SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dibacakan oleh terdakwa Didik Prasetyo dan Penasehat Hukum (PH)-nya, Makin Rahmat SH yang digelar di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Rabu (6/10/2021).
Dalam pledoinya, Didik menyatakan, dengan segala kerendahan hati memohon ke hadapan majelis hakim yang mulia berkenan memberikan putusan, menyatakan terdakwa Didik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang telah didakwaan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan atau melepaskan saya dari segala dakwaan dan atau dari segala tuntutan hukum. Membebaskan terdakwa dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan hak serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara," ucapnya dalam pledoi yang dibacakan di depan persidangan.
Menurut Didik, dirinya sangat sedih rasanya harus berada dan duduk di tempat ini untuk diadili atas kesalahan yang tidak dia mengerti dan tidak pernah dilakukannya.
Karena awalnya, justru Didik adalah orang yang pertama kali melaporkan kepada Managemen Bank Danamon adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp 600.000.000 oleh sdr Aluisius Dwipa dari nasabah atas nama Joy Sanjaya atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Danamon sebesar Rp 20 miliar.
Kemudian telah dilakukan pemeriksaan oleh Fraud Investigasi Unit (FIU). Dalam pemeriksaan FIU tersebut, tidak pernah dinyatakan bersalah , karena proses pemberian dan pencairan kredit dianggap telah sesuai ketentuan kebijakan yang berlaku di Bank Danamon.
"Saya tidak pernah menerima manfaat satu rupiah pun dari Joy Sanjaya ataupun pihak pihak lain, terkait dengan pencairan kredit debitur Joy Sanjaya di Bank Danamon. Namun saya harus duduk di tempat ini sebagai terdakwa," ujar Didik.
Masih dalam pledoinya, bahwa senyatanya KJPP Ni Made dalam melakukan penilaian jaminan debitur Joy Sanjaya sebagaimana LPA yang diterbitkan menegaskan dan menerangkan jika penilaian telah dilakukan secara profesional sesuai kode etik, standar Nilai Indonesia 7 Tahun 2018 dan tidak ada intervensi.
Ini sebagaimana keterangan saksi Fahri, surveyor , Eka Mei Jayanto, penilai, dan Ni Made Candra, penanggungjawab dari KJPP Ni Made. Terkait keterangan dari Eka Mei Jayanto,penilai, bahwa pihak yang meminta untuk nilainya dinaikkan adalah saksi Aluisius Dwipa S-BRO.
Sedangkan terdakwa hanya minta dipercepat, yang atas hal tersebut diterjemahkan sesuai adjustment kita dan tidak pernah minta dinaikkan seperti permintaan saksi Aluisius Dwipa S-BRO dan atas permintaan tersebut, tidak pernah dipenuhi oleh KJPP Ni Made.
Penilaian jaminan kredit debitur Joy Sanjaya pada saat proses kredit pertama kali dikarenakan pinjaman kreditnya di atas Rp 5 miliar, yaitu sebesar Rp 20 miliar. Maka atas jaminan yang diberikan wajiba dilakukan oleh appraisal independent.
Dalam hal ini dilakukan oleh KJPP Ni Made pun pada saat dilakukan perpanjangan fasilitas kredit dilakukan review penilaian jaminan , juga komite kredit dengan mendasarkan pada LPA KJPP Ni Made tersebut, hal ini telah sesuai dengan uji kepatuhan yang dibuat dan tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku di Bank Danamon maupun Bank Indonesia ataupun OJK.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Makin Rahmat SH MH mengatakan, perbuatan yang dituduhkan Jaksa terhadap Didik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Maka, terdakwa Didik harus dibebaskan atau lepas dari segala tuntutan hukum.
"Dipulihkan hak dan kemampuan, harkat, kedudukan dan martabatnya dari terdakwa," pinta Makin Rahmat SH.
Sebagaimana diketahui, dalam tuntutan Jaksa pada sidang sebelumnya, terdakwa Didik dituntut dengan tuntutan 5 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Nah, setelah mendengarkan pembacaan pledoi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH Mhum mengatakan, bahwa sidang akan dilanjukan dengan agenda replik dari Jaksa pada Senin (11/10/2021).
"Senin depan adalah agenda replik dan diusahakan sidang bisa dilakukan pagi," katanya sambil mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar