SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Lanjutan sidang gugatan Harta Bersama atau harta gono-gini yang diajukan oleh Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Turut Tergugat (TT) Notaris Wahyudi Suyanto, kali ini dengan agenda duplik dari Tergugat dan Turut Tergugat (TT).
Pihak Tergugat menyerahkan duplik pada majelis hakim, namun Turut Tergugat masih belum menyerahkan dupiknya.
"Mohon maaf Yang Mulia, kami selaku Kuasa Hukum dari TT belum bisa menyerahkan duplik. Karena calon mertua saya meninggal dunia dan minta diberikan waktu satu minggu untuk menyusun duplik," ucap Kuasa Hukum TT (notaris Wahyudi Suyanto), Leonard Chennius SH di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10/2021).
Mendengar permintaan tersebut, Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum yang memimpin sidang perkara gugatan harta bersama ini, memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum TT untuk menyampaikan dupliknya pada pekan depan.
Dan selanjutnya, Kuasa Hukum Penggugat Roestiawati Wiryo Pranoto, yakni Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA, menyampaikan pada majelis hakim untuk mengajukan permohonan sita marital.
"Saya mengajukan sita marital Yang Mulia," ujar Dr. B. Hartono, SH sambil maju ke depan meja majelis hakim untuk menyerahkan surat permohonan sita marital pada Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum yang memimpin sidang perkara gugatan harta bersama ini.
Mengetahui Kuasa Hukum Penggugat , Dr. B. Hartono, SH., mengajukan permohonan sita marital, Kuasa Hukum Tergugat Yori Yusran SH terlihat kaget dan akan menanggapi permohonan sita marital tersebut.
"Kalau Tergugat mau menanggapi permohonan sita marital ini, bisa saja. Tetapi (ingat-red) bahwa kewenangan mengabulkan sita marital ada pada mejelis hakim," kata Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum.
Menurutnya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/10/2021) dengan agenda duplik dari TT dan bukti surat dari Penggugat. "Jika ada bukti tambahan yang ingin disampaikan akan diberikan kesempatan dan waktu," cetus Hakim Ketua DR Sutarno SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang , Kuasa Hukum Roestiawati Wiryo Pranoto, yakni Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA, mengatakan, agenda hari ini adalah duplik pihak lawan, namun pihak Turut Tergugat tidak bisa menyerahkan dupliknya.
"Namun Kuasa Hukum Penggugat katakan sebagai manusia harus bisa beri toleransi, meskipun sebenarnya saya selaku Kuasa Hukum Penggugat itu sangat dirugikan, baik sisi tenaga, waktu , maupun biaya, karena saya ini berdomisili di Jakarta. Namun, saya harus tetap memperjuangkan klien saya, Ibu Roes (Roestiawati-red), akan harta gono gini yang belum diperoleh berdasarkan Undang Undang yang berlaku," katanya.
Selain itu, lanjut Dr. B. Hartono, SH., pihaknya mengajukan permohonan sita marital, karena ini menyangkut harta gono-gini, maksud adakan sita ini, supaya tidak bisa dipindah tangankan kepada pihak lain.
"Karena klien saya sangat dirugikan, diabaikan haknya, seolah olah hukum itu hanya kekuasaan semu semata. Namun saya sebagai kuasa hukum yang berjuang ini, bukan asal berjuang saja, tanpa dasar hukum yang ada dan berlaku di Indonesia," cetusnya.
Dipaparkan Dr. B. Hartono, SH., bahwa harta gono gini di luar negeri pun tetap harus dibagi dua bagi para pihak, seperti perceraian Bill Gate, pemilik Amazon dll. Bahkan di dalam Undang -Undang No 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) juga mengatur adanya harta gono gini. Baik dalam hukum perdata maupun UU No1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa hak dari suami- istri akan pembagian harta gono-gini, masing masing peroleh 50 % atau separo.
"Oleh karena itu yang kita perjuangkan bukan keadilan semata, tetapi harus adanya kepastian hukum. Karena kalau bicara keadilan itu dapat dianggap adil buat seseorang, belum tentu buat adil yang lainnya. Tetapi kalau berbicara kepastian hukum itu pastilah untuk peroleh keadilan," tuturnya.
Terkait sita marital itu nanti, pasti akan ada PS (Persidangan Setempat-red) untuk membuktikan harta gono gini ini benar atau tidak. "Saya selaku Kuasa Hukum tidak mau hanya asal bicara, tanpa dasar hukum yang mengacu pada Undang Undang. Jika masing masing pihak adu argumen, itu adalah biasa," ungkap Dr. B. Hartono, SH .
Kasus harta gono gini ini juga mirip dan sama dengan kasus yang pernah terjadi beberapa tahun lalu di PN Surabaya, yaitu kasusnya Chin -Chin dan Gunawan, yang mana pihak suami/Gunawan tidak mau beri haknya sebesar 50 % atau separo harta gono gini, meskipun istrinya /Chin Chin itu alami hambatan luar biasa.
Namun, akhirnya istrinya itu berhak peroleh separo dari total harta gono gini. Putusan kasus itu dapat dijadikan yurisprudensi buat kasus yang sama tentang harta gono-gini ini.
"Hartono selaku Kuasa Hukum Ibu Roes, bukan buat kepentingan pribadi semata, melainkan untuk pencerahan hukum bagi seluruh bangsa bahwa pembagian harta gono gini, di mana perempuan dan laki-laki itu punya hak yang sama," tukas Dr. B. Hartono, SH . (ded)
0 komentar:
Posting Komentar