Padahal, , masalah pencairan deposito maupun rekening pribadi Antony itu, tidak diperjanjikan atau tidak ada dalam perjanjian. Selain itu, dalam hal pembayaran OAF, terdakwa Antony dan Diana juga ada kelebihan bayar.
Adapun kelebihan bayar itu kemudian dirinci Hilmy. Untuk pembayaran OAF sejak 2014-2018 sebesar Rp.1.298.059.492.500,00, pembayaran bunga OAF sejak 2014-2018 sebesar Rp.45,229,069,298.95, TCM Antony Tanuwidjaja (pribadi) sebesar Rp. 13.303.543.183.01, Deposito Diana Tanuwijaya (pribadi) sebesar Rp. 15,967,322,206.22, Provisi dan admin 2014-2018 sebesar Rp. 1,257,500,000.33 sehingga jika ditotal Rp. 1.373.816.927.188.51.
Diungkapkan Hilmy, Bank Danamon juga mencairkan kredit OAF hanya sebesar Rp1,373,056,692,500.00. Dari jumlah itu ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 760 juta.
Meski mengetahui ada kelebihan bayar sebesar Rp. 760 juta, namun kelebihan itu oleh Bank Danamon malah dialokasikan untuk membayarkan Kredit Angsuran Berjangka (KAB) terdakwa Antony, padahal KAB itu jatuh tempo Mei 2022.
Ini membuktikan, bahwa JPU tidak pernah memasukkan fakta adanya pembayaran yang selama ini lancar dan tidak pernah ada masalah.
JPU sedikit tidak fair terlihat, dari adanya rekening koran milik terdakwa Antony Tanuwidjaja yang sengaja disembunyikan. Dari rekening koran dapat dilihat adanya pembayaran-pembayaran yang pernah dibayar terdakwa Antony maupun Diana.
Adapun kejanggalan lain yang diungkap Hilmy adalah posisi Bank Danamon yang terdaftar sebagai kreditur separatis dalam kepailitan PT. BBA.
“Aneh dan sangat janggal. Bagaimana mungkin, Bank Danamon memperkarakan Antony dan Diana melalui jalur pidana, Bank Danamon juga ikut menagih semua hutang-hutang Antony ke kurator,” tukas Hilmy SH.
Dan selama proses pembuktian dipersidangan, saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum paling banyak dari karyawan Bank Danamon.
Lebih lanjut Hilmy menerangkan, yang menjadi pelapor dan sebagai pihak yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan Antony dan Diana adalah seorang advokat yang bernama Reggy Firmansyah, berdomisili di Jakarta.
“Lho kok bisa yang menjadi pihak dirugikan atas tindakan kedua terdakwa adalah Reggy Firmansyah yang notabene adalah advokat?Dalam perkara ini, tidak ada hubungannya dengan Reggy Firmansyah,” tandas Hilmy.
Adanya sejumlah kejanggalan-kejanggalan itu, tim penasehat hukum terdakwa Antony dan terdakwa Diana melihat bahwa perkara ini sengaja dipaksakan, dari perdata menjadi pidana.
Sementara itu, Dr. Soehartono Soemarto mencermati, perkara ini tidak bisa dinaikkan ke pidana karena apa yang sudah dilakukan Antony dan Diana itu masuk ranah keperdataan.
“Perkara ini lebih tepatnya gagal bayar. Jika kita dituntut untuk segera melunasi, bagaimana mungkin hal itu bisa dilakukan kedua terdakwa, jika PT. BBA sudah dipailitkan ?,” tanya Soehartono.
Dalam pledoinya, Tim penasehat hukum kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk membebaskan terdakwa.
"Kami memohon supaya majelis hakim pemeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana, sebagaimana didakwakan JPU, membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa,"pintanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar