SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Lilik Zulfah (Penggugat) melawan Agustin Djumaidah (Tergugat) dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) atas obyek sengketa di daerah Gununganyar Surabaya, Jum'at (12/11/2021).
Padahal dalam tata urutan persidangan perkara gugatan di Pengadilan Negeri (PN) biasanya didahului pembuktian surat dan saksi dari penggugat maupun tergugat, baru kemudikan dilakukan PS.
Seharusnya agenda PS dijadwalkan dilakukan pukul 08.00 Wib, namun kenyataannya molor , gara- gara keterlambatan kedatangan pihak penggugat dan majelis hakim.
Baru PS dilakukan sekitar pukul 09.00 Wib, majelis hakim pun membuka persidangan perkara nomor : 767/Pdt.G/2021/PN.Sby .
PS diawali dengan pertanyaan Hakim Ketua Suparno SH Mhum kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) apakah benar lokasi obyek sengketa adalah tempat tersebut.
Spontan, Penggugat dan Tergugat menjawab benar lokasi itu, adalah obyek sengketa. "Benar Yang Mulia," jawab Penggugat dan Tergugat.
Lantas, pihak Penggugat menyebutkan, batas-batas obyek yang diklaim adalah milik penggugat. Demikian pula halnya dengan Tergugat juga menjelaskan batas objek yang masuk dalam wilayah hak miliknya.
Pihak Penggugat mengklaim bahwa tanahnya seluas 7000 meter persegi, sedangkan tergugat mengklaim tanahnya seluas 28.000 meter persegi.
Dalam PS kali ini, sebenarnya tidak banyak yang dilakukan majelis hakim. Hakim hanya menegaskan obyek disengketakan adalah benar berada di lokasi yang didatangi Penggugat maupun Tergugat saat itu.
“Tolong, jangan bicara bukti kalau di sini. Karena saya hanya ingin menegaskan bahwa objek sengketa adalah di sini. Jangan sampai kita salah putusannya nanti,” ucap Hakim Ketua Suparno SH Mhum.
Sehabis sidang PS, H. Soetomo SH Mhum, Kuasa Hukum Tergugat menyatakan, mengapresiasi sikap majelis hakim yang masih obyektif. Akan tetapi, ada beberapa hal yang disampaikan penggugat yang tidak disepakati.
Misalnya, batas obyek sengketa sebelah barat. Penggugat menyatakan bahwa sebelah barat adalah tembok Wiguna, namun kenyataannya di lapangan adalah ada tanah milik orang lain yang juga pernah bersengketa dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkraht.
“Kita akan ungkapkan semuanya di persidangan nanti,” Soekata H. Soetomo SH Mhum.
Dipaparkan Soetomo SH, jika melihat dari peta lokasinya, lokasi tanah yang diklaim penggugat adalah sebelah utara. Sedangkan yang dimiliki tergugat memang letaknya sudah benar yakni di Persil 17.
"Klien kami adalah pemilik sah dari obyek sengketa ,karena sudah membelinya dari Mundir sejak tahun 1986 dan kemudian dikapling. Sejak dahulu tidak ada komplain dan bahkan ada beberapa yang sudah menjadi sertifikat. (Entah mengapa-red) kok justru baru sekarang ada komplain. Kenapa kok nggak dari dulu kalau memang dia merasa memiliki lahan tersebut,” cetusnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat yakni Yuda Asmara menyebutkan, bahwa kliennya adalah ahli waris dari Hudan bin Rosyid. Hudan memiliki hak alas berupa Petok D dan lahan tersebut diwariskan secara turun temurun sejak sebelum tahun 1960. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar