728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 01 Oktober 2021

    Saksi Dwi Hartanto Cabut Keterangan Dalam BAP

     


    SURABAYA (medisurabayarek.com) - Sidang lanjutan tiga oknum polisi (Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik) yang tersandung dugaan perkara narkoba, dengan agenda pemeriksaan dua (2) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/9/2021).    

    Kedua saksi itu adalah Dwi Hartanto (Kepala Bagian Operasional /KBO) Satnarkoba Polresrabes Surabaya) dan Dicky Ardinsyah (sopir Eko) di depan persidangan.

     Dalam keterangannya, Dwi Hartanto menyatakan, pihaknya mencabut keteranganya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomer 9 karena merasa tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

    Sebab, dalam BAP nomer 9 disebutkan, bahwa saksi Dwi  mengetahui adanya penguasaan barang bukti dari tersangka Eko Yulianto.

    Ketika Penasehat Hukum (PH) tiga terdakwa, yakni Budi Sampurno SH  bertanya pada saksi Dwi , apakah saudara saksi mencabut keterangannya di BAP ?

    “Saya ini  tidak turut serta dan mengikuti  penggeledahan di Hotel Midtown maupun di kantor. Keterangan itu sudah saya konfirmasi ke penyidik yakni mas Faruk, waktu itu saya kaget juga, saya tidak mengetahui hal itu . Atas keterangan saya di BAP nomer 9 saya cabut,” jawab  Dwi.

    Tak sekadar  mencabut BAP,  Dwi  mengungkapkan fakta lain di depan persidangan. Bahwa  semua penyidikan harus berdasarkan Perkap dan SOP. Kalau Perkap mengatur barang bukti yang sudah ada tersangkanya. 

    Sedangkan SOP hanya menyangkut barang temuan, atau barang bukti yang tidak ada atau belum ada tersangkanya.

    “(Selalu-red) ada nota dinas yang ditujukan ke para kanit untuk mengorganisir seluruh barang bukti.  Baik itu itu ada tersangkanya maupun yang tidak ada tersangkanya. Semua unit di Polrestabes Surabaya melakukan dan tunduk pada  semua SOP,” ujar Dwi. 

    Dijelaskannya,  barang - bukti dari penyidik yang masuk ke KBO biasanya sudah dibungkus dalam salah satu amplop dan diberikan label merah dilengkapi dengan tanda terima, copy surat penyitaan, beserta berita acara (BA) penyitaan.

    “Berdasarkan SOP anggota tidak dibolehkan menyimpan barang bukti untuk kepentingan pengembangan perkara. Apabila tidak sesuai SOP si pembawa dikenai sanksi kode Etik,”  kata Dwi.

    Nah, ketika Hakim Ketua Johanis Hehamony SH Mhum bertanya apakah Kanit mempunyai kewenangan menyimpan barang bukti hasil tangkapan?

    Dwi menjawab, untuk  sementara bisa, meski nanti seharusnya tetap diserahkan ke penyidik untuk dilaporkan. Ini mengingat,  Kanit itu bukanlah penyidik kepolisian. 

    "Berapa lama untuk menyimpan barang bukti itu ?," tanya  hakim Ketua Johanis Hehamony SH Mhum.

     Dwi menjawab , penyerahan barang bukti pada saat itu juga. Kanit juga tidak punya kewenangan untuk membawa barang bukti keluar dari meja kerjanya.

    "Atas tindakan Kanit yang demikian, itu masuk kategori kesalahan administrasi ataukah tindak pidana?," tanya hakim Johanis Hehamony SH.

    Dwi menegaskan, bisa administrasi da bisa pidana, dua-duanya.

    Seandainya Kanit  membawa barang bukti ke hotel seperti yang ada dalam kasus ini, masuk kesalahan administrasi atau  tindak pidana,?

    Dwi menjawab, masuk  tindak pidana majelis hakim. 

    Dalam kesempatan itu, Dwi selaku KBO juga mempunyai kewengan untuk mengetahui aktivitas anggota.

    Atas keterangan saksi Dwi Hartanto  tersebut,  terdakwa Iptu Eko Julianto menanggapi, bahwa tidak semuanya benar adanya.

    "Pertama, untuk barang bukti di kasusnya tersebut sudah terbit LP. Dan SOP di Polrestabes Surabaya tidak menyebutkan barang temuan yang tidak ada LP,” kilah Eko.

    Kedua, SOP di Polrestabes Surabaya dinilai Eko rancu dengan Perkap. Karena baik barang temuan atau barang yang sudah ada LP dan ada tersangkanya pun disimpan di brankas di ruangan Kasat atau ruangan KBO..

    “Namun kenyataannya di Satreskoba Polrestabes Surabaya, semua barang bukti disimpan di ruang Kasat maupun di KBO. Sedangkan barang bukti yang disimpan di Tahti hanyalah penyerahan dari anggota lapangan,” cetus Eko. 

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) tiga terdakwa, yakni Budi Sampurno SH mengatakan, berita acara (BA) sita barang bukti itu tidak ada dan siapa yang memerintahkan tidak tahu.

    "Sesuai SOP dan Perkab, ternyata ada sanksinya. Apakah otomatis barang bukti itu milik Eko pribadi, ternyata tidak. Itu yang penting. Anehnya, semua barang bukti itu dibebankan pada Eko. Didakwaan itu punya Eko. Kayaknya, ada sesuatu yang direkayasa," katanya. (dd/tim)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Dwi Hartanto Cabut Keterangan Dalam BAP Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas