SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan dua (2) saksi, yakni Hengky Gunawan (pemilik showrrom mobil 99) dan Agung Kuniawan, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur dalam sidang lanjutan terdakwa Lily Yunita.
Saksi Hengky Gunawan mendapatkan giliran pertama diperiksa oleh JPU Rakhmat Hari Basuki SH dan Hakim Ketua Erintua Damanik SH MHum di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/10/2021).
Dalam keterangannya, Hengky Gunawan menyatakan, bahwa dia dengan Lily Yunita ada hubungan hutang piutang dan saling percaya antara keduanya.
JPU Rakhmat Hari Basuki SH mendapatkan kesempatan bertanya pada saksi Hengky untuk bertanya ada hubungan apa dengan Lily.
"Ada hubungan bisnis antara Lily dan saya, Lily membeli Mitsubishi L 300 sebanyak 3 unit dan mentransfer uang Rp 100 juta dan Rp 125 juta. Selain itu, juga menjual Alphard pada Oktober 2020 seharga Rp 1,35 miliar," jawab Hengky di persidangan.
Diakui Hengky, bahwa dia juga menerima transfer Rp 3 miliar lebih dari Lily untuk pembayaran hutangnya. Uang ini dipakai Hengky untuk berobat kanker getah bening di Singapura.
Diceritakannya, sebelum berangkat ke Singapura, Lily berhutang pada Hengky. Waktu itu, total uang yang dipinjam pada Lily sebesar Rp 6,1 miliar.
Antara Hengky dan Lily sudah saling percaya dan pembayaran lancar lancar saja. Diketahui Lily membuka usaha sembako. Untuk kepercayaan, Lily memberikan cek pada Hengky.
Dalam kesempatan itu, Hengky menyangkal jika ada transaksi pembayaran rumah di Villa Regency dengan Lily. Namun, kenyataannya, rumah tersebut disita oleh Polda Jatim.
"Saya kecewa sekali atas penyitaan rumah tersebut, karena tidak ada hubungannya (dengan perkara Lily ini-red). Yang benar adalah Lily mengontrak rumah Hengky seluas 450 M2 dengan nilai kontrak Rp 1 miliar. Kontrak rumah itu akan berakhir pada 17 Desember 2025 atau selama 5 tahun," ujarnya.
Disinggung mengenai mobil Mercedes Benz sebanyak 3 unit dan 3 batu safir dalam BAP ?
Hengky menyebutkan, bahwa barang barang itu seharga Rp 3,1 miliar dan merupakan barang koleksi pribadinya.
JPU Rahmat Hari Basuki SH kembali bertanya pada saksi Hengky, apakah cek cek yang diberikan Lily pada dirinya, bisa dicairkan ?
"Cek cek itu tidak bisa dicairkan, tetapi Lily sudah membayar saya sebanyak 3 kali," jawab Hengky.
Nah, kali ini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ade Dharma Maryanto SH Mkn bertanya pada saksi Hengky, siapakah yang menerima cek dari Lily tersebut.
"Cek cek dari Lily itu diterima Agus Sucipto, karyawan saya. Cek sebagai jaminan dari Lily itu tidak bisa dicairkan. Akan tetapi, diganti Lily dengan membayar secara transfer sebanyak 3 kali. Total yang saya terima Rp 3 miliar," jawab Hengky.
Setelah pemeriksaan dua saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Erintua Damanik SH Mhum bertanya kepada terdakwa Lily mengenai tanggapannya atas keterangan yang disampaikan saksi tersebut.
Lily Yunita menjawab, bahwa dirinya tidak ada keberatan atas keterangan yang disampaikan saksi Hengky tersebut.
"Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (7/10/2021) dengan agenda saksi saksi lainnya," cetus Hakim Ketua Erintua Damanik SH MHum seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH terdakwa, Ade Dharma Maryanto SH Mkn mengatakan, bahwa antara Lily dan Lianawati hanyalah hubungan pinjam meminjam, tidak ada hubungan kerjasama soal tanah. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar