SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Mukhamad Zufar Waliuddin Rafif, yang tersandung dugaan perkara pengeroyokan, dengan agenda pemeriksaan tiga (3) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.
Ketiga saksi itu adalah Wildan, Tanjung , dan M Arif Hidatullah, yang ketiganya adalah tersangka semuanya. Wildan sendiri masih di Polrestabes Surabaya dan berstatus tersangka. Mereka semua diperiksa melalui sidang online yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2021).
JPU Zulfikar bertanya pada saksi Wildan , apakah kenal dengan korban Alvin ?
"Saya tidak kenal dengan Alvin. Saya dituduh mengambi handphone (HP) dan Alvin dipukul Zufar dan teman temannya. Saya tidak tahu rombongan Zufar yang memukul Alvin," jawab Wildan.
Wildan mengaku tdaik tahu siapa yang membawa Alvin ke rel kereta dan dipukuli di sana. M Arif menyatakan, bahwa terdakwa Zufar melakukan pemukulan terhadap korban Alvin.
Zufar sempat bertanya mengenai keberadaan M Fito Zakariyah (korban) pada Alvin (korban). M Fito dijemput dan langsung dipukuli oleh teman teman Zufar. Namun begitu, Zufar tidak ikut memukuli Fito.
Waktu itu, M Fito dipukul oleh sebanyak 10 sampai 15 orang, hingga korban tubuhnya lemas. dan dibawa pulang ke kos-kosannya. Dan keesokan harinya , Fito diketahui meninggal dunia di tempat kos nya.
Giliran Penasehat Hukum (PH) M. Zufar, yakni Abdul Kadir SH CLA , yang tergabung dalam LBH Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur ini, bertanya pada Tanjung mengenai berapa kali memukul korban M Fito ?
"Saya memukul Fito sebanyak tiga kali, Pak," jawab Tanjung. Dalam BAP disebutkan Tanjung pukul mulut Fito sebanyak 6 kali.
Menurut Tanjung, korban M. Fito dipukuli teman teman Zufar, namun Tanjung tidak melihat Zufar melakukan pemukulan.
Sementara itu, M Arif sendiri, tidak mengenal Zufar dan Arif melakukan terhadap korban M Fito sebanyak 1 kali. Arif tidak melihat Zufar melakukan pemukulan terhadap Fito.
Sedangkan, Wildan melakukan penusukan terhadap Alvin sebanyak 1 kali. Dan Wildan sendiri tidak mengenal Zufar.
Setelah saksi saksi memberikan keterangan dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Erintua Damanik SH Mhum memberikan kesempatan pada terdakwa Zufar untuk menanggapi atas keterangan para saksi tersebut.
"Saya tidak kenal Arif, tetapi kenal AKbar. Saya melakukan pemukukan (terhadap Alvin)," ujar Zufar.
Setelah mendengarkan tanggapan Zufar, Hakim Ketua Erintua Damanik SH Mhum mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lainnya pada Selasa (5/10/2021) mendatang.
Sehabis sidang, PH Abdul Kadir SH CLA mengungkapkan, bahwa Wildan tidak kenal dengan M Zufar. Dalam fakta persidangan mengatakan begitu. Sedangkan, Tanjung kenal dengan Zufar.
Tanjung kenal dengan korban M Fito dan Alvin. Tetapi Zufar tidak kenal dengan Fito dan Alvin.
"Saya ingin menggali fakta hukum dari persidangan ini, sampai di sana peranan Zufar. Fakta di BAP dan kroscek di persidangan. Saya tanya pada Tnjung, ALvin dan Arif. Posiis Zufar di mana ? Tanjung bilang Zufar berdiri di pos sekurity. Posisi Alvin ketika tertelungkup di gang. Jadi, agak jauh dan tidak melihat Zufar memukul," kata Abdul Kadir SH CLA.
Dalam kesaksian BAP dan fakta persidangan, Wildan menusuk Alvin pada bagian punggung. Kesaksian jelas, 50-60 persen melihat fakta persidangan.
"Mudah mudahan majelis hakim dan Jaksa bisa lihat fakta hukum yang sebenarnya. Zufar didakwa melanggar pasal 170 KUHP (pengeroyokan) jo pasal 55 KUHP. Tetapi untuk Tanjung, Wildan dan M Arif didakwa pasal 170 KUHP dan 338 KUHP.," tutur Abdul Kadir SH.
Zufar tidak berperan memukul Fito, tetapi pukul Alvin sebanyak satu kali. Di persidangan sudah disebutkan, waktu sidang korban Alvin mengatakan seperti itu. Sudang diungkapkan di persidangan dan dicatat majelis hakim.
"Jadi, Zufar tidak ada sangkut pautnya dengan Fito. Saya minta mejelis hakim bisa melihat fakta sidang berjalan dan kebijaksaan Jaksa, bahwa benar peran masing masing sudah ada. DI BAP dan dakwaan disebutkan bahwa ada pasal penyertaan pasal 55 KUHP. Saya berharap, Zufar bisa dikenakan pasal 55 KUHP. Saya punya keyakinan Zufar cuma ikut ikutan saja. Di persidangan , peranan Zufar sangat kecil," kata Abdul Kadir SH yang tergabung dalam LBH Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur ini. (dd)
0 komentar:
Posting Komentar