728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 04 Oktober 2021

    Dalam Eksepsinya, Guntual dan Tutik Rahayu Sebut Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Pemeriksaan Perkara Tidak Dilanjutkan

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan Guntual  dan Tutik Rahayu , yang tersandung dugaan perkara  ITE, dengan agenda pembacan nota keberatan (eksepsi)  yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/10/2021).

    Dalam pembacaan eksepsi kali ini, baik Guntual dan Tutik Rahayu membacakan eksepsinya dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni  Rommel Sihole SH  juga membacakan eksepsinya, secara bergantian di depan persidangan.

    Dalam eksepsinya, Guntual dan Tutik Rahayu menyatakan, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan, yang pada pokoknya menyatakan menerima nota keberatan (eksepsi) terdakwa Guntual dan Tutik Rahayu  untuk seluruhnya.

    "Menyatakan  surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dengan register perkara PDM-08/Sidoa/Ep.02/01/2021 batal demi hukum, Menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Guntual dan istri Tutik Rahayu  untuk tidak dilanjutkan," ucapnya.

    Juga, memulihkan  hak terdakwa Guntual dan istri Tutik Rahayu  dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Dan membebankan biaya perkara pada negara. 

    .Menurut  Guntual, dasar pemidanaan perkara a quo dengan Register Nomor 1718/Pid.Sus/2021/PN.Sby ditolak dengan tegas dan tidak terima. Oleh karena cacat formil dan tidak mengikuti seluruh ketentuan yang diamanatkan oleh UU. Di mana BAP Kepolisian dengan Berkas Perkra Nomor BP/112/VIII/2019 Satreskrim  tidak memenuhi unsur pidana materiil maupun formil.

    Dakwaan atas Register Perkara PDM-08/Sidoa/Ep.02/01/2021 seyogyanya dilakukan oleh Subseksi Pidana Khusus, selaku Jaksa Pengendali tehnis penyidikan dan prapenuntutan serta penyusunan dakwaan.

    "Kenyataannya dilaksanakan oleh pejabat ilegal, yakni Subseksi Pidana Umum bernama Gatot Haryono SH yang tidak memiliki wewenang serta bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik,Indonesia. Maka secara otomatis dakwaan yang demikian membawa konsekwensi dinyatakan batal demi hukum," ujar Guntual.

    Dipaparkan Guntual, bahwa locus delicti perkara a quo sudah sangat jelas berada dalam wilayah Sidoarjo, namun dipindahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, dengan alasan Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak berwenang mengadili, setelah dilakukan proses persidangan hingga pemeriksaan saksi saksi. Adapun pemeriksaan dimaksud tidak disaksikan oleh terdakwa.

    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor ; 100/KMA/SK/V/2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Guntual bin Abdullah Dkk, tidak memenuhi ketentuan Perundangan-Undangan yang berlaku KUHAP pasal 85.

    Oleh perintah pasal tersebut yang berwenang mengeluarkan surat keputusan pemindahan persidangan adalah Menteri Kehakiman (Menkumham) dengan pertimbangan karena pengadilan yang akan dilangsungkan persidangan tidak aman dan atau terkena bencana. 

    "Dakwaan JPU itu kami anggap cacat formilm dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polrestabes Sidoarjo, yang selanjutnya penelitian dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri atas perkara Pidsus ini," kata Guntual.

    Maka, lanjut dia, pihaknya idak berkenan untuk menanggapinya, Oleh karena amanat KUHAP pasal 156  memberi hak pada  kami selaku terdakwa maupun kuasa untuk menyampaikan nota keberatan.

     "Maka hak dan kesempatan ini kami manfaatkan untuk menyampaikan protes sebagai keberatan terhadap penegakan hukum yang tidak profesional," cetus Guntual.

    Adapun kecacatan formil dimaksud dan hal hal  yang menjadikan Guntual sangat keberatan adalah tindak pidana delik aduan atas pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat (3) dengan pelapor lembaga negara, sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi melalui Yudisial Review Nomor : 50/PUU-VI/2008 , sehingga pelanggaran dimaksud hanya berlaku bagi perseorangan yang merasa dirugikan.

    Tindak pidana delik aduan korban yang merasa dirugikan tidak pernah dilakukan  pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kepolisian, sebagaimana ketentuan KUHAP, bahkan pelapornya hanya pakai surat Tugas No W.14-U.81873/Kp.11.01/7/2018 sudah dianggap lengkap oleh JPU dan P-21.

    Perkara Tindak Pidana Khusus, Jaksa  Pengendali  kegiatan penyidikan, selaku JPU Jaksa Peneliti , Prapenuntutan dan pembuatan dakwaan dllakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang berbeda jurusan Pidana Umum dan tidak mengerti tentang Tindak PIdana Khusus.

    Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni  Rommel Sihole SH  mengatakan, surat dakwaan melanggar azas ne bis in idem (pasal 76 KUHP). Bahwa surat dakwaa atas nama terdakwa Guntual dan Tutik Rahayu dengan Nomor Registrasi PDM-08/Sidoa/Ep.02/01/2021 sudah 2 (dua) kali dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni pada persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Perkara Nomor : 45/Pid.Sus/2021/PN.Sda dan pada persidangan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara 1718/Pid.Sus/2021/PN.Sby .

    Bahwa oleh karena persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Perkara Nomor : 45/Pid.Sus/2021/PN.Sda telah sampai pada pemeriksaan saksi saksi, kemudian oleh majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, maka dengan demikian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta hasil penyidikan yang dibuat oleh penyidik Polrestabes Sidoarjo tersebut dengan  sendirinya telah berakhir. 

    Setelah pembacaan eksepsi dari terdakwa dan PH terdakwa dirasakan sudah cukup,  Hakim Ketua   Darwanto SH Mhum  mengungkapkan, silahkan Jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa pada Senin (11/10/2021) mendatang. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Eksepsinya, Guntual dan Tutik Rahayu Sebut Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Pemeriksaan Perkara Tidak Dilanjutkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas