728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 29 Oktober 2021

    Keluhan Konsumen Stella Monica Bukan Termasuk Mens Rea, Berhak Dapatkan Perlindungan Konsumen

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen  (YLPK) Jawa-Timur,  sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mempunyai tugas seperti yang diamanatkan dalam pasal  44 dan pasal 46 ayat (1)  huruf e Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), bermaksud memberikan legal opini kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Surabaya pemeriksa perkara pidana Nomor : 658/Pid.Sus/2021/PN,Sby tanggal 30 Maret 2021 atas nama Stella Monica Hendrawan anak dari Stevanus Hendrawan.

    Ketua YLPK Jawa-Timur,  Drs Muhammad Said Sutomo menyatakan, bahwa Stella Monica memiliki fakta hubungan hukum Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  dengan penyedia jasa klinik kecantikan L’Viors.

    Bahwa Stella Monica sebagai konsumen klinik kecantikan L’Viors pada tanggal 25 Januari 2019, karena ada transaksi sehingga muncul hak dan kewajiba konsumen dengan pelaku usaha, sebagai,ana tercantum dalam pasal 4, 5, 6, dan 7 UUPK.

    "Stella mendapatkan pelayanan kecantikan sesuai rekam medik dari tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 Desember 2019, jangka waktu tersebut tidak menghilangkan status konsumen, karena ada hak hak  konsumen pasca transaksi sebagaimana tercantum dalam pasal 4, 45, dan pasal 27 huruf e UUPK," ucapnya.

    Atas dasar itulah, Stella Monica memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhannya terhadap barang dan atau jasa layanan kecantikan yang diberikan penyedia klinik kecantikan L’Viors . 

    Stella merasa tidak puas terhadap barang atau jasa kecantikan yang digunakannya , sehingga masih tidak ada  jaminan mendapatkan perlindungan Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

    Menurut  Drs Muhammad Said Sutomo ,  konsumen Stella Monica  dengan  klinik kecantikan L’Viors, pada mulanya telah terjadi ikatan hukum transaksi jual beli produk barang dan atau jasa.

    Sehingga posisi keduanya, bahwa  Stella Monica sebagai pemakai atau pengguna  produk barang dan atau jasa dari Klinik kecantikan L’Viors,  sehingga disebut sebagai konsumen sesuai pengertian dalam pasal 1 angka 2.

    Sedangkan Klinik kecantikan L’Viors sebagai penyedia barang dan atau jasa kecantikan, sehingga disebut sebagai pelaku usaha sesuai pengertian dalam pasal 1 angka 3.

    "Bahwa ikatan hukum Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak mewajibkan kedua belah pihak menggunakan Akta Perjanjian dalam setiap melakukan transaksi sepanjang ada  penawaran dari Klinik kecantikan L’Viors," kata  Drs Muhammad Said Sutomo.

    Menurutnya,  ada pembelian serta pembayaran dari  Stella Monica, maka kedua belah pihak yang melakukan transaksi tersebut tunduk dan patuh terhadap hak dan kewajiban ,  sebagaimana dalam pasal 4, pasal 5m pasal 6m dan pasal 7 Undang Undang No 8  Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen .

    Sedangkan dari pihak pelaku usaha Klinik kecantikan L’Viors mendapatkan keuntungan dan UUPK berasaskan manfaat. 

    Bahwa pada transaksi antara kedua belah pihak, konsumen Stella Monica masih mendapatkan perlindungan dari Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen yaitu dapat mengeluarkan pendapat dan keluhannya terhadap pelayanan produk barang dan atau jasa Klinik kecantikan L’Viors.

    Ini sebagaimana pasal 4 huruf d Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan  Konsumen, hal ini sejalan dengan Ratifikasi Dunia Internasional (PBB) Freedom to speech.

    Antara  Stella Monica dengan Klinik kecantikan L’Viors memiliki  muatan sengketa konsumen, walaupun transaksi sudah selesai ,karena sesuai dalam pasal 27 huruf e Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lewatnya jangka  waktu penuntutan sengketa konsumen selama 4 tahun dari pembelian barang dan atau jasa Klinik kecantikan L’Viors, kecuali antara kedua belah pihak mengadakan perjanjian tentang batas waktu penuntutan. 

    "Dari hasil analisa tersebut, kita tarik kesimpulan bahwa konsumen    Stella Monica berhak mendapatkan perlindungan Undang Undang No 8 Tahun 1999 tenang Perlindungan Konsumen dalam hal mengeluarkan pendapat dan keluhan," kata Drs Muhammad Said Sutomo .

    Pendapat dan keluhan konsumen Stella Monica bukan termasuk mens rea (niat untuk melakukan kejahatan) tindak pidana dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11  Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

    Pendapat dan keluhan konsumen Stella Monica kepada Klinik Kecantikan L'VIORS bukan termasuk aktus reus (elemen eksternal  atau objek kejahatan)  tindak pidana dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11  Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (ded)


     


    .
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keluhan Konsumen Stella Monica Bukan Termasuk Mens Rea, Berhak Dapatkan Perlindungan Konsumen Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas