Bahwa tidak benar hubungan Harto adalah pinjam meminjam uang. Tetapi jual beli aset di notaris Maria Bororoh SH. Bahwa tidak benar, Harto tanda tangan blanko kosong, ketika perjanjian Ikatan Jual beli dan Kuasa Jual. Nggak benar Harto katakan kosong, karena sudah ada isinya," ungkap Stefanus Sulayman. 

    Belum ada nama yang tercantum, kemudian tulis nama sendiri sendiri. Tindakan terdakwa adalah sah untuk menjual tanah, sesuai perjanjian Repo Aset.

    Dan selanjutnya, Hakim Tongani SH Mhum mengatakan,  sidang akan dilanjutkan pada Senin (23/11/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi saksi lainnya. "Baiklah sidang akan dilanjutkan Senin depan, milai pukul 08.15 sampai 10,00 ya," tukasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang, Ben D Hadjon SH menegaskan, keterangan saksi Harto cenderung berbelit belit dan banyak ditemui adanya kejanggalan. 

    "Keterangan saksi itu banyak yang tidak benar. Saksi bilang tidak pernah dihukum. Tetapi, kita punya data itu. Saksi pernah terkena kasus penipuan dan dihukum penjara 8 bulan," katanya. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Harto Pernah Jadi Terpidana Kasus Penipuan, Keterangannya Berbelit-Belit dan Banyak Kejanggalan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas