728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 14 November 2021

    Habis Pembacaan Dakwaan, Stephanus Direktur PT Papan Utama Ditahan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sikap Hakim Ketua  Suparno SH Mhum yang menahan  Stephanus Setyabudi, Direktur PT Papan Utama Indonesia yang menjadi terdakwa kasus dugaan perlindungan konsumen, diapresiasi oleh Kuasa Hukum  Korban Suryandaru, yakni  Erick Ibrahim Wijayanto SH.

    Erick Ibrahim Wijayanto, kuasa hukum Suryandaru (korban), menilai sikap majelis hakim menahan terdakwa sudah sangat tepat. Keputusan yang diambil majelis hakim tersebut telah melalui pertimbangan yang bijaksana.

    “Bukan tidak mungkin terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi,” ucapnya.

    Menurut Erick, korban juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana yang telah melaksanakan perintah majelis hakim untuk menjebloskan terdakwa ke tahanan Rutan Polrestabes Surabaya. 

    Kendati sebelumnya oleh JPU, terdakwa hanya dilakukan penahanan rumah. Namun demikian,  majelis hakim bisa saja nantinya akan  menangguhan status penahanan terhadap terdakwa.

    “Bila  majelis hakim menangguhkan penahanan terdakwa jelas kami keberatan. Karena penahanan ini sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa,” kata Erick.

    Sebagaimana diketahui, majelis hakim yang diketuai Suparno memerintahkan agar JPU I Willy Gede Permana menahan terdakwa Stephanus Setyabudi, Direktur PT Papan Utama Indonesia. Sebelum masuk proses persidangan, terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah.

    Terdakwa sebagai Direktur dari PT Papan Utama Indonesia mulai mengerjakan proyek pembangunan kondotel The Eden Kuta di Kuta, Badung, Bali pada 2009. Setelah masterplan pembangunan siap, kemudian PT Papan Utama Indonesia mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui dan diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya pada Desember 2009.

    Nah, seusai  IMB terbit, PT Papan Utama Indonesia menggandeng PT Prambanan Dwipaka untuk proses pembangunan kondotel The Eden Kuta. Pembangunan disesuaikan dengan masterplan dengan beberapa tipe diantaranya, Deluxe Studio seluas 30 meter persegi, Executive Studio seluas 45 meter persegi, dan Suite Room seluas 60 meter persegi. Namun saat terdakwa mempromosikan penjualan unit kondotel, konsep brosur dibuat seakan-memiliki luas yang sebenarnya.

    Denan  melihat brosur tersebut, para saksi membeli unit kondotel The Eden Kuta dengan tipe Deluxe Studio. Namun saat saksi mengukur luas unit kondotel tersebut diketahui bahwa luas tidak sesuai seperti yang tertera pada brosur yaitu seluas 30 meter persegi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.  

    Sementara itu, 
     JPU Willy  mengatakan,  bahwa terdakwa akan menjalani penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya.

    “Mulai hari ini terdakwa akan ditahan. Sebelumnya terdakwa berstatus tahanan rumah,” ungkapnya.

    Sementara terdakwa, melalui kuasa hukumnya Nurmawan Wahyudi dan Muslihin Maripare SH meneaskan,  pihaknya akan secepatnya mengajukan pengalihan penahanan.

    “Hari ini juga langsung akan kita ajukan pengalihan penahanan,” tukasnya, (dd)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Habis Pembacaan Dakwaan, Stephanus Direktur PT Papan Utama Ditahan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas