SURABAYA (mediasurabayarek.com)- Agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dari Ketua Tim Pensehat Hukum (PH) terdakwa , yakni Ben D Hadjon SH, dalam sidang lanjutan terdakwa Stefanus Sulayman, yang tersandung dugaan perkara penggelapan, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/10/2012).
Menurut JPU Winarko SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur, pihaknya tidak sependapat dengan eksepsi yang disampaikan oleh PH terdakwa , yang menyebutkan bahwa dakwaan jaksa kabur, tidak jelas dan lengkap, atau tidak memenuhi syarat syarat pokok dari unsur delik seperti dalam surat dakwaan.
"Kami selaku Jaksa tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa yang menyatakan dakwaan jaksa harus dibatalkan. Dakwaan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak memenuhi unsur delik. Terdakwa menyatakan ada unsur keperdataan,"ucapnya.
Atas perbuatan terdakwa Stefanus Sulayman sudah dicantumkan dalam dakwaan secara lengkap dan jelas. Apalagi, dalam gugatan penggugat diputuskan tidak dapat diterima. Bahkan, ada gelar perkara di Mabes Polri yang menerbitkan SP-3 dan pra peradilan yang putusannya menolak gugatan seluruhnya.
Dijelaskan JPU Winarko SH, pihak memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan dan menangani perkara ini untuk memutuskan dalam putusan sela agar menolak eksepsi terdakwa dan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
Setelah mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa, Hakim Ketua Tongani SH Mhum akan mengambil putusan sela pada Kamis (14/10/2021) mendatang.
"Giliran majelis hakim untuk mengambil putusan sela pada Kamis depan," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.
Sehabis sidang, Ketua Tim PH Ben D Hadjon SH mengatakan , pihaknya tetap ajukan eksepsi , ada ketidakadilan dalam KUHAP sendiri. KUHAP memberikan ruang pada Penuntut Umum untuk menyusun dakwaan versi Penuntut Umum.
Sedangkan KUHAP sendiri tidak memberikan ruang pada terdakwa maupun PH- nya untuk menyampaikan tanggapan mengenai subtansi perkara versi terdakwa maupun PH.
Itu problem, bahwa ada ketidakadilan di sana. Untuk menyiasati itu, kita tetap mengajukan eksepsi , dengan mengemukakan sebagian pokok perkara versi terdakwa maupun PH.
Berkaitan dengan putusan Pengadilan yang berdasarkan tanggapan Penuntut Umum bahwa, bahwa kasus perdata itu menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Sehingga pokok perkara tidak diperiksa.
Ada pertimbangan, bahwa gugatan Penggugat tidak sempurna, karena Penggugat juga belum memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian Repo Asset. Ada konteks wanprestasi yang dilakukan Penggugat, dalam ini korban dalam perkara ini.
Sedangkan mengenai gelar perkara di Mabes Polri atas permohonan saudari Notaris Maria Baroroh S.H, berkaitan dengan Jaksa yang akan menetapkan sebagai tersangka.
Tetapi, harus diingat substansi yang digelar di Mabes Polri adalah substansi yng sama dalam perkara ini. Yang melahirkan kesimpulan, yang direkomendasikan bahwa perkara ini adalah perkara perdata.
Jadi, walaupun berbeda subyek, yang satu tersangka Stefanus Sulayman dan satunya Maria Bororoh SH atas petunjuk Jaksa. Kemudian Maria Bororoh SH mengajukan gelar perkara di Mabes Polri dan petunjuk itu berdasarkan laporan yang sama dan subtansi perkara yang sama.
"Dan jelas jelas dinyatakan bahwa perkara ini bukan perkara pidana, namun perkara perdata. Menyangkut pra peradilan, ketika kita mendaftarkan pra peradilan, tidak tahu bahwa berkas itu sudah P-21. Tetapi setelah mendaftar dan menunggu panggilan persidangan, baru tahu dan dapat berita bahwa beberapa hari sebelumnya, berkas sudah P-21," tutur Ben D Hadjon SH.
Sehingga tidak menyertakan Penuntut Umum dan putusan praperadilan ditolak dengan alasan pihak kejaksaan tidak dilibatkan dan termohon dalam praperadilan. Pra peradilan yang diteliti hanya aspek formal saja. Ada bukti surat, bukti saksi, sehingga melahirkan kecukupan bukti untuk diajukan di persidangan.
"Tetapi kualitas dari bukti saksi dan relevansi dengan bukti surat dan perkara ini harus diuji dalam pokok perkara, nanti kita lihat di persidangan," cetusnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar