728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 25 Oktober 2021

    Pre-Judiciel Geschill Bisa Dikesampingkan, Perkara Janny Wijono Tidak Boleh Berhenti

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Pernyataan Masbuhin SH yang dilansir sejumlah media massa terkait adanya gugatan Pre-Judiciel Geschill  untuk membuktikan atas dasar laporan polisi yang dilakukan oleh Djie Widya Mira Chandra  dan adanya sengketa perdata yang masih dalam proses pengajuan kasasi oleh pelapor di Mahkamah Agung RI.

    Maka pemeriksaan perkara pidana harus ditangguhkan untuk menunggu  putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata lebih dahulu. 

    Atas pernyataan Masbuhin SH ini, menuai kritikan tajam dari Andry Ermawan SH, Penasehat Hukum (PH) Djie Widya Mira Chandra Limanto.

    "Pre-Judiciel Geschill  itu bukan gugatan lho ya, hanya meminta kepada MA semacam fatwa atau petunjuk saja, itu saat ini  bisa dikesampingkan hakim pengadilan. Karena SEMA mengikat ke dalam MA-nya, bukan mengikat keluar. Sehingga bisa dikesampingkan," ujar Andry Ermawan SH.

    Menurutnya, ada satu bukti bahwa kuasa hukum membela kliennya pada  perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kemudian, dia ada perkara gugatan perkara perdata. Tetapi, pidananya jalan dulu, namun mengajukan eksepsi dengan alasan Pre-Judiciel Geschill itu.

    Minta perkara pidana dihentikan dulu, menunggu putusan perdata. Tetapi, putusan hakim menolak , karena Pre-Judiciel Geschill itu bisa dikesampingkan.

    "Jadi, pidana bisa jalan sendiri dan perdata sendiri. Tidak bisa dihentikan dulu penuntutannya. Karena sama sama punya kepentingan, pidana sendiri dan perdata sendiri," ucap  Andry Ermawan SH.

    Dijelaskannya, terkait laporan polisi atas nama pelapor Djie Widya Mira Chandra Limanto  melaporkan Janny,  terkait pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP. 

    Perkara ini naik kepenyidikan dan hal ini tidak gampang. Polisi sudah profesional menaikkan ke perkara ke penyidikan , karena sudah  menemukan dua alat bukti yang sah. Karena dalam lidik pada saat ada SP2HP sudah lima  kali Janny  Wijono  dipanggil penyidik, tetapi tidak datang karena ada informasi pernah sakit corona (covid-19).

    Ini tentu sulit bagi penyidik untuk memeriksa,  karena dia yang tahu transaksi jual beli antara Limanto dan Janny, selaku suami-istri yang sah, melalui penetapan  PN 1092. Mereka melegalkan perkawinan mereka pada tahun 2015.

    Sementara itu, dalam KUH Perdata antara suami-istri tidak boleh melakukan jual beli. Sehingga untuk membuka tabir ini, permasalahan yang dituntut oleh klien Andry  terkait harta warisan ayahnya, maka  adanya penyidikan yang dinaikkan ke penyelidikan.

    "Kami mengapresiasi penyidik dan kasus ini harus dibongkar.  Tiba tiba  sekarang menyerang  penyidik dengan adanya maladministrasi itu haknya dia. Tetapi tidak  menghentikan perkara pokok saya. Perkara pokok pasal 263 KUHP, silahkan dihadapi saja nanti. Kami menemukan adanya tanda tangan yang tidak sama juga, kita butuh tanda tangan Limanto ," kata Andry   Ermawan SH.

    Pada tahun 2009 sudah ada akta notaris , menyebutkan Janny membuat perjanjian jual beli atas obyek tanah di Jl Sukomanunggal, tetapi di DP uangnya. Ini seperti yang ditunjukan oleh Masbuhin SH.

    "Sekarang pertanyaan saya, tanda terima uang pun senilai sekian USD tidak ada materainya. Seharusnya uang segitu besar harus bermaterailah. Kami terus minta keadilan juga, dan penyidik tidak boleh berhenti dan tetap berjalan. Dalam transaksi jual beli itu, dua obyek di JL Sukomanunggal dan Jl Cokelat itu, sudah beralih ke atas nama Janny, tetapi yang muncul suaminya sendiri. Kan tidak boleh itu," cetusnya.

    Dijelaskan Andry   Ermawan SH, terkait kenapa penjual tidak diperiksa, kan orangnya sudah meninggal. Logika saja. Yang harus diperiksa ya Janny. Ada apa maksudnya.

    Dan terkait  proses jual beli tanah di Jalan Sukomanunggal itu dibeli Janny secara tunai sebesar Rp. 21,3 miliar secara cash dan tunai di depan notaris. Mana buktinya ? Tunjukan fotonya, nggak ada. Itu bisa dikatakan  bohong juga.  Nggak ada dibayar cek nomor sekian, juga nggak ada.

    "Ini jual beli macam apa ? Kan sudah diatur dalam KUH Perdata juga dilarang.Sekarang nilainya, kita ragukan. Bentuk uangnya ada atau tidak. Hanya sebatas kwitansi nilainya saja. Ditransfer ke mana dan ini harus diungkap penyidik semuanya. Adakah saksi yang melihat bahwa Janny Wijono menyerahkan uang tunai kepada Tjahja Limanto secara tunai waktu itu?," tuturnya.

    Kritikan tajam Andry Ermawan adalah tentang proses jual beli sebidang tanah Hak Milik nomor 18/Lingkungan Sukomanunggal seluas 23.000 m2 yang semula milik Tjahja Limanto kemudian beralih menjadi milik Janny Wijono berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 77 tahun 2015 yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dwi Siswanto, SH, tanggal 23 Maret 2015 yang menerangkan jual beli Hak Milik Nomor 18/Kelurahan Sukomanunggal atas sebidang tanah.

    Ini sebagaimana dalam gambar situasi tanggal 18 September 1972 Nomor 221/0/1972 seluas 23 ribu M², Akta Notaris / PPAT Hj. Fatimah Ulifah, SH, Nomor : 07 tanggal 18 Maret 2015 tentang Perjanjian Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli sebidang tanah Hak Milik nomor : 18 Lingkungan Sukomanunggal seluas 23.000 M² sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi Nomor 221/1/1072 tanggal 18-9-1972, terletak di dalam Kota Surabaya, setempat dikenal sebagai jalan Raya Sukomanunggal 223/8, tertulis atas nama Tjahja Limanto kepada Janny Wijono.

    Diungkapkan Andry Ermawan SH, pihaknya ingin perkara ini terang benderang. " Jangan dihambat,  hanya penyidik salah penulisan pasal dalam panggilan tidak sama, menjadi berhenti. Itu saya tidak mau," tukas Andry Ermawan SH.

     Andry menuntut penyidik, kalau perkara ini tidak jalan. Kami butuh keadilan, karena harta warisan  sampai sekarang satu sen pun belum dibagi dan belum mendapatkan. Sementara obyek sudah dikuasai oleh Janny.

    Sejak 2009 menurut informasi dari klien saya, tanah yang sudah dijual dan dikuasai oleh Janny di Jl Sukomanunggal. Memang secara akte berpindah nama baru 2015 di notaris Fatimah.  Tanah itu itu sudah disewakan dan dikerjasamakan dengan Pertamina dalam bentuk SPBE. Itu ada keuntungan yang dikelola Pratiwi (anak Janny) dan belum dibagi pada ahli waris. Penyidik perlu memeriksa SPBE itu, karena masih dalam sengketa. 

    "Kami ingin perkara ini terang benderang dan tidak sepotong - sepotong. Biar jelas semuanya. 

    Masih kata Andry, mengenai dua kali kalah dalam PN dan PT itu, bukan terkait pokok perkara. Tetapi terkait eksepsi saja yang diterima,  hanya kurang para pihak dalam perkara perdata. Namun, hakim belum memeriksa pokok perkara sama sekali. 

    "Itu bisa diajukan diajukan gugatan baru, jika MA kalah.  Jadi jangan dibesar besarkan soal kalahnya tadi. Substansi pokok perkara harus dilihat, supaya perkara ini terang benderang," ungkapnya. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pre-Judiciel Geschill Bisa Dikesampingkan, Perkara Janny Wijono Tidak Boleh Berhenti Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas