SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan dr David Hendrawan, yang tersandung dugaan perkara stem cell ilegal di klinik D’mirta Jl Dharmahusada Utara No. 33 Surabaya, dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum'at (1/10/2021).
Dalam keterangannya, dr David menyatakan, sebelum menangani pasien bernama Tedjo Angkoso (pelapor), sudah banyak menangani pasien pasien lainnya. Dan sudah banyak pasien yang sembuh.
Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bertanya pada dr David mengenai sero untuk peremajaan sel sel tubuh ?
dr David menjawab, dirinya sudah merasakan manfaatnya akan sero tersebut. Di market place banyak yang menjual produk tersebut. Namun demikian, terdakwa baru mengetahui tidak ada BPOM nya, ketika dilakukan pemeriksaan polisi.
"Saya sudah injeksi pada diri sendiri dan orang tua. Ini sebagai bentuk tanggungjawab untuk diri sendiri," tegasnya.
Ketika Penasehat Hukum (PH) terdakwa dr David, yakni Toni Mulia SH MH dari Noble Law Office bertanya pada dr David apakah mengikuti pelatihan stem cell ?
"Saya mulai buka praktik dokter pada tahun 2009. Saya mengikuti pelatihan stem cell dan akupunktur untuk meningkatkan stem cell. Teknik PRP untuk menyembuhkan diri sendiri," ujarnya.
Menurut dr. David, dirinya menangani pasien itu tidak ngawur dan sembarangan. Untuk treatment stem cell, metodenya darah pasien diambil dan dimasukkan tabung khusus. Ada darah merah, darah putih , trombosit dan stem cell. Lalu disuntikan ke tubuh pasien.
Pelapor/ korban Tedjo sendiri tidak mengerti stem cell dan tidak pernah bertanya pada dr. David secara ditel.
"Saya dokter umum dan tidak narik pasien dengan harga mahal yang melakukan terapi atau berobat di tempat praktik. Untuk memperbaiki nyeri di tubuh pasien. Saya tidak bermaksud menipu pasien dan hanya menolong. Kalau ada komplain, silahkan ke rumah dan saya bertanggungjawab," kata dr David.
Dijelaskannya, bahwa stem cell PRP merupakan teknik pemisahan sel darah merah, darah putih dan trombosit. Terapi ini untuk mengurangi nyeri dan sudah banyak pasien yang mengalami perubahan.
Sedangkan Tedjo baru dua kali perawatan pada dr. David, langsung lapor polisi dan tempat praktik digerebek polisi. "Keluhan dan sakit punggung yang diderita Tedjo parah dan harus diterapi beberapa kali. Saya beli alat dan tabung. Dokter umum boleh melakukan PRP untuk peremajaan," tuturnya.
Masih kata dr David, tujuan perawatan adalah untuk merangsang pembentukan stem cell di tubuh manusia.
"Ada pelatihan dan sertifikasinya. Teknik PRP aman, karena menggunakan darah pasien sendiri untuk kesembuhan. Untuk Tedjo ada keluhan nyeri punggung (osteoporosis) dan suntik. Untuk akupunktur bayar Rp 700 ribu dan terapi stemc cell Rp 1,9 juta," ungkapnya.
Dipaparkan dr David, bahwa dirinya hanya berniat menolong dan tidak menarik biaya tinggi. Namun entah mengapa, Tedjo merasa tertipu ketika melakukan stem cell Rp 1,9 juta.
Untuk penyakit osteoporosis yang dialami Tedjo agak susah disembuhkan. Nggak bisa dua kali terapi, langsung sembuh total. Lagian, dr David tidak pernah memaksa Tedjo.
"Saya sudah memberitahukan prosedur dan minta persetujuan secara lisan pada Tedjo," tukas dr David.
Giliran Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum mengingatkan dr David, bahwa tidak cukup hanya mengikuti pelatihan dan baca buku saja. Sebab, harus ada ijinnya. Ini untuk ketertiban dan kebaikan bersama.Masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum. (dd)
0 komentar:
Posting Komentar