SURABAYA (mediasurabayarek.com)- Pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mungkin pepatah ini paling pas untuk menggambarkan penderitaan dan cobaan yang dialami oleh terdakwa Linda Leo Darmosuwito.
Betapa tidak, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim membacakan surat dakwaan atas mantan istri Sugianto Setiono, Presiden Direktur (Presdir) perusahaan minyak kayu putih cap Gajah, yakni terdakwa Linda Leo Darmosuwito, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan.
Tak lama kemudian, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya langsung menerbitkan surat penetapan penahanan No. 2094/Pid.B/2021/PN.Sby terhadap terdakwa Linda Leo Darmosuwito.
“Kami bacakan penetapan penahanan. Secara umum, syarat obyektif dirujuk pada syarat diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun. Sedangkan syarat subyektif umumnya merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana,” ucap hakim Ketua Suparno di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Kamis (7/10/2021).
Seusai pembacaan penetapan penahanan, terdakwa Linda langsung digelandang Jaksa dan petugas keamanan keluar dari ruang persidangan. Terdakwa Linda Leo terlihat hanya bisa pasrah saja.
Meskipun Penasehat Hukum (PH) terdakwa Linda, yakni Salawati Taher SH meminta kesempatan pada mejelis hakim, namun tidak digubris.
“Mohon Yang mulia, kami minta diberikan kesempatan,” ujar PH Salawati Taher SH.
Namun permintaan diabaikan dan majelis hakim bersikukuh untuk menahan terdakwa dulu.
"Iya, nanti.... Sekarang bu Linda kita tahan dulu,” ucap Hakim Ketua Suparno SH Mhum seraya mengetukan palunya sebagai tanda sidang ditutup dan selesai.
Dalam dakwaan Jaksa, menyebutkan pada tahun 2000 Sugianto Setiono berkenalan dengan Linda, meski pada saat itu Sugianto sudah menikah dengan Ida Hamidah.
Selama perkenalan tersebut, Linda mengaku bahwa statusnya belum pernah menikah. Spontan, terpikat dengan kemolekan Linda, akhirnya pada tahun 2001 Sugianto berpacaran dengan Linda sampai akhirnya Linda hamil dan melahirkan anak laki-laki pada Juli 2002.
Dan selanjutnya, tahun 2008 Sugianto bercerai dengan Ida Hamidah karena adanya kehadiran Linda dalam biduk dalam rumah tangganya.
Nah, seusai menceraikan Ida Hamidah, kemudian Sugianto menikah dengan Linda di tanggal 14 Juni 2009 di Wihara Sanggar Agung Kenjeran,Surabaya.
Guna melengkapi dokumen pernikahannya tersebut, Linda dan Sugianto membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan mereka beragama Budha, Surat Pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan Surat Keterangan dari Kelurahan, Surat keterangan untuk menikah dari Lurah mempelai laki-laki dan perempuan, saksi-saksi pernikahan dari kedua mempelai, foto berdampingan calon mempelai dan fotocopy KTP kedua mempelai.
Atas keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda dengan Sugianto dinyatakan bahwa status Sugianto adalah duda, dan Limda berstatus belum kawin/belum menikah sesuai dengan Surat Keterangan Belum Menikah Nomor : 474.2/165/35.73.05.1009/2009 tertanggal 19 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang, yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan.
Pada akhirnya Linda dan Sugianto pun pada tanggal 14 Juni 2009 resmi menikah dan diterbitkan Surat Keterangan Pernikahan Agama Tridharma (Budha Konghucu Tao) Nomor : 192/SA/VI/2009.
Setelah menginjak usia pernikahan memasuki usia ke -10 tahun, sekitar Maret 2019 Sugianto mendapatkan informasi kalau Linda selingkuh dengan laki-laki lain yang mengakibatkan terjadinya pertengkaran.
Pada tanggal 3 Mei 2019 Sugianto mengajukan gugatan cerai di PN i Surabaya, dan pada31 Juli 2019 Linda dan Sugianto resmi bercerai.
Permasalah baru pun mulai muncul lagi, pada 20 Juni 2020, Angelina Carenza yang mulanya diakui oleh Linda sebagai anak angkatnya datang ke rumah Sugianto.
Nah, dari situlah Sugianto mengetahui kalau Angelina Carenza adalah anak kandung Linda dari hasil pernikahan sebelumnya dengan Sie Hendry Alexander berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 162/1996 tertanggal 17 September 1996.
Sontak Sugianto marah mendengar informasi tersebut, Sugianto lantas melaporkan Linda ke Polda Jatim karena merasa telah dibohongi, karena mengaku belum pernah menikah sebelumnya.
Alhasil, Linda ditahan di Polda Jatim 26 Januari sampai 14 Februari 2021, ditahan Kejati Jatim 15 Februari sampai 26 Maret 2021. Atas perbuatan Linda pun diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana. (dd)
0 komentar:
Posting Komentar