SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini sidang lanjutan terdakwa Akbar Wahyu dan M Arif Hidatullah telah memasuki agenda replik (tanggapan atas pledoi) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/11/2021).
Dalam repliknya, JPU Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan, terdakwa Akbar dan Arif bersalah telah melakukan perbuatan dengan terang terangan dan bersama -sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut. Kedua terdakwa melanggar pasal 170 KUH Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akbar dan M Arif masing-masing selama 9 tahun, dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Sulfikar SH.
Setelah pembacaan replik dari Jaksa, Hakim Ketua Slamet Riyadi SH Mhum, memberikan kesempatan kepada Haris SH, Penasehat Hukum (PH) Akbar dan Arif untuk menyampaikan dupliknya pada sidang berikutnya.
"Kami minta waktu untuk duplik satu minggu Yang Mulia," ucap Haris SH kepada majelis hakim di depan persidangan.
Mendengar permohonan ini, Hakim Ketua Slamet Riyadi SH Mhum menyetujuinya dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/11/2021) mendatang.
"Kami minta waktu untuk menyusun pledoi satu minggu, yakni pada Senin (22/11/2021) depan," jawab Soetomo SH MH.
Sehabis sidang , Ivon Wahyudi (ayah dari AKbar Wahyu Saputra) mengatakan, pihaknya merasa sangat kecewa sekali atas tuntutan dari Jaksa yang dirasakan sangat tidak adil bagi anaknya.
Padahal, sebenarnya Su'ud adalah otak pelaku yang mengajak Akbar dan Arif , tetapi dikenakan pasal pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 E Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Setahu saya Su'ud dikenakan pasal 170 KUHP , kok bisa berubah menjadi pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 E Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Su'ud hanya dituntut 1 (satu) tahun dan 6 bulan," kata Ivon Wahyudi.
Harapan Ivon Wahyudi, memohon pada majelis hakim untuk diberikan keadilan yang seadil adilnya atas perkara Akbar.
Sementara itu, Herni (ibu dari Arif) mengungkapkan, pihaknya juga sangat kecewa atas tuntutan Jaksa atas terdakwa Arif, anaknya, yang tidak ikut-ikut namun dituntut 9 tahun penjara.
Sedangkan, Su'ud yang provokator dalam perkara ini, hanya dituntut Jaksa 1 Tahun dan 6 bulan. "Hal itu jelas sangat tidak adil dan berharap majelis hakim punya nurani dan terketuk hatinya, dalam memilah dan memutuskan perkara ini. Kami minta anak saya (Arif) dibebaskan, karena masih sekolah naik kelas 3," cetus Herni.
Kalau Su'ud dikenakan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 E Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Seharusnya, Arif juga dikenakan pasal Perlindungan Anak juga.
Sebagaimana diketahui, dalam SIPP PN SUrabaya diterangkan, bahwa terdakwa Su'ud dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan kedua pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 E Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Ditambahkan Haris SH, pihaknya merasa sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Su'ud. Kalau diibaratkan, sama -sama menjadi terdakwa dikenakan tuntutan hukum yang sama.
"Otak pelaku saudara Su'ud malah dituntut ringan (1 tahun dan 6 bulan) daripada Akbar dan Arif (dituntut masing- masing 9 tahun). Ini sangat tidak adil, kedua terdakwa adalah korban dari ketidakadilan hukum ini," ungkapnya.
Haris SH menjelaskan, karena pasal yang didakwakan berbeda, seharusnya pasal yang didakwakan pasal 170 KUHP , malah tuntutan Su'ud hanya dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak. Padahal, Suud sendiri, bukan anak di bawah umur, malah di atas umur.
"Semoga majelis hakim mempunyai hati nurani dan Jaksa ada revisi untuk tuntutan ini," tukasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar