SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan para terdakwa (Anthony Tanuwidjaja, Diana Tanuwidjaja,dan Ali Suwito) berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/9/2021).
Giliran pertama pemeriksaan terdakwa adalah Ali Suwito yang diperiksa di depan Hakim Ketua Suparno SH Mhum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Ali Suwito (Direktur PT PAB) menyatakan, dirinya sebagai suplier danyang menandatangani sales invoice dan diserahkan pada PT BBA. Karena transaksi dibatalkan, maka seluruh uang dikembalikan pada Anthony.
"Nggak ada deal dan saya tidak mendapatkan apa-apa. Total ada 77 invoice senilai Rp 210 miliar dan sudah dikembalikan semuanya pada Anthony," ucapnya di depan persidangan.
Ketika mendapatkan kesempatan bertanya, Penasehat Hukum (PH) Anthony dan Diana, yakni Hilmy F Ali SH dan Dr Soehartono Soemarto SH Mhum menanyakan pada Ali Suwito mengenai apakah ada transaksi pribadi dan perusahaan.
Ali Suwito menjawab, memang ada transaksi pribadi maupun perusahaan. Namun demikian, untuk 77 transaksi itu batal semuanya. Dan seluruh uang sudah dikembalikan pada PT BBA (Anthony).
"Masih ada Rp 2,9 miliar yang belum dibayar PT BBA," ujar Ali Suwito yang cukup lancar menjawab pertanyaan PH terdakwa maupun JPU ini.
Nah setelah pemeriksaan Ali Suwito dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH Mhum mempersilahkan pada Anthony dan Diana memberikan tanggapannya atas keterangan yang disampaikan Ali.
"Kami tidak ada tanggapan Yang Mulia," kata Anthony maupun Diana Tanuwidjaja. Hal ini mengisyaratkan bahwa keterangan yang disampaikan Ali Suwito dibenarkan oleh Anthony dan Diana.
Dan selanjutnya, gantian Anthony dan Diana yang mendapatkan giliran diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan. JPU Darwis diberikan kesempatan untuk bertanya lebih dahulu pada kedua terdakwa ini.
Langsung saja JPU Darwis bertanya pada Anthony maupun Diana, apakah ada pemesanan barang dari PT BBA pada PT PAB ?
"Pemesanan barang PT BBA ke PT PAB ada dan difasilitasi Bank Danamon. Ada 77 transaksi, namun barang nggak dikirim sekalipun dan uang dikembalikan," jawab Anthony.
Dijelaskannya, untuk sales invoice yang menerbitkan adalah PT PAB dan diajukan ke Bank Danamon dan tidak ada penolakan dari Danamon.
"Setelah transaksi dibatalkan, uang dikembalikan dan saya terima Rp 210 miliar. Uang itu saya gunakan untuk modal kerja. Untuk transaksi ini saya sudah bayar pajaknya," tutur Anthony.
Dalam perkara ini utang PT BBA sekitar Rp 65 miliar pada Bank Danamon.
Kembali PH Hilmy F Ali SH pada Anthony apakah uang untuk belanja modal itu, bisa dipertanggungjawabkan ?
"Uang dari Ali Suwito itu untuk belanja modal dan bisa dipertanggungjawabkan," jawab Anthony.
Sebagaiman diketahui, bahwa Danamon sebagai kreditur konkuren dan punya hak istimewa untuk pembayaran hutang. Nilai tagihan kepailitan Danamon lebih tinggi dari perkara ini. Dalam perkara ini hanya Rp 65 miliar, namun tagihan kepailitan kurator Rp 67 miliar.
Sebelum sidang ditutup, PH Dr Soehartono Soemarto SH Mhum bertanya pada Anthony, adakah yang ingin disampaikan pada majelis hakim pada persidangan kali ini.
"Saya minta tidak dihukum Yang Mulia," pinta Anthony pada Hakim Ketua Suparno SH Mhum yang memimpin jalannya persidangan ini.
Mendengar permintaan tersebut, Hakim Ketua Suparno SH hanya tersenyum dan menjawab singkat saja. "Soal putusan itu nanti. Kalau tidak terbukti bersalah, ya dibebaskan. Pemeriksaan terdakwa dinyatakan selesai dan tuntutan Jaksa pada Kamis (7/10/2021) mendatang," cetusnya seraya mengetukan palunya dan sidang pun selesai.
Sehabis sidang, PH Hilmy F Ali SH mengatakan, total pencairan OAF sudah lunas yang dibuktikan dengan rekening koran 2014 sampai 2019 . Sisanya KAB jatuh temponya sampai 2022. Jadi perkara ini perdata dan belum jatuh tempo, serta masih ada penagihan itu atau masih hidup hutangnya. (dd)
0 komentar:
Posting Komentar