SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Wahyu Djajadi Kuari dan notaris Wahyudi Suyanto SH digugat, gara-gara harta gono-gini (diduga) tidak benar dan adil.
Sidang gugatan Harta Bersama yang diajukan oleh Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat), dan Turut Tergugat (TT) Notaris Wahyudi Suyanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Salah satu harta gono-gini adalah toko merk Lucky yang menjual asesoris, handphone, dan komputer di Jl Ngagel, Surabaya dan di Jl KH Mukmin No. 96, Sidoarjo itu merupakan harta gono-gini bersama dalam perkawinan dengan Penggugat Roestiawati Wiryo Pranoto.
Dalam sidang lanjutan gugatan Harta Bersama ini, mengagendakan penyerahan jawaban dari Turut Tergugat (TT) Notaris Wahyudi Suyanto yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (15/9/2021).
Kuasa Hukum TT (notaris Wahyudi Suyanto), yakni Leonard Chennius SH menyerahkan jawaban TT kepada Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum yang memimpin sidang perkara gugatan harta bersama ini.
"Baiklah, jawaban dari TT sudah diserahkan dan sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu (29/9/2021) depan, dengan agenda replik dari Penggugat," ucap Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum yang seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum TT (notaris Wahyudi Suyanto), yakni Leonard Chennius SH menyatakan, bahwa TT Notaris sebenarnya bukan pihak dan gugatan error.
Sementara itu, Kuasa Hukum Roestiawati Wiryo Pranoto, yakni Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA, mengatakan, notaris yang bikin aktenya Kesepakatan Bersama, kalau pihak TT menyatakan error , punya hak berkata demikian.
"Dalil saya, dia adalah TT. Kalau bilang error , jangan hadir dan tidak usah ikut sidang. Sebagai TT artinya dia mengetahui dan pihak yang merugikan secara langsung. Tetapi, tidak secara langsung berlibat, karena membuat akte kesepakatan bersama itu mendahului perceraian berlangsung," katanya.
Dijelaskan Dr. B. Hartono, SH., kalau berbicara pembagian harta gono-gini itu harus seimbang. Kalau paparannya, jumlahnya 10 dan dibilang dua jelas keliru.
Menurut Dr. B. Hartono, SH, dalam satu gugatan, tentu ada pihak penggugat dan tergugat.
Pihak Penggugat ingin memperjuangkan supaya menang , pihak tergugat berusaha supaya tidak terlibat. Kalau bisa menghindar atau lepas tanggungjawab. Hal itu soal biasa dalam dunia ilmu hukum.
"Saya selaku Kuasa Hukum akan berjuang dengan sekuat tenaga dan optimal dari aspek hukumnya. Untuk sidang berikutnya pada Rabu (29/9/2021) dengan agenda replik dari saya (Penggugat-red). Nanti, saya paparkan," ungkapnya.
Masih kata Dr. B. Hartono SH, mengenai pembagian harta gono-gini harus bagi dua dan rata. Apapun para pihak, ribut dan ada masalah, maka harta gono-gini harus dibagi dua.
Kalaupun Wahyu Djajadi (Tergugat) menyatakan atau dibilang punya hutang, akan dilihat timbul hutang itu kapan. Sejak gugatan atau sudah dahulu, terus uangnya ke mana dan baru diaudit.
Akan dilihat barang dagangan, piutang, rekening dan lainnya. Kalau banyak hutang sudah kolaps dan bangkrut. "Wahyu Djajadi (Tergugat) bukan eksis lagi, tokonya merk Lucky yang menjual asesoris, handphone, dan komputer di Jl Ngagel, Surabaya dan di Jl KH Mukmin No. 96, Sidoarjo itu merupakan harta gono-gini bersama dalam perkawinan dengan Penggugat Roestiawati Wiryo Pranoto.
Itu luar biasa , dagang asesoris, handphone, dan komputer. Rumah di Jl Ngagel, diperoleh selama dalam perkawinan. Itupun menjadi harta bersama. Nggak bisa digunakan sendiri.
"Saya akan berjuang sampai Mahkamah Agung (MA), Roestiawati (Penggugat) didzolimi dan diperlakukan semena-mena. Bu Roes bekerja bersama - sama dari nol, nanti kita bisa buktikan, ada saksi dan bukti dan sebagainya," kata Dr. B. Hartono SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar