728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 11 Oktober 2021

    Jeanny Dijadikan Korban, Kesalahan Orang Lain Dibebankan Jeanny Semua

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan Jeanny Tirajo alias Jeny, yang  tersandung dugaan perkara penggelapan dalam jabatan dan penipuan, dengan agenda  menghadirkan saksi Lusi Tirajo (ibu dari Jeanny)  yang        digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/10/2021).


    Dalam keterangannya, saksi Lusi Tirajo (ibu dari Jeanny) menyatakan, Dian Eko Rahardjo dan orang tuanya mendatangi rumah saksi Lusi Tirajo dan menyodorkan surat pernyataan untuk ditandatangani.

    "Surat pernyataan kami akui menggunakan uang perusahaan PT Kedungsari Multipack dan melunasi uang perusahaan. Saya dipaksa tanda tangan, pernah mengembalikan uang perusahaan, tetapi tidak dapat tanda terima" ucapnya.

    Menurut Lusi Tirajo, pihaknya pernah mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke Hari Gunawan (ayah Dian Eko Rahardjo) pada bank BCA. Lalu, menyerahkan uang Rp 750 juta dari BCA kepada Edward Rudi, pengacara Dian Eko di kantornya. 

    Lalu, Dian EKo datang dan mengambil uang tersebut dan bergegas langsung pergi. Waktu itu, saksi Lusi meminta tanda terima, namun tidak dikasih. Dengan alasan belum waktunya dan utang belum selesai.

    Selain itu, Lusi pernah menyerahkan 23 lembar cek dengan  masing masing nominal sebesar Rp 25 juta. Totalnya sebesar Rp 600 juta dan diterima Dian Eko. Namun demikian, cek tidak dicairkan dan tanya ke bank. Hingga 2 tahun tidak dicairkan. Padahal ada dananya dalam cek cek tersebut.

    "Ada inisiatif mau membayar di Cafe (RM Primarasa) sebesar Rp 250 juta ke Edward Rudi. Saya yang menyerahkan uang itu. Dan pernah memberikan Rp 24 juta. Juga, pada 1 Juli 2017  ada penyerahan uang di Cafe Sera Rp 300 juta dan ketemu Edward Rudi. Kalau ditotal seluruh uang uang telah dikembalikan Rp 1,584 miliar. Padahal dalam surat pernyataan dan menurut Dian Eko hanya Rp 1,4 miliar. Jadi, ada kelebihan pembayaran," kata Lusi Tirajo.

    Menurutnya, dia pernah dikasih sertifikat tanah oleh Edward Rudi atas nama Acong untuk mencari uang, tetapi diabaikan.

    Dan selanjutnya, diteruskan dengan pemeriksaan terdakwa Jeanny Tirajo oleh JPU Darwis dan Hakim Ketua Yoes SH MHum.

    Dijelaskan Jeanny, bahwa dia diperintahkan Dian Eko untuk menuliskan angka pada cek dan terbilangnya. Pencairan cek dilakukan oleh Dian Eko. Ada sebanyak 39 penarikan.

    Pernah disuruh Hari Rp 20 juta. Tetapi diperintahkan Dian Eko menuliskan cek Rp 120 juta. Di bonggol tidak ditulis. Kata Dian Eko, nggak perlu dituliskan pada bonggol.

    "Saya ditakut-takuti dan diancam. Semuanya atas perintah Dian Eko, katanya akan di back-up. Tetapi, setelah kejadian seperti ini, ternyata tidak di back-up," tutur Jeanny.

    Masih kata Jeanny, pihaknya membantu Rensi mulai tahun 2014 sampai 2017. 

    Setelah pemeriskaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes SH Mhum mengungkapkan, bahwa tuntutan Jaksa akan dilakukan pada Senin (18/10/2021) mendatang.

    Sehabis sidang , Penasehat  Hukum (PH)  terdakwa Jeanny Tirajo, yakni  Nurhadi SH MH menegaskan, bahwa sidang hari ini makin terbuka mengenai perbuatan yang dilakukan Jeanny. Ternyata, ada peran serat pihak lain yakni salah satu pelapor , Dian Eko , yang ikut menyuruh  menambahkan nilai.

    Setelah masuk rekening Jeanny, kemudian diminta kembali oleh Dian EKo dan untuk Dian semuanya. Fakta di persidangan yang terungkap, seperti itu adanya.

    Kalau ada orang yang menyuruh melakukan hal itu , kenapa kok dibebakan pada Jeanny semua. Padahal , sudah mengembalikan uang itu.

    Saksi Lusi Tirajo (ibu Jeanny) di bawah sumpah menerangkan , bahwa mengembalikan uang yang digunakan Jeanny. Dalam surat pernyataan saksi Lusi tidak paham hal itu, karena disediakan oleh mereka.

    "Kita tidak bisa ngorek karena tidak cukup bukti tentang nilai itu, karena dari mereka semua. Intinya, Jeanny mengakui dan sudah pernah mengembalikan senilai Rp 1,58 miliar melalui ibunya, termasuk di situ. Padahal, yang dipergunakan Rp 1,4 miliar sesuai dalam surat pernyataan. Jadi, ada kelebihan bayar," cetus Nurhadi SH MH .

    Dipaparkannya, tuduhan dalam dakwaan tidak terbukti Jeanny melanggar pasal 378 KUHP (penipuan). Nilai kerugian Rp 4 miliar juga tidak terbukti, karena keterangan akuntan publik  Artawan Santika menyatakan, berdasarkan BAP orang lain.

    Sehingga dianggap cacat prosedural dan tidak sah. Akibat hukumnya, tidak bisa dijadikan patokan nilai kerugian korban. Sehingga nilai kerugian kembali apa yang diakui terdakwa sebesar Rp 1,4 miliar.

    Sebelum dilaporkan polisi, Jeanny sudah mengembalikan lebih dari yang dipakai, Rp 1,58 miliar.  

    Anehnya lagi,  lanjut Nurhadi SH MH, dalam dakwaan nilai kerugian hasil auditnya mulai 2012 sampai 2017. Sedangkan dalam pengakuan Jeanny, 2014 sampai 2017, dia membantu Rensi. 

    Artinya, selama  2014 - 2017, jeanny mustahil melakukan perbuatan penggelapan pada tahun 2012 sampai 2014. Jeanny tidak pernah pegang uang sama sekali masalah akuntansi keuangannya  waktu itu. 

    "Ada semacam permainan, yang kemudian orang lain bermain. Kesalahan dibebankan pada Jeanny semua. Terkesan Jeany dikorbankan oleh Dian Eko. Harapan kami,  ngomong lepas tidak mungkin, karena terdakwa mengakui. Kita minta hukuman seringan ringannya. Karena disuruh Bosnya, kalau tidak dimarahi dan bisa dipecat. Kalau ada apa apa, di back up bosnya.  Faktanya dia masuk sendiri," tandas Nurhadi SH. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jeanny Dijadikan Korban, Kesalahan Orang Lain Dibebankan Jeanny Semua Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas