728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 06 Oktober 2021

    PN Surabaya Digemparkan Eksekusi Jaksa Atas Terpidana 4 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digemparkan adanya eksekusi yang dilakukan oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terhadap Sudarmono SH, pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim yang bersama-sama dengan Sutarjo SH menjadi terpidana kasus pemalsuan surat dan pengaduan palsu.

    Seusai sidang di ruang Kartika 1 PN Surabaya, mendadak pengacara Sudarmono SH dijemput paksa oleh tim eksekusi Kejari Surabaya , Selasa (5/10/2021). 

    Mulanya, Sudarmono SH kaget dan akhirnya hanya bisa pasrah digelandang masuk ke dalam mobil oleh Tim Intelijen Kejaksaan.

    Eksekusi ini dilaksanakan, setelah putusan kasasinya, Mahkamah Agung (MA) memutus 4 tahun penjara terhadap Sutarjo dan Sudarmono dalam kasus tindak pidana pemalsuan.

    Keputusan itu tertuang dalam putusan bernomor MA 283 K/PID/2018 tertanggal 3 Mei 2018 itu, menguatkan putusan banding Pengadilan Negeri Surabaya bernomor 708/Pid/2017/PT Sby bertanggal 18 Oktober 2017.

    “Pada hari ini saya selaku Jaksa Penuntut Umum menjalankan eksekusi terhadap Sutarjo maupun Sudarmono. Kami peroleh sebetulnya dua pengacara tersebut hadir di persidangan. Namun kenyataannya yang hadir hanya satu yaitu Sudarmono,” ucap  Jaksa Kejati Jatim di PN Surabaya saat di mintai keterangan oleh sejumlah media massa.

    Perihal keberadaan Sutarjo, pihak kejaksaan mengaku masih melakukan pencarian.

    “Informasi yang kita peroleh,  hari ini Sutarjo ada sidang di PN Surabaya. Namun setelah kita tunggu, Sutarjo tidak terlihat,” katanya. 

    Sebagaimana diketahui, pada Kamis 31 Nopember 2016, hakim PN Surabaya Jihad Arkanuddin menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada terdakwa Sutarjo dan Sudarmono akibat terbukti secara sah melakukan pemalsuan surat dan pengaduan palsu.

    Dalam amar putusannya, pemalsuan dilakukan kedua terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUH Pidana. Perkara ini bermula dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akte No 3 Notaris Mashudi, SH MKn tanggal 18 Mei 2009 oleh terdakwa Sutarjo dan Sudarmono SH.

    Gara gara tidak terima dengan putusan 3,5 tahun tersebut, lantas pengacara Sutarjo dan Sudarmono bersama-sama mengajukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi.

    Terdakwa mendapat kuasa dari Khoyana untuk membuat dan mengirim surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akte. Dengan, dugaan pelanggaran etik itu adalah pada waktu pembuatan Akte tidak dibacakan.

    Sebelum ekseksui dilakukan, tim intelejan Kejaksaan telah melakukan pengintaian kurang lebih selama 2 jam. Saat itu terdakwa Sudarmono menjadi kuasa hukum dalam perkara perdata dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Begitu selesai  menjalani sidang, Sudarmono langsung dieksekusi oleh Tim Intelejen Kejaksaan yang sudah menunggunya di depan ruang sidang Kartika.

    Tidak berkomentar apapun dari yang keluar dari mulut pengacara Sudarmono. Kala itu, dia mengenakan baju batik,  hanya  menundukkan kepala dan segera masuk mobil hitam dan hanya pasrah saja. (sr/tim)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PN Surabaya Digemparkan Eksekusi Jaksa Atas Terpidana 4 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas