728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 16 Oktober 2021

    Dalam Dupliknya, Didik Prasetyo Minta Dibebaskan Dari Segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kali ini sidang lanjutan terdakwa  Didik Prasetyo , memasuki babak pembacaan duplik (tanggapan atas replik jaksa) yang dilakukan oleh Didik Prasetyo dan  Penasehat Hukum (PH)-nya, Makin Rahmat SH  yang digelar di  ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ,  Kamis  (14/10/2021).

    Dalam dupliknya, Didik memohon kepada majelis  hakim yang mulia  agar berkenan memberikan putusan yang seadil adilnya dan menyatakan bahwa terdakwa Didik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan  dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

    "Membebaskan dan atau melepaskan saya dari segala dakwaan dan atau dari segala tuntutan hukum," ucapnya.

    Menurut Didik, pihak memohon agar dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan  hak serta martabatnya, serta  membebankan biaya perkara kepada negara.

    Dipaparkannya, mendasarkan fakta fakta , ahli dalam persidangan yang didukung atau dikuatkan surat berupa petunjuk pelaksanaan kredit SME 2017 ataupun Peraturan Perundangan, maka adalah tidak mendasar hukum jika terdakwa dituntut dan atau dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahan yang tidak pernah terdakwa lakukan.

    Demikian pula mengenai KJPP Ni Made Tjandra Kasih dalam melakukan penilaian jaminan debitur Joy Sanjaya sebagaimana LPJ yang diterbitkan dalam melakukan penilaian telah dilakukan secara profesional sesuai kode etik, Standar Nilai Indonesia 7 Tahun 2018 dan tidak ada intervensi dari terdakwa.

    Sesuai keterangan saksi Eka Mei Jayanto, penilai ditegaskan jika terdakwa tidak pernah minta nilai LPJ nya dinaikkan seperti permintaan dari saksi Alusius Dwipa S-BRO yang atas permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.

    Juga keterangan yang sama diberikan oleh Jusri Arianto S-FIU pada saat memerika saksi Eka Mei Jayanto, penilai. 

    Bahwa senyatanya dalam perkara ini, terdakw bukanlah sebagai pihak yang  menyiapkan dan membuat dokumen dokumen yang dianggap palsu oleh JPU, baik itu proposal kredit, Memo memo internal, banding atau memo deviasi serta OTP .

    Karena senyatanya dokumen dokumen itu tersebut disiapkan dan dibuat oleh saksi Alusius Dwipa S, marketing kemudian secara berjenjang diperiksa dan disetujui saksi Ratna Sari Tedja, BM selaku pimpinan langsung.

    Baru kemudian diteruskan dan dimintakan tanda tangan kepada terdakwa guna selanjutnya diajukan untuk mendapatkan persetujuan kredit 'Credit Approval'  secara berjenjang dari Saksi Retno Indrati dan saksi Agus Sutiyono selaku approver wilayah, kemudian mendapatkan persetujuan akhir dari saksi Donal GC dan Alm Yusuf Setiawan, selaku approver kantor pusat.

    Nah, setelah mendengarkan pembacaan duplik dari terdakw  dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH Mhum mengatakan, bahwa sidang akan dilanjukan dengan agenda  putusan pada Jaksa pada Kamis (28/10/2021).

    "Dua minggu lagi  adalah putusan atas terdakwa Didik,"  katanya sambil mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sebagaimana diketahui, dalam pledoi sebelumnya, disebutkan bahwa Didik adalah orang yang pertama kali melaporkan kepada Managemen Bank Danamon adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp 600.000.000 oleh sdr Aluisius Dwipa dari nasabah atas nama Joy Sanjaya atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Danamon sebesar Rp 20 miliar.

    Kemudian telah dilakukan pemeriksaan oleh Fraud Investigasi Unit (FIU). Dalam pemeriksaan FIU tersebut, tidak pernah dinyatakan bersalah , karena proses pemberian dan pencairan kredit dianggap  telah sesuai ketentuan kebijakan yang berlaku di Bank Danamon.

    Didik tidak pernah menerima manfaat satu rupiah pun dari Joy Sanjaya ataupun pihak pihak lain, terkait  dengan pencairan kredit debitur Joy Sanjaya di Bank Danamon. Namun  Didik  harus duduk di tempat ini sebagai terdakwa. 

    Dalam perkara ini, Alusius Dwipa, marketing, Ratna Sari Tedja, BM dan Agus Sutiyono, RCM, tidak  pernah ditetapkan  tersangka dalam perkara ini oleh penyidik Bareskrim.  (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Dupliknya, Didik Prasetyo Minta Dibebaskan Dari Segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas