728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 22 November 2021

    Camat Sambikerep Tegaskan Obyek Sengketa Masuk Wilayah Kelurahan Lontar

     


                              

    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Untuk memastikan lokasi  obyek sengketa antara Mulyo Hadi  Vs Widowati Hartono, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas tanah seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5–7, Jum’at (19/11/2021).

    Sebagaimana diketahui, sebelumnya  Mulyo Hadi mengklaim,bahwa  tanah itu adalah warisan almarhum orang tuanya, Randim P. Warsiah berdasarkan bukti-bukti surat keterangan bekas milik adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021 tanggal 26 Maret 2021, kutipan sementara register tanah tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021, nomor register 14345, persil 186, klas D.II seluas 6.850.meterpersegi atas nama Mulyo Hadi dan daftar mutasi sementara objek dan wajib pajak tanggal 10 November 2018 serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 2 Desember 2016 diketahui lurah Lontar tanggal 5 Desember 2016..

    Dan sebaliknya, Widowati Hartono merasa memiliki tanah itu sejak 1995 setelah membeli dari PT Darmo Permai berdasarkan akta jual beli di notaris. Setiap tahun, dia juga membayar pajak bumi bangunan (PBB) dan Tanah itu juga dikuasai dan dikelolanya dengan dipagar tembok keliling sesuai batas tanah yang ada dalam SHGB 4157/Kelurahan Pradakali Kendal.

    Bahkan,  diperkuat dengan perpanjangan SHGB tanah pada 2002 yang disetujui dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) cq. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1.

    “Kami sengaja melakukan PS ini untuk mengecek apakah obyek yang disengketakan ada atau tidak atau hanya ilusi saja. Sebab menurut majelis terkadang obyek di lapangan tidak ada,” ucap Hakim Ketua DR Sutarno  SH Mhum.

    Ketika berlangsung sidang PS,  sempat terjadi perbedaan pendapat kuasa hukum Mulyo Hadi, Yohanes Dipa Wijaya dengan kuasa hukum Widowati Hartono, Adi Dharmawicaksana di  lokasi obyek sengketa.

    Munculnya  perdebatan  cukup sengit itu, dipicu oleh pernyataan Camat Sambikerep, yang  menjawab pertanyaan Yohanes Dipa, bahwa obyek sengketa yang saat ini sudah dipasangi pagar tembok tersebut , ternyata berada di kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.  Akan tetapi, bukan di kelurahan Sambikerep.

    “(Bisa diterangkan) Obyek ini masuk ke wilayah mana pak, kelurahan Pradakali Kendal atau wilayah Kelurahan Lontar ? ” tanya Yohanes Dipa di lokasi PS sambil menunjuk bangunan pagar setinggi 2 meter.


    Camat Sambikerep, Ferdiansyah menjawab spontan, obyek ini masuk ke wilayah Kelurahan Lontar. 

    "(Sedangkan) Kalau Pradakali Kendal di mana Pak?," tanya Yohanes Dipa kembali.

    “(Kalau itu) Letaknya di seberang sana, dekat dengan Indomart,” jawab Camat Sambikerep, Ferdiansyah singkat.

    Lagi-lagi, Yohanes Dipa mempertegas pertanyaan, apakah pernah wilayah Lontar ini dulunya berasal dari Prada kali kendal ?

    “Oh tidak, tidak pernah ada pak,” jawab Camat. 

    Setelah mendengarkan  jawaban  dan pernyataan Camat Sambikerep ini, langsung membuat Adidharma Wicaksana terlihat emosi. Spontan, Adidharma protes karena Camat Sambikerep ditanyai lokasi tanah, padahal dia tidak ikut dijadikan saksi dalam gugatan perdata antara Mulyo Hadi dengan Widowati Hartono.

    “(Ingat) Pak Camat kan tidak ikut jadi saksi. Hari ini bukan sidang mendengarkan keterangan saksi, tapi sidang PS ,”  ucap  Adidharma Wicaksana .

    Melihat adanya  perselisihan yang terjadi, hakim Sutarno berusaha menenangkan situasi dan menyatakan, ahwa keberatan Adidharma akan dicatat oleh Panitera.

    “Kami tidak mau bertele-tele. Kalau kalian tidak bisa kondusif kami pulang, Majelis turun ke lapangan hanya untuk melihat obyek yang digugat,” ancam  hakim Ketua  Sutarno.

    Seusai satu jam lebih melakukan peninjauan obyek sengketa tanah,  hakim Ketua Sutarno memberikan waktu penundaan sidang sampai Selasa (30/11/2021),  dengan agenda memberikan kesempatan pada pihak Mulyo Hadi untuk menghadirkan saksi-saksinya.

    “Tolong, kalau bisa pagi ya, untuk pemeriksaan saksi, sebab kalau sudah siang, pendengaran dan mata kita sudah kabur, maklum sudah tua,”  kata hakim Sudar.

    Sehabis sidang PS,  Adidaharma Wicaksana selaku kuasa hukum Widowati enggan berkomentar saat ditanyai sejumlah media massa, terkait persidangan setempat ini.

    Sementara  itu, Kuasa Hukum Mulyo Hadi, Yohanes Dipa Wijaya mengatakan, bahwa dengan PS ini,  dia mempunyai alasan yang kuat untuk menggugat Widowati Hartono.

    Menurut Yohanes Dipa, dalam sidang PS tadi ada Camat yang dengan tegas menegaskan, bahwa lokasi obyek sedang disengketakan, bukanlah berada di Kelurahan Pradakali Kendal, tetapi di Kelurahan Lontar.

    “Dalam gugatan, kita  mendalilkan bahwa lokasi tanah tersebut adanya di Lontar, bukan berada di Pradakali Kendal. Bukti hak mereka, tertulis di SHGB 4157/kelurahan Pradakali Kendal, padahal obyek tanahnya ada di Lontar,”  cetusnya.

    Masih kata  Yohanes Dipa, sengketa antara kliennya, Mulyo Hadi dengan Widowati Hartono haruslah ada kejelasan dari Pihak BPN 1. Pada dasarnya sejak dulu tidak pernah ada perubahan wilayah yang dulunya Lontar menjadi Prada Kali Kendal. 
    (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Camat Sambikerep Tegaskan Obyek Sengketa Masuk Wilayah Kelurahan Lontar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas