728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 29 Oktober 2021

    Banyak Kejanggalan Dalam Perkara Antony dan Diana, Jaksa Tidak Fair, Sengaja Dipaksakan Jadi Pidana

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Dalam nota pembelaan (pledoi)  yang dibacakan Tim Penasehat Hukum (PH)  terdakwa Antony Tanuwidjaja dan Diana Tanuwidjaja disebutkan, dari 804 bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam surat tuntutannya,  dibongkar adanya kesalahan prosedur dalam menangani perkara ini.

    "Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang menjadikan Antony Tanuwidjaja dan Diana Tanuwidjaja sebagai terdakwa, kami nilai banyak kejanggalan," ucap Dr. Soehartono Soemarto, SH., M.Hum dan Hilmy F Ali,SH., M.H di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/10/2021).

    Menurutnya, tidak hanya banyak kejanggalan, namun perkara ini sengaja dipaksakan menjadi pidana. Padahal,perkara ini adalah perdata belaka.

    "Kami menilai JPU tidak fair dalam menangani perkara ini," ujar Dr. Soehartono Soemarto, SH., M.Hum.

    Dijelaskan Hilmy  F Ali SH,  hal pertama yang dianggap janggal dalam perkara ini adalah tentang perjanjian kredit antara PT. Bukit Baja Anugrah (BBA) dengan Bank Danamon.

    Dalam perjanjian kredit antara PT. BBA dengan Bank Danamon, seluruh pencairannya telah terbukti dan telah memenuhi persyaratan dalam perjanjian kredit.

    Dari perjanjian itu, kata  Hilmy, telah dilakukan pembayaran baik terhadap utang pokok, bunga, provisi dan lain-lain. JPU dalam perjanjian kredit itu  mempermasalahkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan kedua terdakwa, karena ada dana cair ke suplier, masuk rekening pribadi Ali Suwito Direktur PT. PAB , bukan rekening perusahaan.

    “Dalam ketentuan tersebut telah diatur dalam memo interm yang dibuat Bank Danamon. Dalam hal tersebut, Bank Danamon telah menyetujui pencairan kredit boleh ke rekening pribadi,” tegas Hilmy.

    Sedankan mengenai adanya invoice yang diduga palsu, sebagaimana dinyatakan JPU, Hilmy menjelaskan, bahwa invoice itu adalah invoice pemesanan. Jadi tidak benar jika dikatakan palsu.

    “Bagaimana sifat invoice pemesanan? Barangnya belum ada. Syarat pencairannya, hanya menggunakan invoice pemesanan. Walaupun barang belum diterima namun dananya sudah cair, bunganya tetap harus dibayarkan. Jika hal ini merupakan suatu kebiasaan, sebagaimana diatur dalam pasal 1347 KUH Perdata, maka tidak ada pihak yang perlu dipersalahkan,” tutur Hilmy SH.

    Selain itu, Berita Acara Serah terima Barang (BAST) tidak diminta. Dengan demikian, tidak ada yang salah dalam hal ini, karena semua tagihan-tagihan juga telah dibayarkan.

    Dalam perkara ini, terdakwa Antony dan terdakwa Diana telah dikerjain penuntut umum. Deposito pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan, dicairkan sepihak oleh Bank Danamon.

    Pencairan itu, lanjut  Hilmy, tanpa seijin dan sepengetahuan terdakwa Antony Tanuwidjaja. Lalu, rekening pribadi terdakwa Antony, juga dicairkan Bank Danamon tanpa sepengetahuan dan seijin terdakwa Antony.

    “Ironisnya, uang yang ada di deposito terdakwa Diana dan yang ada direkening pribadinya Antony, setelah dicairkan Bank Danamon, kemudian dipakai melunasi tagihan kredit Open Account Financing OAF terdakwa Antony,” cetus Hilmy.

    Padahal, , masalah pencairan deposito maupun rekening pribadi Antony itu, tidak diperjanjikan atau tidak ada dalam perjanjian. Selain itu, dalam hal pembayaran OAF, terdakwa Antony dan Diana juga ada kelebihan bayar.

    Adapun kelebihan bayar itu kemudian dirinci Hilmy. Untuk pembayaran OAF sejak 2014-2018 sebesar Rp.1.298.059.492.500,00, pembayaran bunga OAF sejak 2014-2018 sebesar Rp.45,229,069,298.95, TCM Antony Tanuwidjaja (pribadi) sebesar Rp. 13.303.543.183.01, Deposito Diana Tanuwijaya (pribadi) sebesar Rp. 15,967,322,206.22, Provisi dan admin 2014-2018 sebesar Rp. 1,257,500,000.33 sehingga jika ditotal Rp. 1.373.816.927.188.51.

    Diungkapkan Hilmy, Bank Danamon juga mencairkan kredit OAF hanya sebesar Rp1,373,056,692,500.00. Dari jumlah itu ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 760 juta. 
     
    Meski mengetahui ada kelebihan bayar sebesar Rp. 760 juta, namun  kelebihan itu oleh Bank Danamon malah dialokasikan untuk membayarkan Kredit Angsuran Berjangka (KAB) terdakwa Antony, padahal KAB itu jatuh tempo Mei 2022.

    Ini membuktikan, bahwa JPU tidak pernah memasukkan fakta adanya pembayaran yang selama ini lancar dan tidak pernah ada masalah. 

    JPU sedikit tidak fair terlihat, dari adanya rekening koran milik terdakwa Antony Tanuwidjaja yang sengaja disembunyikan. Dari rekening koran dapat dilihat adanya pembayaran-pembayaran yang pernah dibayar terdakwa Antony maupun Diana.

    Adapun kejanggalan lain yang diungkap Hilmy adalah posisi Bank Danamon yang terdaftar sebagai kreditur separatis dalam kepailitan PT. BBA. 
     
    “Aneh dan sangat janggal. Bagaimana mungkin, Bank Danamon memperkarakan Antony dan Diana melalui jalur pidana, Bank Danamon juga ikut menagih semua hutang-hutang Antony ke kurator,” tukas Hilmy SH.
     

    Dan selama proses pembuktian dipersidangan, saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum paling banyak dari karyawan Bank Danamon.
     
     
    Lebih lanjut Hilmy menerangkan, yang menjadi pelapor dan sebagai pihak yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan Antony dan Diana adalah seorang advokat yang bernama Reggy Firmansyah, berdomisili di Jakarta.
     
    “Lho kok bisa yang menjadi pihak dirugikan atas tindakan kedua terdakwa adalah Reggy Firmansyah yang notabene adalah advokat?Dalam perkara ini, tidak ada hubungannya dengan Reggy Firmansyah,” tandas Hilmy.

    Adanya sejumlah kejanggalan-kejanggalan itu, tim penasehat hukum terdakwa Antony dan terdakwa Diana melihat bahwa perkara ini sengaja dipaksakan, dari perdata menjadi pidana.

    Sementara itu, Dr. Soehartono Soemarto mencermati, perkara ini tidak bisa dinaikkan ke pidana karena apa yang sudah dilakukan Antony dan Diana itu masuk ranah keperdataan.
    “Perkara ini lebih tepatnya gagal bayar. Jika kita dituntut untuk segera melunasi, bagaimana mungkin hal itu bisa dilakukan kedua terdakwa, jika PT. BBA sudah dipailitkan ?,” tanya Soehartono.

    Dalam pledoinya, Tim penasehat hukum kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk membebaskan terdakwa.

    "Kami memohon supaya majelis hakim pemeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana, sebagaimana didakwakan JPU, membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa,"pintanya. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Banyak Kejanggalan Dalam Perkara Antony dan Diana, Jaksa Tidak Fair, Sengaja Dipaksakan Jadi Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas