SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Akbar Wahyu Saputra (18) dan M Arif Hidatullah (17), yang didakwa melakukan pengeroyokan hingga korban M. Fito Zakariyah meninggal dunia, kini dengan agenda pemeriksaan dua (2) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/10/2021).
Kedua saksi tersebut adalah Alvin (korban) dan Nanta yang memberikan keterangan di depan persidangan.
Dalam keterangannya, Nanta menyampaikan, bahwa dirinya hanya mengetahui pada saat itu Alvin pernah dipukuli oleh Suud atau Zufar. Hanya sebatas itu saja, yang diketahui saksi Nanta.
Namun demikian, soal M Fito Zakariyah, saksi Nanta tidak mengetahuinya. Yang mengetahui soal Fito adalah Alvin. Bahwa Akbar dan Arif pernah memukul Fito hanya di pelipis saja, sebanyak dua kali sambil duduk.
Dalam keadaan, memukulnya tidak keras. Atas pukulan tersebut, tidak menyebabkan kematian. Sedangkan Suud dari jarak jauh, Alvin melihat dengan paving. Dan dikeroyok teman temannya sekitar 15 sampai 20 orang.
"Jadi menurut kesimpulan saya , memang Akbar dan Arif ini, ikut ikutan saja. Peranan AKbar dan Arif ini sangat kecil sekali. Mereka berdua malah sempat menyelamatkan Fito dan Alvin. Fito dipukul dalam kondisi lemas, diselamatkan dibawa ke tempat kos atau rumah sakti, malah tidak boleh. Jangan...!," ucap H Soetomo SH MH, Kuasa Hukum Akbar Wahyu dan M Arif Hidatullah kepada media massa, sehabis sidang di PN Surabaya.
Menurut Soetomo SH, peranan Akbar dan Arif sangat kecil dan tidak menyebabkan luka berat. Pukulan yang ke otak Fito dan menyebabkan kematian korban itu dilakukan oleh Suud Cs.
Namun mengenai yang menusuk Alvin itu, belum terungkap di persidangan, siapa yang melakukannya. Beruntung nyawa Alvin bisa diselamatkan dan bisa sehat kembali.
"Minggu depan, agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari Jaksa," ujar H Soetomo SH MH.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya akan mengajukan saksi meringankan pada sidang berikutnya.
Sementara itu, JPU Zulfikar SH mengatakan, pada sidang berikutnya masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan. "Kami akan berusaha membuktikan dakwaan Jaksa di persidangan," katanya.
Dalam dakwaan jaksa, Terdakwa I dan II (Akbar Wahyu Saputradan M Arif Hidatullah) dituduh melakukan perbuatan yang melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua, pasal 170 ayat (2) k2-3 KUHP. (dd)
0 komentar:
Posting Komentar