728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 30 November 2021

    Orang Tua Akbar dan Arif Sangat Kecewa Atas Tuntutan Jaksa, Minta Keadilan Pada Hakim

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kini sidang lanjutan terdakwa  Akbar Wahyu  dan M Arif Hidatullah telah memasuki agenda replik (tanggapan atas pledoi) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/11/2021).

    Dalam repliknya, JPU Sulfikar SH  dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan, terdakwa  Akbar dan Arif   bersalah telah melakukan perbuatan dengan terang terangan dan  bersama -sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut. Kedua terdakwa melanggar  pasal  170   KUH Pidana.

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa  Akbar   dan  M Arif  masing-masing selama 9 tahun, dikurangi selama  dalam tahanan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan," ujar  JPU Sulfikar SH.

    Setelah pembacaan  replik dari Jaksa, Hakim Ketua Slamet Riyadi SH Mhum,  memberikan kesempatan  kepada  Haris SH, Penasehat Hukum (PH)  Akbar   dan  Arif untuk menyampaikan dupliknya pada sidang berikutnya.

    "Kami minta waktu untuk duplik  satu minggu Yang Mulia," ucap Haris SH kepada majelis hakim di depan persidangan.

    Mendengar permohonan ini, Hakim Ketua Slamet Riyadi SH Mhum menyetujuinya dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/11/2021) mendatang.

    "Kami minta waktu untuk menyusun pledoi satu minggu, yakni pada Senin (22/11/2021) depan," jawab  Soetomo SH MH.

    Sehabis sidang ,  Ivon Wahyudi (ayah dari AKbar Wahyu Saputra) mengatakan, pihaknya merasa sangat kecewa sekali atas tuntutan dari Jaksa yang dirasakan sangat tidak adil bagi anaknya. 

    Padahal, sebenarnya Su'ud adalah otak pelaku yang mengajak Akbar dan Arif , tetapi dikenakan pasal pasal 80 ayat (1) jo pasal  76 E Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 

    "Setahu saya Su'ud dikenakan pasal 170 KUHP , kok bisa berubah menjadi pasal 80 ayat (1) jo pasal  76 E Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.  Su'ud hanya dituntut 1 (satu) tahun dan 6 bulan," kata Ivon Wahyudi

    Harapan Ivon Wahyudi, memohon pada majelis hakim untuk diberikan keadilan yang seadil adilnya atas perkara Akbar.

    Sementara itu, Herni (ibu dari Arif) mengungkapkan, pihaknya juga sangat kecewa atas tuntutan Jaksa atas terdakwa Arif, anaknya, yang tidak ikut-ikut namun dituntut 9 tahun penjara.

    Sedangkan, Su'ud yang provokator dalam perkara ini,  hanya dituntut Jaksa 1 Tahun dan 6 bulan. "Hal itu jelas sangat tidak adil dan berharap majelis hakim punya nurani dan terketuk hatinya, dalam memilah dan memutuskan perkara ini. Kami minta anak saya (Arif) dibebaskan, karena masih sekolah naik kelas 3," cetus Herni.

    Kalau Su'ud dikenakan pasal 80 ayat (1) jo pasal  76 E Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.  Seharusnya, Arif juga dikenakan pasal Perlindungan Anak juga.

    Sebagaimana diketahui, dalam SIPP PN SUrabaya diterangkan, bahwa  terdakwa Su'ud dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan kedua pasal 80 ayat (1) jo pasal  76 E Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 

    Ditambahkan  Haris SH, pihaknya merasa sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Su'ud. Kalau diibaratkan, sama -sama menjadi terdakwa dikenakan tuntutan hukum yang sama.

    "Otak pelaku saudara Su'ud malah dituntut ringan (1 tahun dan 6 bulan) daripada Akbar dan Arif (dituntut masing- masing 9 tahun). Ini sangat tidak adil, kedua terdakwa adalah korban dari ketidakadilan hukum ini," ungkapnya.

     Haris SH menjelaskan, karena pasal yang didakwakan berbeda, seharusnya pasal yang didakwakan pasal 170 KUHP , malah tuntutan Su'ud hanya dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak. Padahal, Suud sendiri, bukan anak di bawah umur, malah di atas umur.

    "Semoga majelis hakim mempunyai hati nurani dan Jaksa ada revisi untuk tuntutan ini," tukasnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Orang Tua Akbar dan Arif Sangat Kecewa Atas Tuntutan Jaksa, Minta Keadilan Pada Hakim Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas