728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 08 November 2021

    Eksepsi Ditolak Hakim, Guntual - Tutik Rahayu Akan Ajukan Perlawanan Atas Putusan Sela

     




                            


    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) -  Setelah pembacaan putusan sela yang dilakukan oleh Hakim Ketua Darwanto SH Mhum terhadap terdakwa Guntual dan Tutik Rahayu, yang tersandung perkara dugaan ITE, yang menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh para terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rommel Sihole SH.

    Mendadak pasangan suami isteri (Pasutri) Guntual bin Abdullah dan Tutik Rahayu yang berprofesi sebagai pengacara ini  terlihat emosi dan marah  di ruang  Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/11/2021).

    Kedua terdakwa ini, memprotes jalannya persidangan yang dipimpin majelis hakim Darmanto Dachlan ini tidak sesuai berita acara.

    “ Saya keberatan, bagaimana ada dalam persidangan pelapor tidak pernah di BAP. Saya keberatan, hukum saja saya.  Silahkan saja bunuh saja saya, saya tidak takut mati,”  ujar Guntual dan Tutik Rahayu.

    Menurutnya, dalam sejarah kalau berbicara mengenai tindak pidana, tidak ada yang namanya delik aduan menggunakan surat tugas. Karena yang melaporkan Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak pernah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

    Dijelaskan  Tutik, bahwa dirinya juga merasa dibohongi oleh ketua majelis hakim yang menjanjikan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kedua Terdakwa. 

    “ Waktu awal, Dia (ketua majelis hakim-red) janji Ibu Bapak nanti dalam putusan sela demi Allah saya akan memberikan hasil yang terbaik. Kita adalah rekamannya.  Nanti waktu putusan sela kan Bapak dan Ibu bisa buat kontruksi hukumnya dan kita sudah ikuti semua. Tapi tadi waktu kita mendengar putusan sela, tidak satupun alasan-alasan hukum kita dalam eksepsi diterima,”  ucap Tutik dengan nada tegas.

    Dilanjutkannya, bahwa , pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela tersebut sudah melenceng dari undang-undang , karena persidangan dipindahkan ke PN Surabaya, sementara di Sidoarjo tidak ada bencana alam.

     Tutik mengklaim bahwa Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk memindah tempat persidangan. Karena hal itu menjadi  kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa didakwa Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

    Kasus para terdakwa, bermula ketika  terdakwa Guntual dan Tutik Rahayu hadir dalam sidang di Ruang Sidang Utama pada PN Sidoarjo sebagai korban  dalam perkara tindak pidana pelanggaran Undang – undang Perbankan yang dilakukan oleh The Rima dan Djoni Harsono.

    Nah, seusai  pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang terbuka untuk umum, karena merasa tidak puas dan keberatan dengan Putusan yang diucapkan oleh Majelis Hakim tersebut.

    Guntual dan Tutik Rahayu  melakukan protes keras dan mengutaran kalimat, " “Hurus Melawan, Jangan Percaya Pengadilan Yang Katak Gini, Bubar Pengadilan , sehingga mengakibatkan  keributan.

    Kedua terdakwa juga mengunggah status dimedia sosial Facebook miliknya dengan kalimat. Pengadilan yang sedianya sebagai tempat mencari keadilan, justru menjadi sarang mafia hukum dan keadilan yang dilegalkan oleh konstitusi, sehingga masyarakat percari keadilan menjadi korbannya.

    Dalam Undang – undang dengan pasal berlapis dibuat sebagai tolok ukur untuk menentukan bentuk kesalahan bagi satu pihak dan pelindung bagi pihak yang benar. Ini justru bisa diputar balikan oleh mafia hukum. 

    Setiap perkara adalah proyek bagi aparat hukum yang sudah digaji oleh negara pakai uang rakyat, tapi tidak bekerja untuk keadilan masyarakat

    Kalau sudah seperti kenyataannya masyarakat seharusnya sudah sadar dan bangkit melawan atas kelakuan hakim yg selama ini telah banyak merampas hak dan martabat masyarakat (rakyat)

    Seharusnya  tahapan pengadilan negara mendahulukan pengadilan alternatif, setiap perkara, baik pidana maupun perdata dan perkara lainnya, penyelesaiannya harus diselesaikan terlebih dahulu proses Dialog, Musyawarah (secara adat sesuai daera) dengan hasil putusan berdasarkan kesepakatan

    Setelah upaya damai dengan Restorative Justice (pemulihan keadilan) tidak bisa dicapai, barulah dilanjutkan dengan proses hukum Negara.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rommel Sihole SH mengatakan, yang pasti putusan sela telah dibacakan oleh majelis hakim yang menangani dan menyidangkan perkara ini. Dengan menyatakan, eksepsi yang disampaikan oleh para  terdakwa maupun yang disampaikan oleh PH-nya.

    "Saya melihat hakim tidak memberikan pertimbangan yang cukup, sepertinya menurut saya sedikit agak ketakutan untuk mengkritisi surat keputusan MA yang mendasarkan persidangan di PN Surabaya ini. Karena atasan langsung," kilahnya.

    Dilanjutkan Rommel SH, pada eksepsi yang mengangkat bunyi pasal 85 KUHAP yang tidak sesuai dengan dasar itu , majelis hakim tidak memberikan pertimbangan yang cukup tentang itu.

    Berkaitan syarat materiil dalam dakwaan, menurut dia, majelis hakim  juga tidak memberikan pertimbangan yang cukup tentang itu. 


    "Tentu berdasarkan pasal 156 ayat 5 KUHAP, kita akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela ini. Perlawanan itu dijamin oleh Undang Undang dan bisa diajukan dengan pokok perkara juga bisa. Oleh KUHAP , kita dibenarkan untuk melakukan perlawanan. Pasti segera akan kita ajukan," kata Rommel SH.

    Guntual menambahkan, pihaknya keberatan karena tidak ada satupun eksepsi yang dipertimbangkan oleh majelis hakim. Sebab, semuanya ditolak oleh hakim. 

    "Kita kerjakan ini (eksepsi-red) tidak main main dan serius. Masak tidak satupun keberatan dari pengacara maupun terdakwa yang diterima. Setidaknya berimbanglah. (ded) 





     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Ditolak Hakim, Guntual - Tutik Rahayu Akan Ajukan Perlawanan Atas Putusan Sela Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas