728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 03 November 2021

    Kuasa Hukum Penggugat Ajukan Bukti Tambahan

     



     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda sidang pembuktian dari Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) dalam lanjutan sidang gugatan harta bersama atau harta gono-gini yang diajukan oleh Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan  suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Notaris Wahyudi Suyanto (Turut Tergugat) digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/11/2021).

    Dalam sidang ini, pihak Penggugat melengkapi  bukti-bukti surat yang belum lengkap pada sidang sebelumnya. Demikian pula Pihak Tergugat (Wahyu Djajadi Kuari) dan Turut Tergugat (Notaris Wahyudi Suyanto) diminta untuk menyampaikan bukti bukti suratnya.

    Karena Pihak Tergugat ada bukti bukti surat yang tidak lengkap dan akan meminta bukti surat dari instansi-instansi tertentu, meminta waktu satu minggu. Berbeda halnya dengam Turut Tergugat, yang belum mengajukan bukti surat selembar pun di persidangan. Baik Tergugat dan Turut Tergugat sempat ditegur hakim, karena dinilai menghambat jalannya persidangan. 

    "Lho, pihak Turut Tergugat kok belum siap-siap.  Jangan sampai saya dikatakan tidak memberikan kesempatan. Kami berikan kesempatan terakhir pada Tergugat maupun Turut Tergugat untuk mengajukan bukti surat pada dua minggu lagi. Ini kesempatan terakhir untuk bukti surat.  Sidang akan dibuka lagi pada Rabu (17/11/2021) jam 09.00 pagi," ucap Hakim Ketua  DR Sutarno SH Mhum seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum Roestiawati Wiryo Pranoto , yakni  Dr.B.Hartono SH., SE.,SE.Ak.,MH.,CA.,  menyatakan, dalam sidang kali ini pihak Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan bukti tambahan surat dan masih ada kurang lengkap.

    "Tergugat meminta tambahan waktu dua minggu, akan tarik surat surat dari instansi. Saya nggak tahu itu surat apa ? Sedangkan Turut Tergugat masih perlu waktu untuk pelajari. Ini gimana Turut Tergugat sering kali begitu. Kerja harus profesional," ujarnya. 

    Menurut Dr.B.Hartono SH, bahwa kesepakatan yang dilakukan  itu di bawah tekanan. Buktinya dia lapor polisi, hal itu satu bukti adanya penekanan, dianggap mantan instrinya salah. 

    Dijelaskannya, biasanya pembagian harta gono gini terjadi setelah perceraian berlangsung. Itu  mutlak dan di mana mana seperti itu. Tetapi, perkara ini dilakukan sebelum perceraian. Itulah membuktikan laporan polisi itu benar, adanya penekanan. Bahkan, yang dibuat akte itu tidak didampingi siapapun, sampai dini hari. 

    "Orang ling- lung, nggak ngerti. Hari itu harus selesai. Seharusnya dibaca dulu, dipelajari dulu, gitu lho. Kenapa ini ? Saya bicara sebagai Kuasa Hukum bukan egois untuk memenangkan klien saya. Kita lihat dari aspek hukum yang logis dan ada kepastian," kata Dr.B.Hartono SH.

    Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa hak seseorang untuk pembagian harta gono-gini, itu  harus dibagi. Dia mau jadi penjahat atau kalau ada konotasi 'selingkuh' dan  terjadi sekalipun, hak orang atas pembagian harta gono-gini itu harus dibayarkan. 

    "Misalnya ,  saya mau menceraikan istri saya, saya harus bayar hak. Karena istri saya nggak bisa melayani atau sudah sakit, hal itu nggak bisa. Tidak bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk pembagian harta gono-gini," tuturnya.

    Dipaparkan Dr.B.Hartono SH., adanya penjelasan dan alasan dari masing-masing bukti surat atas perkara nomor : 650/ Pdt.G/2021/ PN.Sby ini, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, dapat lebih mudah mencerna isi gugatan dan memahami alasan Roestiawati sampai menggugat Wahyu Djajadi Kuari, pengusaha aksesoris hp merk “Lucky” yang pernah menjadi suaminya.

    Roestiawati Wiryo Pranoto selaku penggugat, menyampaikan daftar bukti surat, guna membuktikan seluruh dalil penggugat dalam gugatan penggugat tanggal 18 Juni 2021, serta Replik penggugat tanggal 29 September 2021.

    Adapun bukti surat yang penggugat ajukan  pertama fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1872/WNI/2000, diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya tanggal 27 Nopember tahun 2000.

    Perkawinan antara Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari tanggal 25 Nopember 2000 itu,  hal ini membuktikan bahwa ikatan perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah sah secara hukum dan telah diakui negara.

     Bukti surat selanjutnya yang diajukan ke majelis hakim adalah fotocopy Laporan Polisi tergugat kepada Soewanto dengan Nomor: LP/348/V/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR. Perkelahian antara tergugat dengan Soewanto, mengakibatkan keduanya mengalami luka-luka. 

    Juga, fotocopy Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 008 tanggal 08 Juni 2016.  Dan laporan Polisi yang diajukan Soewanto kepada Wahyu Djajadi Kuari, maka Wahyu Djajadi Kuari memanfaatkan keadaan itu untuk memaksa Roestiawati mengadakan perjanjian harta gono-gini yang isinya ditentukan Wahyu Djajadi Kuari sendiri.

    Tim kuasa hukum Roestiawati juga melampirkan fotocopy Akta Addendum Perjanjian Perdamaian nomor 047 tanggal 24 Juni 2016.

    Penetapan Pencabutan Perkara nomor : 251/Pdt.G/2013/PN.Sda. Untuk pertama kali, Roestiawati Wiryo Pranoto tanggal 25 Maret 2013 mengajukan gugatan cerai kepada Wahyu Djajadi Kuari, namun dicabut karena adanya pertimbangan anak hasil perkawinan Roestiawati dan Wahyu Djajadi Kuari.

    Gara-gara  tidak tahan dengan sikap Wahyu Djajadi Kuari yang kasar dan arogan menyebabkan Roestiawati mengajukan gugatan cerai untuk kedua kalinya dan telah diputus bercerai berdasarkan putusan Nomor 319/Pdt.G/2016/ PN.Sby tanggal 19 September 2016.

    Bukti  lainnya, yang diajukan Roestiawati Wiryo Pranoto selaku penggugat adalah fotocopy surat pernyataan atas nama Wahyu Djajadi Kuari tanggal 3 Juli 2016. Setelah tergugat mengancam penggugat akan memenjarakan Soewanto dan mengancam akan mempersulit proses perceraian yang diajukan penggugat jika tidak bersedia menandatangani perjanjian perdamaian.

    Bukti surat lain yang diajukan Roestiawati adalah adanya fotocopy Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : 319/Pdt.G/2016/ PN.Sby tanggal 19 September 2016. Namun perjanjian pembagian harta gono gini telah dibuat tanggal 08 Juni 2016.

    Buktsurat lain yang diajukan Roestiawati Wiryo Pranoto melalui kuasa hukumnya adalah fotocopy Kutipan Akta Perceraian Nomor 3578 CR-04112016-0001 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tanggal 07 November 2016, foto-foto penggugat dan tergugat, saat menjalankan usahanya yaitu menjual aksesoris handphone "Lucky".

    Bukti selanjutnya yang diberikan ke majelis hakim adalah Fotocopy Surat Somasi I dari Kantor Hukum Hartono & Rekan tanggal 23 Februari 2021 serta fotocopy Surat Nomor : 02/TAG/III/ 2021 tanggal 05 Maret 2021, perihal balasan terhadap surat somasi I tertanggal 23 Februari 2021 dari TAG & CO Lawyers Kuasa Hukum tergugat. Somasi II dari Kantor Hukum Hartono & Rekan tanggal 15 Maret 2021, somasi III dari Kantor Hukum Hartono & Rekan tanggal 26 Maret 2021. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kuasa Hukum Penggugat Ajukan Bukti Tambahan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas