SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Linda Leo , yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat keterangan, dengan agenda mendengarkan keterangan 3 (tiga) saksi meringankan (ade charge) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/11/2021).
Ketiga saksi itu adalah Rina (ibu kandung terdakwa), Liliana (sepupu terdakwa) dan Leonardo Hindarto (mantan pegawai toko Terdakwa) yang memberikan keterangan di depan persidangan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparno SH Mhum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabethania SH dan Suwarti SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Untuk mempersingkat waktu, ketiga saksi tersebut diperiksa berbarengan. Giliran pertama saksi Rina menyebutkan, awal mula terdakwa Linda mengenal Sugianto pada tahun 2000 ketika ada pesta pernikahan teman terdakwa Linda.
Nah, dari perkenalan itulah, Sugianto mulai tumbuh benih- benih cinta dan jatuh cinta pada Linda. Kala itu, bahkan Sugianto sempat akan bunuh diri dengan meloncat dari lantai 21 apartemen,jikalau cintanya tidak diterima.
Waktu itu, Linda tidak menerimanya. Lantas, Sugianto seringkali mabuk-mabukan dan bilang pada Linda, tidak bisa hidup tanpa dirinya.
Gara-gara Sugianto mengancam akan bunuh diri itulah yang menyebabkan terdakwa Linda luluh dan menerima cintanya.
“Waktu itu, Sugianto mengaku duda,” ucap Rina yang didengar kesaksiannya di persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
Nah, ketika ditanya sikap anak dari Linda Leo yakni Angelina Carenza selama ini, ketiga saksi menyatakan, bahwa Angelina memang anak yang memiliki perilaku yang tidak baik. Tidak menghargai dan menghormati orang tua , bahkan seringkali bersikap tidak sopan dan iri dengan adik kandungnya.
Perihal pernyataan saksi Angelina Carenza bahwa terdakwa seringkali memasukkan laki-laki lain ke rumah, ketika disinggung kuasa hukum terdakwa adalah hal yang tidak benar.
Hal ini juga dibantah keras oleh para saksi bahwa yang menjadi pasangan Ibu Linda adalah Sugianto.
Ketika JPU Sabetania dan Suwarti menunjukkan foto seorang lelaki yang diketahui bernama Tan Ekagata, ketiga saksi menyatakan pernah melihat laki-laki tersebut.
“ Saya tahunya lelaki itu tinggal di ruko bu Linda, bukan satu rumah dengan bu Linda,” tegas Leonardo Hindarto.
Sehabis sidang , Yohanes Dipa SH didampingi Salawati SH, Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, keterangan para saksi menegaskan bahwa tidak pernah ada status perkawinan Linda dan suami terdahulu tidak pernah ditutup-tutupi.
"Bahkan semua orang pada tahu, pegawainya tahu, sepupunya tahu, pem beli dan warga setempat tahu. Sugianto sudah tahu juga. Itu alasan yang dibuat-buat. Laporan dibuat, setelah adanya perceraian, kan gitu," ujar Yohanes Dipa SH.
Lebih lanjut dijelaskannya, kalau dia mendalilkan adanya kerugian, hubungan perkawinan itu bukan masalah materi.
"Itu yang paling penting. Kerugian dalam perkara ini, nggak ada. Potensi kerugian juga nggak ada. Yang paling penting unsur kerugian, hubungan perkawinan itu tidak bisa dikatakan untung-rugi. Ini bukan hubungan bisnis," kata Yohanes Dipa SH.
Masih kata Yohanes Dipa SH, bahwa JPU sampai saat ini tidak bisa menunjukkan asli, terkait dokumen yang diduga palsu tersebut.
"Sudah disangkal oleh Linda bahwa tidak pernah membuat (surat-red) itu, bahkan bentuk tanda tangannya sudah berbeda. Disampaikan saksi saksi (Rina , Liliana dan Leonardo , menegaskan dengan sangat tegas bahwa itu bukan tanda tangan Bu Linda," katanya.
Bahkan, saksi saksi terdahulu yang didatangkan JPU, tidak ada satupun saksi yang mengetahui sendiri, bahwa Linda yang mengurus itu. Karena Linda tidak pernah ke Kelurahan. Bagaimana dia mengurus itu.
"Dokumen isinya kayak apa, nggak tahu dia (Linda-red). Tidak ada satupun saksi yang mengetahui , bahwa Linda yang membuat," cetus Yohanes Dipa SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar