SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini sidang lanjutan Jeanny Tirajo alias Jeny, yang tersandung dugaan perkara penggelapan dalam jabatan dan penipuan, memasuki babak penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang digelar di Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021).
Dalam surat tuntutannya, JPU Darwis SH menyatakan, bahwa terdakwa Jeanny terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Menjatuhkan tuntutan pada terdakwa Jeanny dengan tuntutan 3 (tiga) tahun penjara, potong selama dalam masa tahanan," ujar JPU Darwis.
Setelah membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Yoes SH MHum memberikan kesempatan pada terdakwa Jeanny dan Penasehat Hukumnya, Nurhadi SH MH, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, pada Selasa (26/10/2021) mendatang.
"Silahkan terdakwa maupun PH-nya untuk menyampaikan pledoinya pada sidang mendatang," ucap Hakim Ketua Yoes SH MHum.
Sehabis sidang , Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jeanny Tirajo, yakni Nurhadi SH MH mengatakan, Jaksa menuntut terdakwa Jeanny 3 tahun , berpendapat bahwa terpenuhi unsur pidananya yakni pasal 374 KUHP.
Tetapi, dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan dan diakui oleh Jaksa, namun bersikukuh tetap terpenuhi unsur pidananya. Dalam proses itu, PH Nurhadi SH MH akan mengajukan pembelaan pada Selasa (26/10/2021) depan.
"Karena waktu tahanan mepet, intinya dalam pledoi nanti, kami akan tetap menolak tentang unsur unsur pidana yang dituduhkan Jaksa pada Jeanny. Karena dalam persidangan, Jaksa juga mengakui bahwa kalau terkait masalah nilai kerugian, itu cacat hukum menurut saya. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga saya katakan kabur," katanya.
Sebenarnya, di sini mengenai kerugian korban tidak ada, karena sebelum perkara ini dilaporkan di kepolsiian. Jeanny, sudah membayar RP 1,5 miliar bahkan lebih daripada yang diakui.
Sehingga sebelum persidangan , berarti sudah ada kesepakatan klien kami membayar Rp 1,5 miliar. Pelapor atau korban telah menerima dan sudah ada kesepakatan antara parak pihak dan menjadi ranah perdata. Bukan menjadi ranah pidana lagi.
Nah di situ, saya mengatakan bahwa dalam proses ini unsur pidana tidak terpenuhi, karena terselesaikan di luar persidangan. Jadi, restorasi justice begitu. Persoalan ini bukan pidana, karena sudah membayar Rp 1,5 miliar dan yang diakui Rp 1,3 miliar.
"Dalam perkara ini tidak ada unsur kerugian, saya minta Insya Allah bisa onslag atau hukuman seringan ringannya," pintanya.
Dalam sidang sebelumnya, makin terbuka mengenai perbuatan yang dilakukan Jeanny. Ternyata, ada peran serta daripihak lain yakni salah satu pelapor , Dian Eko , yang ikut menyuruh menambahkan nilai.
Setelah masuk rekening Jeanny, kemudian diminta kembali oleh Dian EKo dan untuk Dian semuanya. Fakta di persidangan yang terungkap, seperti itu adanya.
Kalau ada orang yang menyuruh melakukan hal itu , kenapa kok dibebankan pada Jeanny semua. Padahal , sudah mengembalikan uang itu.
Terkesan Jeany dikorbankan oleh Dian Eko. Jeanny layak dihukum seringan ringannya. Karena disuruh Bosnya, kalau tidak dimarahi dan bisa dipecat. Kalau ada apa apa, di back up bosnya. Faktanya dia masuk sendiri. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar