SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda tanggapan Jaksa atas nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Guntual dan Tutik Rahayu , yang tersandung dugaan perkara ITE, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa , dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/10/2021).
Dalam tanggapannya, JPU Arief Witjaksono SH menyatakan, pihaknya memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menerima pendapat atau tanggapan Penuntut Umum.
"Kami mohon majelis hakim agar menyatakan menolak eksespsi secara keseluruhan. Dakwaan Jaksa disusun secara cermat, lengkap dam jelas. Sidang pokok perkara dilanjutkan. Eksepsi harus ditolak karena menyangkut pokok perkara," ucapnya.
Dijelaskan JPU Arief Witjaksono SH, bahwa Jaksa tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa mengenai tindak pidana delik aduan atas pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat (3) dengan pelapor lembaga negara, sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi melalui Yudisial Review Nomor : 50/PUU-VI/2008. Sehingga pelanggaran dimaksud hanya berlaku bagi perseorangan yang merasa dirugikan.
Dalam hal ini, kata jaksa, terdakwa tidak menjelaskan secara rinci dan mengenai delik aduan yang mana.
Oleh sebab itulah, eksepsi terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan, karena sejak awal masuk pidana umum.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor ; 100/KMA/SK/V/2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Guntual bin Abdullah Dkk, tidak memenuhi ketentuan Perundangan-Undangan yang berlaku KUHAP pasal 85.
Locus delicti di Sidoarjo dan disidangkan di PN Surabaya. Terdakwa Guntual dan Tutik Rahayu sidang di PN Surabaya itu sudah sah. Dalam pasal 76 ayat 1 KUHP, perkara Guntual dan Tutik itu awalnya sidang di PN Sidoarjo sampai pemeriksaan saksi.
PN Sidoarjo tidak berwenang mengadili terdakwa Guntual dan Tutik Rahayu. Perkara Guntual belum pernah diputuskan pengadilan.
Setelah pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Darwanto SH MHum menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (18/10/2021) mendatang dengan agenda tanggapan dari para terdakwa atas pendapat Jaksa.
"Sidang Senin depan akan dilaksanakan pada jam 10.00 pagi," ujar Hakim Ketua Darwanto SH Mhum seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Rommel Sihole SH dan terdakwa Guntual SH mengatakan, secara normatif terbilang manusiawi kalau JPU meminta perkara ini dilanjutkan dengan alasan eksepsi para terdakwa dan PH ditolak.
"Nggak mungkin JPU meminta eksepsi diterima , karena kita adalah pihak yang bersebelahan. Nanti, tentu akan kita perdebatkan secara ilmiah dalam rangka memberikan tanggapan terhadap pendapat Jaksa," kata Rommel Sihole SH dan Guntual SH.
Menurut mereka, dalam beracara dan berperkara hal itu yang lumrah dan biasa. "Nanti, kita lihat persidangan minggu depan dan nanti kita sampaikan pendapat PH atas tanggapan Jaksa," cetus Rommel SH dan Guntual SH.
Ditambahkan Guntual SH, ini sudah waktunya Jaksa tidak boleh melakukan pembodohan, mengingat registrasi perkara adalah Pidsus. Ketika Jaksa mengatakan perkara itu masuk Pidum, maka registrasinya harus Pidum.
"Di sini sudah jelas harus ada pembagian tugas, dan saya tetap menanyakan bahwa di sini pasal 1047 dijelaskan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik,Indonesia, berlaku mulai pada tanggal diundangkan dan agar setiap orang mengetahuinya," tutur Guntual SH.
Dipaparkan Guntual SH, Jaksa jangan coba coba 'membodohi masyarakat'. Kalau tidak berguna jangan dikeluarkan untuk semua orang. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 ini, tidak ada alasan yang bisa katakan produk ini tidak sah.
"Saya katakan bahwa dakwaan Jaksa itu tidak sah (ilegal) dan Jaksa yang menuntut adalah ilegal atau tidak sah. Kita bicara registrasi atau pengadministrasian sudah jelas. Kalau memang Pidsus itu masuk ke Pidum , maka registrasinya harus Pidum. Tetapi, ini registrasinya Pidsus. Hal ini akan saya tolak dan tetap keberatan," ungkapnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar