728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 26 Oktober 2021

    Terpidana Narkoba Gugat Praperadilan BNNP Jatim, Petunjuk Jaksa Tidak Ditemukan Aliran TPPU

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.com)-  Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan  Roesdianto (pemohon) melawan  Kepala BNNP Jatim (termohon),  terkait  penetapan tersangka atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), digelar di ruang Tirta 2  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/10/2021).

    Kuasa hukum pemohon diwakili tim kuasa hukumnya, yakni  Andry Ermawan SH, Yudhy Sumirto SH, Aria Duta SH, dan Ibrahim Hamdi SH. Sedangkan termohon,  tidak hadir di sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.

    Menurut Andry Ermawan SH , terkait materi pemohonan praperadilan yang diajukan kliennya berawal sesudah divonis selama 6 tahun atas kasus narkoba pada tahun 2018.

    “Dituntut 12 tahun divonis 6 tahun. Kemudian dikembangkan oleh BNN, ada perkara TPPU-nya yang  dinaikkan kembali,” ujar Andry kepada sejumlah media massa di PN Surabaya, seusai sidang, Selasa (26/10).

    Pengacara senior dari Law Firm Andry Ermawan & Partners itu  menyebutkan, bahwa tetapi tahun 2019 berkas perkara kliennya selalu dikembalikan ke penyidik.

    "Dari tahun 2019 itu berkasnya dikembalikan terus. Dari petunjuk jaksa tidak ditemukan adanya aliran TPPU tadi. Dan sudah 3 kali dikembalikan,” ucapnya. 

    Dipaparkan  Andry ,  atas dasar itulah  dirinya mengajukan praperadilan berdasarkan 3 SKP tiga menteri yakni Polri, Kemenkumham dan Kejaksaan Agung.

    “Nah, untuk itulah  kami meminta untuk diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh BNN. Namun begitu, sampai satu tahun lebih ini tidak ada kepastian dari BNN. Kami menilai kedudukan hukum klien kami ini tidak jelas,” katanya.

    Namun demikian, terkait adanya  penundaan kembali jalannya persidangan oleh hakim tunggal,  I Ketut Suarta SH Mhum, Andry mengatakan,  untuk praperadilan memang agak sulit.

    “Agak sulit memang, karena namanya praperadilan itu kan waktunya 7 hari. Mengejar waktu. Kecuali perkara itu sudah SP3, saya praper perkara itu dibuka kembali. Jadi tidak ada batas waktu. Tapi praper kita ini tidak. Dikhawatirkan  nanti kalau sudah di P-21, praper kita sia-sia. Itukan relasnya sudah sampai dan diterima termohon. Harusnya pihak termohon punya itikad baik untuk hadir ke persidangan,” pintanya. 

    Sebagaimana diketahui, dalam petitumnya Roesdianto memohon kepada hakim yang menangani praperadilan ini untuk menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.

    Di samping itu, menyatakan tindakan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Penyidik (termohon) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 137 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tersebut dalam laporan kasus narkotika nomor LKN-TPPU/01-BRNTS/V/BNNP JAWA TIMUR tanggal 10 Mei 2019 terhadap dirinya adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

    Selain itu, juga  menyatakan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas nama tersangka Roesdianto. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terpidana Narkoba Gugat Praperadilan BNNP Jatim, Petunjuk Jaksa Tidak Ditemukan Aliran TPPU Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas