728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 24 November 2021

    Dua Saksi Sebut Penggugat Alami Depresi dan Syok, Setelah Saksikan Pemukulan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang gugatan harta bersama atau harta gono-gini yang diajukan oleh Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan  suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Notaris Wahyudi Suyanto (Turut Tergugat), kini memasuki babak pemeriksaan 2 (dua) saksi yang diajukan pihak Penggugat.

    Kedua saksi itu adalah Andi dan Desta (pendeta), yang mengetahui secara pasti kondisi Roestiawati yang tengah depresi dan ketakukan, setelah mengetahui pemukulan terhadap Suwanto yang dilakukan Wahyu dan kakaknya , serta dua temannya.

    Giliran pertama yang memberikan keterangan adalah Andi di depan persidangan, yang  digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/11/2021). Sebelum memberikan keterangan, saksi diingatkan  oleh Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum agar saksi  memberikan keterangan yang benar.

    "Tolong saudara saksi memberikan keterangan yang benar. Kalau nggak tahu, jawab nggak tahu. Kalau lupa, katakan lupa," ucap Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum.

    Penasehat Hukum Roestiawati Wiryo Pranoto , yakni  Dr.B.Hartono SH., SE.,SE.Ak.,MH.,CA.,  diberikan kesempatan pertama untuk bertanya pada saksi Andi.

    "Ketika menjenguk Soewanto (rekan bisnis Roestiawati) di RS Soewandi, Surabaya, apakah benar kondisinya babak belur?," tanya Dr.B.Hartono SH.

    Andi menjawab, kondisi Soewanto babak belur, setelah dikeroyok oleh Wahyu, kakaknya dan temannya. Pengeroyokan itu disaksikan oleh  Roestiawati dan membuat penggugat depresi, galau, dan ketakutan.

    "Saya menjenguk Soewanto lebih dari satu kali . Saya dihubungi Liana, ketika kejadian dan keesokannya saya mendatangi RS Sowandi. Saya ketemu Roestiawati untuk memberikan konseling dan pembinaan mental/rohani hampir 8 bulan lamanya," ujar saksi Andi.

    Dan selanjutnya, Penasehat Hukum (PH) Wahyu Djajadi Kuari , yakni Yori Yusran SH bertanya pada saksi Andi, apakah mengetahui hubungan Roestiawati dengan Suwanto ?

    "Saya nggak tahu hubungan Bu Roestiawati dan Soewanto. Saya juga tidak tahu suaminya Bu Roestiawati. Setahu saya, Soewanto dipukul Wahyu, kakak dan temannya," jawab saksi Andi.

    Dijelaskan Andi, dirinya juga tidak mengetahui pembagian gono-gini yang dibagikan di notaris. Saksi juga tidak tahu pada September 2016 adanya putusan cerai dan didampingi pengacara.

    Yori Yusran SH bertanya pada saksi Andi, apakah memiliki sertifikasi piskolog ?

    "Saya nggak punya sertifikasi psikolog," kata saksi Andi.

    Sementara itu, Penasehat Hukum  Wahyudi Suyanto , Leonard Chennius SH bertanya pada saksi Andi , apakah pernah tahu dan mendatangi notaris  Wahyudi Suyanto di kantornya.

    "Saya tidak kenal notaris Wahyudi Suyanto," jawab saksi Andi singkat.

    Sementara itu, saksi Desta menceritakan, bahwa dia mendatangi RS Soewandi, Surabaya untuk menjenguk Soewanto bersama suaminya, Andi atas permintaan keluarga Suwanto (Liana).

    "Saya lihat wajah Soewanto babak belur, dipukul Wahyu dan kakaknya, serta 2 temannya," cetus Desta. 

    Setelah kasus pemukulan itu, Roestiawati tampak depresi dan ketakutan. Lalu, dilakukan pertemuan rutin untuk pembinaan mental/rohanis  Roestiawati .

    Setelah keterangan dua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum bertanya pada Penasehat Hukum Roestiawati  , yakni  Dr.B.Hartono SH akan mengajukan berapa saksi lagi nantinya.

    "Ada 4 saksi lagi yang diajukan Penggugat Yang Mulia," tuturnya.

    Namun demikian, Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (1/12/2021) dengan agenda pemeriksaan dua saksi lebih dulu.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum Roestiawati  , yakni  Dr.B.Hartono SH., SE., mengatakan, akibat pengeroyokan ini yang disaksikan oleh Bu Roes (Roestiawati-red), mengakibatkan mengalami ketakutan dan depresi.

    "Pertanyaannya, apakah hal itu benar atau tidak ?  Beliau berdua ini (Andi dan Desta) yang menjenguk dan dipanggil kakaknya Suwanto, yang menceritakan bahwa Soewanto dipukuli," ungkap Dr.B.Hartono SH., SE.

    Dipertegas oleh saksi Andi, bahwa dirinya pertama kali melihat kondisi Soewanto dipukuli dan setelah itu Bu Roes kelihatan takut, depresi ,trauma, dan syok. "Bisa dibilang Bu Roes syok. Begitulah yang bisa saya sampaikan," tukasnya.

    Sementara itu, saksi Desta yang seandainya menjadi Bu Roes dan mengalami peristiwa tersebut, pastilah merasa ketakutan dan depresi karena saksikan pengeroyokan dan pemukukan itu. Apalagi Bu Roes yang menyaksikan sendiri, pasti depresi.

    Ketika ditanya urgensinya antara penganiayaan yang dilakukan oleh Wahyu dan gugatan gono -gini ini apa ?

    "Ini adalah sebuah penekanan dan Bu Roes mengalami depresi , sehingga Wahyu bisa semaunya sendiri dan seenaknya sendiri membagi harta gono gini, tanpa didampingi. Perlu diingat, kalau Bu Roes dianggap 'punya teman' itu bukan berarti menghilangkan hak gono gini. Kalau memang ada teman, dia bisa melaporkan pidana. Itu wacana hukum yang berbeda, antara pembagian gono gini dan perbuatan lainnya," tandas Dr.B.Hartono SH., SE.

    Tadi di persidangan diperlihatkan foto , hal itu tidak jadi masalah. Selama tidak bisa dibuktikan, bahwa dia berselingkuh. Gugatan ini diajukan terlebih dahulu sebelum pemukulan itu terjadi. 

    Terkesan Wahyu sewenang-wenang  dan hanya membalikkan fakta , ingin mencari keuntungan di balik kesempatan yang ada. Lagi pula, perceraian diajukan lebih dahulu, berarti tidak ada kesepahaman dan kecocokan. (ded)











    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dua Saksi Sebut Penggugat Alami Depresi dan Syok, Setelah Saksikan Pemukulan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas