728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 30 November 2021

    Mantan Lurah Lontar Sebut Obyek Sengketa Tanah di Wilayah Lontar

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Mulyo Hadi (penggugat) dan Widowati Hartono (tergugat), memasuki agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi yakni Pentarto dan Ridwan, Mantan Lurah Lontar yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/11/2021).

    Dalam keterangannya , Ridwan, Mantan Lurah Lontar menyatakan , objek sengketa tanah seluas 6.850 meter persegi di Puncak Permai III Nomor 5-7 ada di wilayahnya (Kelurahan Lontar). 


    “Obyek sengketa itu ada di Lontar, wilayah saya waktu saya menjabat sebagai lurah di sana. Bukan di Pradahkali Kendal,” ucap Ridwan.

    Ketika giliran Kuasa Hukum Penggugat, Yohanes Dipa SH bertanya pada saksi Ridwan mengenai  apakah objek sengketa tersebut pernah dialihkan atau di perjualbelikan.

    “Obyek sengketa itu tidak pernah dialihkan ataupun diperjualbelikan,” jawab Ridwan dengan nada tegas.

    Lantas, kembali kembali mengenai,  apakah pernah ada SHGB atas nama Widowati Hartono dalam sepengetahuan saksi Ridwan ? 

    "Tidak pernah ada SHGB atas nama tersebut. Tidak ada," jawab Ridwan.


    Lagi, Yohanes Dipa SH bertanya terkait sejarah Kelurahan Pradahkali Kendal dan Lontar, apakah ada perluasan saat itu ?

     Ridwan menjawab,  hanya kecamantannya saja yang ada perluasan. "Untuk Kelurahan wilayahnya tetap. Hanya kecamatan saja tambah. Tidak pernah ada wilayah Lontar masuk ke Pradahkali Kendal. Begitupun  demikian sebaliknya,” katanya. 

    Sementara itu, Adi Dharma SH, Kuasa Hukum Widowati Hartono, saat mendapat giliran bertanya mempersoalkan terkait luas lahan dan penguasaan lahan.

    "Waktu itu ditunjukkan objeknya waktu pengajuan, luasnya sekitar 10 ribu meter persegi. Saya tidak ikut mengukur. Waktu itu saya lihat ada temboknya pendek. Dan saya bisa lihat cuma tanah kosong saja,” jawab Ridwan.

    Dan terkait putusan PTUN pada tahun 2016 yang menghukum Ridwan agar menuliskan persil 186, Ridwan menolaknya.

    “Saya tidak pernah disuruh menulis persilnya dan tidak pernah ada pembebasan lahan,” cetusnya.

    Sehabis sidang, Yohanes Dipa SH mengatakan, bahwa gugatan yang diajukan oleh pihaknya berdasar dan beralasan serta dapat terbukti dalil-dalilnya.

    “Berdasarkan keterangan para saksi tadi mengatakan mereka semua adalah pejabat yang menjabat saat itu. Saksi mengaku bahwa objek sengketa ada di kelurahan Lontar. Hal itu ditegaskan 2 ( dua) mantan Lurah tadi. Bukan Pradahkali Kendal. Lagian,  Kelurahan Lontar tidak pernah diganti nama. Tidak ada pengembangan wilayah. Adanya perubahan kecamatan saja,” beber Yohanes Dipa SH.  

    Dijelaskan Yohanes Dipa SH, ketika saksi ditanya terkait letak tanah di Puncak Permai lll 5-7 ditulis kelurahan Pradahkali Kendal, saksi mengatakan tidak benar hal itu.

    ”Saksi secara tegas mengatakan itu keliru. Itu masuk kelurahan Lontar,” ungkapnya.

    Menurut  Yohanes Dipa SH, jika pihak tergugat mengaku lokasi tanahnya berada di kelurahan Lontar dipersilahkan untuk membuktikan.

    “Buktikan kalau memang tanah tergugat ada di Lontar. Buktikan hakmu ada di kelurahan Lontar. Dan buktikan riwayat sertifikatmu itu darimana. Sertifikat kan tidak langsung turun dari langit,” tukasnya.

    Nah ketika Kuasa Hukum Tergugat, Adi Dharma SH dicegat sejumlah media massa untuk dimintai konfirmasi atas keterangan 2 mantan Lurah Lontar tersebut, enggan berkomentar dan memilih meninggalkan kerumunan wartawan yang ingin mewawancarainya. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Mantan Lurah Lontar Sebut Obyek Sengketa Tanah di Wilayah Lontar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas