728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 26 Oktober 2021

    Keterlibatan Akbar dan Arif Kecil Sekali, Akan Hadirkan Satu Saksi Meringankan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pemeriksaan dua saksi, yakni Bayu dan Zufar alias Su'ud dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar SH dari Kejaksan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dalam sidang lanjutan terdakwa Akbar Wahyu Saputra (18) dan M Arif Hidatullah  (17), yang didakwa melakukan pengeroyokan hingga  korban  M. Fito Zakariyah  meninggal dunia.

    Dalam keterangannya, saksi Bayu menyebutkan, dia tidak melihat terdakwa  Arif memukul yang menyebabkan M Fito Zakariyah meninggal dunia.

    "Saya tidak melihat Arif memukul korban Fito," ucap Bayu yang mengikuti sidang secara online di ruang  Kartika  1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/10/2021).

    Sementara itu, saksi Zufar menyatakan, dia hanya memukul Alvin bersama 15 orang lainnya. Zufar tidak ingat siapa saja yang memukul Alvin ketika itu.

    Menurut Zufar, Bayu habis dipukul dan disuruh ke rumah Bayu dan disana sudah banyak teman temannya.  Zufar mengaku sempat ikut memukul bagian kepala.

    "Saya lihat AKbar memukul Fito pakai sandal dan kena di punggung," ujar Zufar.

    Giliran JPU Zulfikar SH bertanya pada Zufar mengenai  siapa yang menjemput Fito di kos kosan ?

    Zufar menjawab, bahwa yang menjemput Fito adalah teman teman Arif. Bukan Zufar yang menjemput Fito. Setahu dia, Arif dan Akbar berada di dekat Starbuck dan Fito dipukuli di sana. Ada sebanyak 10 hingga 15 orang yang membawa Fito ke dekat lokasi RSI Jemurasari dan dipukuli.

    "Saya melihat kejadian itu dari jarak dua meter. Saya tidak melihat AKbar di situ. Fito dibawa Alvin di Pos RT Siwalankerti," ucap Zufar.

    Akbar sempat bertanya pada Fito mengenai siapa yang mengambil Hp. Fito menjawab, dia yang mengambil Hp dan besok akan dikembalikan. Di Pos RT, Fito dipukuli oleh banyak orang dengan tangan kosong, mengenai badan dan kepalanya.

    "Saya nggak tahu Arif ikut memukul atau tidak. Waktu itu,  Fito tidak melawan dan terus dipukuli, karena ditanyai nggak ngaku. Ketika di Pos RT, Fito masih sadar dan dibawa ke kos kosan sama Alvin dan Faris. Nggak  ada yang menyarankan Fito dibwa ke rumah sakit," ujar Zufar.

    Ketika H Soetomo SH MH, Kuasa Hukum Akbar Wahyu  dan M Arif Hidatullah  bertanya pada Zufar, apakah Akbar memukul Fito ?

    "Akbar pukul Fito pakai sandal di punggung sambil duduk dan hanya sekali. Waktu di dekat RSI, kondisi Fito sudah dipukuli oleh  banyak orang dari teman tema Bayu. Ketika Fito ke Pos RT Siwalankerto, kondisinya sudah lebam dan bonyok semua,"jawab Zufar  yang mengaku tidak membawa alat apa-apa.

    Atas keterangan dari saksi Zufar ini dibenarkan oleh terdakwa Akbar dan Arif dan tidak keberatan.

    Sehabis sidang ,  H Soetomo SH MH, Kuasa Hukum Akbar Wahyu  dan M Arif Hidatullah mengatakan, saksi Bayu tadi memang dia yang awalnya memicu keonaran ini, karena dia ketahuan dituduh menyetubuhi Cece atau Nike (pacarnya Alvin).

    Kemudian, Alvin mengajak Fito dan informasinya bahwa Alvin ini  membuat perasaan tidak menyenangkan terhadap Bayu. Fito mengambil Hp dan meraupi sambel. 

    Akhirnya bilang ke Suud (Zufar) dan memberitahukan pada Akbar, tetapi yang penting bahwa Bayu tidak mengetahui atas kejadian kejadian ini, terhadap siapa yang memukuli Fito.

    Diketahui, bahwa Fito meninggal dunia karena pengeroyokan. Dijelaskan Suud di lapangan, hanya tahu AKbar sekali memukul di punggung. Itupun kondisi Fito dalam keadaan Fito sudah lebam , berdarah, dan lemas. Karena di dekat RSI itu , Fito sudah dipukuli oleh  teman  temannya Bayu.

    "Suud hanya memukul Alvin dan tidak mengakui memukul Fito. Terlepas itu, menjadi penilaian hakim. Menurut saksi kemarin, Suud juga memukul Fito. Tetapi yang jelas, Akbar dan Arif keterlibatannya kecil sekali. Dalam posisi duduk dan pukul sekali dalam posisi duduk, tidak mungkin keras. Akbar dan Arif tidak secara frontal ikut menyebabkan Fito meninggal dunia," kata H Soetomo SH MH.

    Sebelumnya, lanjut Soetomo SH, kondisi Fito itu sudah lebam dan berdarah. Kemungkinan besar penyebab meninggalnya Fito itu karena terjadinya penganiayan di Jemursari. Sementara saksi saksi, hanya menyaksikan Arif dan AKbar memukul di Siwalankerto. Ketika Fito dibawa ke Siwalankerto , kondisi Fito sudah parah.  Hanya Akbar pukul dengan sandal sambil duduk.

    "Nanti pasti ketahuan siapa pelaku utamanya. Setidak tidaknya Fito pasti terkena benda keras atau benda tumpul. Tidak mungkin mukul dengan tangan kosong, berdarah sampai seperti itu," cetusnya.

    Menurut H Soetomo SH MHum, dakwaan jaksa terhadap terdakwa  I dan II (Akbar Wahyu Saputradan M Arif Hidatullah) yang  dituduh melakukan perbuatan melanggar pasal 338 KUHP itu, jauh sekali.

    Itupun dalam pasal 170 ayat  (2) k2-3 KUHP  itu, hanya sebatas ikut ikutan saja. Tidak terlalu dalam dan ikut aktif melakukan pemukulan mulai awal. Itupun hanya mukul sambil duduk, kondisi Fito dalam kondisi berlumuran darah , lemas dan lebam semua.

    Sidang selanjutnya pada Senin (1/11/2021) dengan agenda pemeriksaan satu saksi dari jaksa dan satu saksi meringankan dari terdakwa. (ded)

     

     



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterlibatan Akbar dan Arif Kecil Sekali, Akan Hadirkan Satu Saksi Meringankan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas