SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini sidang lanjutan terdakwa Didik Prasetyo , memasuki babak pembacaan duplik (tanggapan atas replik jaksa) yang dilakukan oleh Didik Prasetyo dan Penasehat Hukum (PH)-nya, Makin Rahmat SH yang digelar di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Kamis (14/10/2021).
Dalam dupliknya, Didik memohon kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan memberikan putusan yang seadil adilnya dan menyatakan bahwa terdakwa Didik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan dan atau melepaskan saya dari segala dakwaan dan atau dari segala tuntutan hukum," ucapnya.
Menurut Didik, pihak memohon agar dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Dipaparkannya, mendasarkan fakta fakta , ahli dalam persidangan yang didukung atau dikuatkan surat berupa petunjuk pelaksanaan kredit SME 2017 ataupun Peraturan Perundangan, maka adalah tidak mendasar hukum jika terdakwa dituntut dan atau dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahan yang tidak pernah terdakwa lakukan.
Demikian pula mengenai KJPP Ni Made Tjandra Kasih dalam melakukan penilaian jaminan debitur Joy Sanjaya sebagaimana LPJ yang diterbitkan dalam melakukan penilaian telah dilakukan secara profesional sesuai kode etik, Standar Nilai Indonesia 7 Tahun 2018 dan tidak ada intervensi dari terdakwa.
Sesuai keterangan saksi Eka Mei Jayanto, penilai ditegaskan jika terdakwa tidak pernah minta nilai LPJ nya dinaikkan seperti permintaan dari saksi Alusius Dwipa S-BRO yang atas permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.
Juga keterangan yang sama diberikan oleh Jusri Arianto S-FIU pada saat memerika saksi Eka Mei Jayanto, penilai.
Bahwa senyatanya dalam perkara ini, terdakw bukanlah sebagai pihak yang menyiapkan dan membuat dokumen dokumen yang dianggap palsu oleh JPU, baik itu proposal kredit, Memo memo internal, banding atau memo deviasi serta OTP .
Karena senyatanya dokumen dokumen itu tersebut disiapkan dan dibuat oleh saksi Alusius Dwipa S, marketing kemudian secara berjenjang diperiksa dan disetujui saksi Ratna Sari Tedja, BM selaku pimpinan langsung.
Baru kemudian diteruskan dan dimintakan tanda tangan kepada terdakwa guna selanjutnya diajukan untuk mendapatkan persetujuan kredit 'Credit Approval' secara berjenjang dari Saksi Retno Indrati dan saksi Agus Sutiyono selaku approver wilayah, kemudian mendapatkan persetujuan akhir dari saksi Donal GC dan Alm Yusuf Setiawan, selaku approver kantor pusat.
Nah, setelah mendengarkan pembacaan duplik dari terdakw dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH Mhum mengatakan, bahwa sidang akan dilanjukan dengan agenda putusan pada Jaksa pada Kamis (28/10/2021).
"Dua minggu lagi adalah putusan atas terdakwa Didik," katanya sambil mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sebagaimana diketahui, dalam pledoi sebelumnya, disebutkan bahwa Didik adalah orang yang pertama kali melaporkan kepada Managemen Bank Danamon adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp 600.000.000 oleh sdr Aluisius Dwipa dari nasabah atas nama Joy Sanjaya atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Danamon sebesar Rp 20 miliar.
Kemudian telah dilakukan pemeriksaan oleh Fraud Investigasi Unit (FIU). Dalam pemeriksaan FIU tersebut, tidak pernah dinyatakan bersalah , karena proses pemberian dan pencairan kredit dianggap telah sesuai ketentuan kebijakan yang berlaku di Bank Danamon.
Didik tidak pernah menerima manfaat satu rupiah pun dari Joy Sanjaya ataupun pihak pihak lain, terkait dengan pencairan kredit debitur Joy Sanjaya di Bank Danamon. Namun Didik harus duduk di tempat ini sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, Alusius Dwipa, marketing, Ratna Sari Tedja, BM dan Agus Sutiyono, RCM, tidak pernah ditetapkan tersangka dalam perkara ini oleh penyidik Bareskrim. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar