728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 01 November 2021

    Putusan Sela Ditunda, Eksepsi Guntual dan Tutik Rahayu Harus Dikabulkan

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Hari ini , Senin (1/11/2021), seharusnya agenda lanjutan  terdakwa  Guntual  dan Tutik Rahayu , yang tersandung dugaan perkara  ITE,   adalah pembacaan putusan sela yang diambil oleh Hakim Ketua Darwanto SH Mhum., yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Namun begitu,  pembacaan putusan sela batal dilakukan Hakim Ketua Darwanto SH Mhum, karena mengaku belum siap. Alasannya,  karena majelis hakim akan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). 

    Atas dasar itulah,  majelis meminta waktu untuk putusan sela akan dilakukan pada Senin (8/11/2021) mendatang.

    "Majelis hakim belum siap membacakan putusan sela pada hari ini. Kami minta waktu minggu depan, karena akan mengikuti diklat mulai hari ini," ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan ditunda.

    Sehabis sidang, Guntual  yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Rommel Sihole SH mengatakan,  

    Karena bunyi pasal 85 KUHAP itu, masih memiliki hukum mengikat dan membunyikan bahwa Mahkamah Agung (MA) hanya memiliki kompeteni sebagai pengaju kepada Menteri Kehakiman, sekarang Menkumham dalam rangka memutuskan.

    "Artinya kewenangan itu, tidak ada pada dia dan ada pada Menkumham. Akan halnya dengan adanya Undang Undang Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009 maupun Undang Undang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa segala kekuasaan Kehakiman dilaksanakan MA itu tidak serta merta merubah bunyi pasal 85 KUHAP itu," ujar Guntual  dan Rommel Sihole SH.

    Jadi, menurut  Rommel, sepanjang pasal 85 KUHAP itu masih memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak pernah dilakukan Judicial view melalui putusan Mahkamah Konstitusi, tidak pula dirubah dengan sebuah Undang Undang. 

    Maka,lanjut Rommel,  ada kekosongan hukum di situ dan mungkin ini menjadi salah satu preseden baik juga bagi perkara perkara lain, yang persidangannya dipindah atas usul Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri , Kepolisian ke Pengadilan lain dan didasarkan pada surat keputusan Mahkamah Agung.

    Hal itu sudah banyak terjadi, misalnya John Key pada beberapa waktu yang lalu, perkaranya disidangkan di Surabaya. Ini (sidang Guntual-red) disidangkan di PN Surabaya.  Tetapi, saya lihat tidak ada ada argumentasi dalam eksepsi  yang menyatakan dan mempertanyakan keabsahan persidangan tersebut, pemindahan itu berdasarkan pasal 85 KUHAP.

    "Ini bukan asumsi saya dan saya mengada ada, tetapi KUHAP yang bicara. Nah tentu hakim dalam rangka menyikapi itu fair dan obyektif melihatnya. Ya, harus dibuat terobosan hukum. Ada sesuatu yang aneh dalam persidangan ini, kalau pada agenda persidangan pembacaan dakwaan, justru tidak dihadiri terdakwa. Ini bukan peradilan in absensia," kata Rommel SH.

    Jadi, kata dia, tentu semua argumentasi hukum  yang disampaikan melalui eksepsi maupun  tanggapan terhadap jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dipertimbangkan secara penuh dan cukup.

    "Saya pikir hal itu salah satu kondisi yang dihadapi oleh majelis hakim dengan menunda putusan sela ini. Kami positif thingking dan berprasangka baik , hakim masih berusaha mencari formula putusan yang tepat. Dengan mengakomodir seluruh keberatan keberatan yang kita sampaikan," cetus Rommel SH.

    Ditambahkan Guntual, pihaknya tetap pada penolakan dari awal, bahwa tidak masuk  pada penolakan pada pokok perkara. 

    "Saya tetap para prinsip bahwa perkara ini dimajukan ke persidangan, tentu ada dasarnya. Nah, yang dibilang kewenangan itu harus dicatat bahwa kewenangan itu merupakan perintah jabatan yang sah," ungkap Guntual.

    Ketika perintah jabatan itu tidak sah, maka kewenangan itu sudah gugur. Guntual tetap menganggap bahwa semua proses hukum yang dilakukan ini atas dasar perintah jabatan yang tidak sah. Semua orang bekerja itu atas perintah jabatan ,pengacara bekerja atas dasar perintah jabatan.

    Nah, perintah jabatan yang mana, ya tentu harus sesuai dengan yang sah. Makanya, ada Undang Undang yang mengatur dan ada SOP , kode etik, KUHAP ada. Terlebih lebih dengan dua kali pembacaan dakwaan dan terdakwa tidak pernah hadir.

    "Itu juga aneh dan tetap kembali pada awalnya, bahwa pelapor tidak pernah di BAP. Dan hanya menggunakan surat tugas . Harapan kami, untuk meredam keributan dan tetap akan protes. Tentu saja putusan selanya, eksepsi harus dikabulkan. Hakim harus independent sesuai dengan Kekuasaan Kehakiman dan sidang tidak dilanjutkan.  Dakwaan sudah cacat , kalau tetap dilanjutkan, hasilnya kayak apa," tukas Guntual.  (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Putusan Sela Ditunda, Eksepsi Guntual dan Tutik Rahayu Harus Dikabulkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas