728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 07 Oktober 2021

    Hasil Audit Cacat Prosedur dan Tidak Sah

     

    PH Nurhadi SH MH



                                  



       SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Akuntan publik atau auditor Artawan          Santika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan            Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang lanjutan Jeanny Tirajo alias Jeny, yang      tersandung dugaan perkara penggelapan dalam jabatan dan penipuan, yang        digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/10/2021).

    Dalam keterangannya,saksi auditor Artawan Santika menyatakan, pihaknya hanya mengaudit nilai dan tidak sampai pada penggunaan uangnya. 

    Kerugian yang diderita PT Kedungsari Multipack sekitar Rp 4,8 miliar dikurangi RP 4,7 miliar, sehingga ada selisih Rp 120 juta.

    "Kami tidak pernah menerima bonggol dari pelapor dan tidak pernah membaca bonggol. Hanya data dari kepolisian dan rekening dan rekening bank Maybank dan BCA," ucapnya.

    Giliran Penasehat Hukum (PH)  terdakwa Jeanny Tirajo, yakni  Nurhadi SH MH bertanya pada saksi Artawan apakah mengetahui uang itu dipergunakan oleh siapa dan dipergunakan untuk apa ?

    "Saya tidak tahu akan hal itu. Saya juga tidak tahu apakah 4 rekening bank itu atas nama Jeanny Tirajo. Akan tetapi, rekening koran atas nama PT Kedungsari Multipack," jawab saksi Artawan.

    Gantian JPU Darwis SH bertanya pada saksi Artawan apakah sempat wawancara dengan Dian  Eko Rahardjo (Direktur PT Kedungsari Multipack) untuk melengkapi hasil audit ?

    "Belum pernah Pak Jaksa. Saya juga belum pernah konfirmasi ke Jeanny dan digunakan untuk apa uang itu. Audit hanya berdasarkan dokumen pelapor dan BAP saja," jawab saksi Artawan.

    Kembali PH Nurhadi SH MH bertanya pada saksi mengenai penyusunan audit tidak menggunakan dokumen asli atau fotokopi dan tidak melakukan prosedur atau konfirmasi ?

    Saksi Artawan menjawab, bahwa dia tidak sempat melakukan konfirmasi yang menjadi salah satu prosedur audit terlewati. 

    "Jadi, hasil audit tidak sesuai aslinya (dokumen asli-red) dan tidak sempat melakukan konfirmasi. Ada salah satu prosedur yang terlewati di sini," tegas PH Nurhadi SH MH.

    Setelah mendengarkan keterangan saksi auditor dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes SH Mhum meminta tanggapan terdakwa  Jeanny atas keterangan saksi auditor tersebut.

    "Saya tidak paham Yang Mulia," kata Jeanny singkat.

    Keterangan yang disampaikan auditor Artawan itu merupakan saksi terakhir yang diajukan oleh Jaksa. 

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH)  terdakwa Jeanny Tirajo, yakni  Nurhadi SH MH mengatakan,  pihaknya akan mengajukan  1 saksi yang meringankan pada sidang pekan depan.

    "Saya melihat dan berbicara tentang keabsahan, menurut saya tidak sah. Ada salah satu prosedur yang dilewati auditor. Berarti secara hukum, cacat prosedur. Ketika buat hasil auditnya, dasarnya bukan dari bukti yang asli. Tetapi dari BAP penyidik, hal ini kan aneh. Hasil audit indendent ini dijadikan bukti surat.  Hasil audit cacat prosedur, saya katakan secara legalitas juga tidak sah," cetusnya.

    Dijelaskan Nurhadi SH MH, secara hukum pembuktian , bukti yang tidak asli tidak bisa dijadikan barang bukti. Sekarang, auditor mengaudit berdasarkan fotokopian dan BAP. Maka kebenaran BAP juga tidak jelas dan hasil penyidikan orang lain di kepolisian.

    Lalu, dijadikan bahan untuk mengaudit. Nah di sini, saya katakan cacat prosedur di situ. Keabsahan tidak sah di situ. Sehingga, kalau ngomong nilai kerugian soal hasil audit, cacat hukum.

    Ada Rp 4,8 juta dikurangi Rp 4,7 juta, sehingga nilai kerugian Rp  120 juta. Jadi, tidak seperti dalam dakwaan jaksa. Diduga ada unsur paksaan dan sebagainya di kepolisian. Sehingga runtutan saksi saksi , mulai dari bank BCA danbank lainnya, menerangkan nilai kerugian yang tidak tahu sama sekali.

    Itu adalah asumsi penyidik kepolisian di depan persidangan. 

    Meskipun ada perbuatan pidananya, terdakwa sendiri mengakui . Tetapi tergantung kebijaksaan majelis hakim. Karena sebelum dilaporkan, Jeanny sudah mengembalikan Rp 1,5 miliar yang tidak diakui oleh mereka.

    "Nggak apa apa, kita punya bukti dan saksi.  Padahal, kerugian hanya Rp 1,3 miliar (seingatnya terdakwa-red). Tetapi sudah mengembalikan  Rp 1, 5 miliar. Jadi, ada kelebihan bayar. Duitnya diterima, tetapi Jeanny ditahan. Hal ini sangat merugikan klien kami," ungkap Nurhadi SH. 

    Masih kata dia, juga ada nilai ketidakadilan, karena bukan hanya Jeanny yang menggunakan uang itu. "Tetapi, anaknya  Hari (pelapor) yakni Dian Eko Rahardjo juga menggunakan uang itu.  Katanya dia marketing dan sebagainya. Dan hal itu diakui  di persidangan. Tetapi dijadikan satu dan menjadi nilai kerugian bagi terdakwa. Ini kan tidak  fair. Kalau dijadikan nilai kerugian perusahaan, Dia Eko juga harus ditahan. (ded)







     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hasil Audit Cacat Prosedur dan Tidak Sah Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas