SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pelajaran penting untuk para penggiat hukum, rekan sejawat , dan para aktivis yang selama ini ketakutan menghadapi kewenangan atas perintah jabatan Penyidik, JPU dan Hakim, ASN dan Aparatur Negara yang melanggar UU.
"Hari saya akan memberikan Penangkalnya kepada kita semua supaya tidak takut dan menjadi berani mengungkap kebenaran sebagai rahasia hidup yang menjadi modal kerjaku memperjuangkan kebenaran, dalam menyadarkan pemilik kewenangan atas perintah jabatan yang sesungguhnya tidak berwenang," ucap pengacara Guntual Laremba, aktivis penggiat hukum pejuang kebenaran.
Menurutnya, asal-usul kewenangan itu lahir dari perintah jabatan, yang berdasarkan dengan itikat baik dan sesuai ketentuan, tetapi perintah jabatan yang tidak beritikad baik dan tidak sesuai ketentuan.
Ini disebut perintah jabatan yang tidak memiliki wewenang sebagaimana diatur KUHPidana pasal 51, ayat (1) adalah perintah jabatan yang memang diberi wewenang, sedangkan KUHPidana pasal 51, ayat (2) adalah perintah jabatan yang tidak memiliki wewenang, karena itu tidak dibenarkan dan bisa dijatuhi sangsi
Contohnya ; polisi menembak penjahat atau menangkap buronan memang diberi wewenang oleh UU atas perintah jabatan. Tetapi polisi menembak yang bukan penjahat atau menangkap orang tidak terlibat hukum apapun adalah pelanggaran yang tidak dibenarkan dan harus dihukum.
"Jaksa diberi wewenang untuk mendakwa dan menuntut orang sesuai perbuatannya, memang diberi wewenang oleh UU atas perintah jabatan. Tetapi mendakwa dan menuntut orang lain yang bukan pelaku tindak pidana, adalah pelanggaran jabatan yang tidak dibenarkan dan harus dihukum," ucap Guntual.
Dipaparkannya, hakim diberi wewenang untuk mengadili dan memutus perkara, menghukum yang bersalah membebaskan yang tidak bersalah memang diberi wewenang oleh UU atas perintah jabatan.
Akan tetapi menghukum seseorang yang tidak bersalah dan membebaskan orang yang mestinya dijatuhi hukuman, adalah pelanggaran jabatan yang tidak dibenarkan dan harus dihukum.
"Pengacara membela kepentingan hukum klien memang diberi wewenang oleh UU atas perintah jabatan, tetapi membela lawan klien dan atau menelantarkan kepentingan hukum klien, adalah pelanggaran jabatan yang tidak dibenarkan dan harus dihukum," kata Guntual.
Dan masih banyak lagi contoh lainnya yang sahabatku semua bisa pelajari sehingga kita tidak takut untuk menyuarakan kebenaran melawan kesewenang-wenangan atas perintah jabatan yang tidak berwewenang dan/atau menjalankan jabatan dengan tidak beritikad baik. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar