728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 21 Oktober 2021

    Advokat Masbuhin Gugat Pelapor dan Polisi Secara Pre-Judiciel Geschill

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sehubungan dengan berbagai pemberitaan di media massa, terkait kasus klien dari  Masbuhin  SH, yakni atas nama Janny Wijono yang dilaporkan ke Kepolisian oleh pelapor Djie Widya Mira Chandra, disampaikan release penanganan kasus tersebut.

    "Terkait dugaan maladministrasi SUrat Panggilan Polisi dengan (SPDP)  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), berbeda antara tanggal dan pasalnya," ucap Masbuhin SH.

    Menurutnya, Penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan berbagai ralat atas surat surat yang disebut sebagai kesalahan penulisan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. 

    Padahal, seharusnya pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP  serta penulisan tanggap 13 September 2021 dalam surat perintah penyidikan yang  seharusnya tanggal 9 September 2021.

    Dari ralat atas surat surat yang disebut sebagai kesalahan ini, maka terbukti tentang adanya dugaan kesalahan maladministrasi dalam bentuk polisi dalam menjalankan tugasnya tidak dilakukan secara profesional, procedural dan proporsional.

    "Khusus terkait dengan respon kami terhadap penyidikan yang masih tetap dijalankan, walaupun  penyidik mengetahui kalau laporan pelapor itu sama persis dengan sengketa perdata antara pelapor sebagai penggugat dengan terlapor sebagai tergugat dalam perkara Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PM.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby dan Risalah pemberitahuan permohonan kasasi atas pernyataan kasasi pelapor yang diterima di Kepaniteraan PN Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021," ujar Masbuhin SH.

    Atas dasar itulah, hari Selsa 19 Oktober 2021 kemarin, Masbuhin SH telah mendaftarkan gugatan Pre-Judiciel Geschill di Kepaniteraan PN Surabaya terhadap pelapor kliennya,  yaitu Djie Widya Mira Chandra dan terhadap Penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Polda Jatim.

    "Gugatan Pre-Judiciel Geschill ini telah terdaftar secara resmi dalam sistem E-Court PN Surabaya dan telah teregister dalam perkara Nomor : 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby," kata Masbuhin SH,

    Adanya gugatan Pre-Judiciel Geschill  ini untuk membuktikan atas dasar laporan polisi yang dilakukan oleh Djie Widya Mira Chandra  tersebut, dan adanya sengketa perdata yang masih dalam proses pengajuan kasasi oleh pelapor di Mahkamah Agung RI , sebagaimana dalam perkara Nomor : 1135/Pdt. G/2019/PN.Sby jo Nomor : 254 /PDT/2021/PT.Sby dan Risalah pemberitahuan permohonan kasasi atas pernyataan kasasi pelapor yang diterima di Kepaniteraan PN Surabaya  pada 12 Juli 2021.

    "Kami dengan tegas ingin menguji secara keperdataan dengan melakukan gugatan pra-yudisial (Pre-Judiciel Geschill) dengan pasal 81 KUHP yang berbunyi "Mempertangguhkan penuntutan untuk  sementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu Mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara," cetus Masbuhin SH.

    Dan memperhatikan ketentuan pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956 tentang sengketa Pra-Yudisial ((Pre-Judiciel Geschill) yang menyatakan, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan, hal adanya suatu hal perdata atau suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu. 

    Maka pemeriksaan perkara pidana harus dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

    Adapun petitum atau tuntutan yang dimintakan dalam gugatan (Pre-Judiciel Geschill)  adalah menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

    "Menyatakan menurut hukum laporan polisi bernomor LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 2 Maret 2021 atas nama pelapor Djie Widya Mira Chandra Limanto atau Tergugat in casu dengan tuduhan Penggugat telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik , sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP adalah Pra-Yudisial atau sengketa keperdataan," ungkap Masbuhin SH.

    Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini. Dan menghukum tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Advokat Masbuhin Gugat Pelapor dan Polisi Secara Pre-Judiciel Geschill Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas