SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan tiga terdakwa polisi yang tersandung dugaana perkara narkoba , yakni mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik, kini memasuki babak pemeriksaan para terdakwa, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/11/2021).
Giliran bertanya pada para terdakwa, diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa - Timur, yang bertanya pada Eko Julianto.
"Apakah saudara Eko sudah pernah membaca nota dinas Reskoba Polrestabes Surabaya untuk seluruh Kanit agar tertib administrasi mengenai tata cara penerimaan dan pemunahan barang bukti (BB)?," tanya JPU Rakhmat Hari Basuki SH.
Eko Julianto menjawab, bahwa dirinya belum pernah membaca nota dinas dari Reskoba tersebut. Setahu Eko, untuk BB harus dikirim ke Binops atau dititipkan di ruang Kasat Narkoba dan ada berita acara serah terima.
Atas kasus narkoba ini, menurut JPU Hari Rakhmat SH, pihaknya akan bersikap fair dan melihat prestasi-prestasi yang telah diraih Kanit Eko Julianto yang begitu banyak dalam penangkapan narkoba dalam skala besar, selama bertugas di Polrestabes Surabaya selama ini.
Dan selanjutnya, JPU Hari Rakhmat SH bertanya pada ketiga terdakwa polisi narkoba, yakni Eko Julianto , Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik, apakah menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, hingga menyeret mereka menjadi terdakwa dan disidangkan di PN Surabaya.
"Ya, kami semua menyesal Pak Jaksa," ucap ketiga polisi narkoba yang disidangkan secara teleconference tersebut.
Kemudian, giliran Penasehat Hukum (PH) Budi Sampurno SH bertanya paa Sudidik, Eko Julianto dan Agung secara bergantian.
Pertama bertanya pada Sudidik terlebih dahulu. "Apakah niat saudara akan ketemu untuk melakukan pesta Sabu-Sabu (SS)?," tanya PH Budi Sampurno SH.
Sudidik menjawab, dia diperintahkan untuk datang di Hotel Midtown Residence Surabaya untuk menggalang informasi mengenai penyalahgunaan narkoba. Tekniknya memang begitu dan harus masuk serta mencari informasi narkoba demikian adanya.
"Apakah tangkapan narkoba 10 kg, juga dilakukan dengan menggunakan teknik seperti itu?," tanya Budi Sampurno SH.
Kembali Sudidik menjawab, bahwa dirinya ditelepon Eko dan Agung membawa barang bukti narkoba yang dikaih Kasat Memo. Hal ini diketahui Sudidik , karena diceritai oleh Agung.
"Sebelum kejadian penggerebekan ini, sebulan lalu menjalani tes urin dan hasilnya negatif," ucap Sudidik.
Lagi-lagi, PH Budi Sampurno SH bertanya pada Sudidik, apakah BB di kantor berupa ineks dan lain lainnya itu, milik Eko Julianto.
"BB di kantor itu bukan milik pribadi Eko. BB itu dari hasil penangkapan Arif Bimantara, tetapi kabur duluan. Namun, dibuatkan berita acara sita," jawab Sudidik.
Diceritakannya, mulanya ada informasi dari informan, bahwa ada tersangka narkoba yang lagi berada di lapangan Jl Flores. Lantas, Sudidik dan Eko bergegas menuju ke sana. Mereka berusaha mencari tersangka, sampai memutari lapangan Jl Flores hingga 4 kali.
Mereka berusaha mencari tersangka dengan ciri ciri tertentu, namun tersangka itu kabur dan BB-nya ditaruh di samping tiang listrik.
"Saudara Sudidik, bisa diceritakan mengenai sosok Eko sebagai Kanit dan atasan Anda seperti apa?," tanya PH Budi Sampurno SH.
Dijelaskan Sudidik, bahwa Eko Julianto adalah seorang polisi yang selalu bekerja keras, bertanggungjawab, dan peduli pada anak buahnya.
Dalam kesempatan itu, Sudidik menyatakan, bahwa dia pernah berobat ke dokter, sebelum mengalami ketergantungan. "Saya dikasih obat Sanax dan harus direhabilitasi, tetapi tidak dijalankan. Sebab, kalau direhab bertentangan dengan tugas (sebagai polisi)," katanya.
Sudidik juga menceritakan, bahwa dirinya diperintahkan Kanit untuk menggali informasi dari Chinara Christine Selma, ketika digerebek di Hotel Midtown pada Jumat (28/4/2021) dini hari, yang dilakukan Paminal Mabes Polri , yang menangkap para oknum polisi .
"Awalnya menggali informasi, bukan pesta narkoba," tutur Sudidik.
Dalam sidang sebelumnya, saksi Chinara Chistine mengatakan dirinya bekerja sebagai Freelance dihubungi oleh terdakwa Iptu Eko Junianto untuk menemani di kamar 1701 di Hotel Midtown. Chinara juga mengkonsumsi narkoba saat masuk di kamar 1701.
Setelah pemeriksaan para terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Johanis Hehamony SH Mhum mengatakan, sidang penuntutan para terdakwa akan dilakukan Jaksa pada Kamis 2 Desember 2021.
"Jaksa lakukan penuntutan atas para terdakwa pada Kamis depan," kata Hakim Ketua Johanis Hehamony SH Mhum seraya mengetukkan palunya dan sidang pun selesai.
Sehabis sidang, PH Budi Sampurno SH mengungkapkan, para terdakwa seharusnya diperlakukan sama dengan Chinara Chistine, tidak diproses hukum dan hanya direhabilitasi saja.
"Kenapa para terdakwa tidak direhab, seharusnya diperlakukan yang sama. Karena Chinara juga di situ. Ketiga terdakwa harusnya juga direhab," tukasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar